Perempuan Pejuang Lingkungan dari Dairi: “Jangan Gadaikan Hutan Kami!”
Kampanye
Perempuan Pejuang Lingkungan dari Dairi: “Jangan Gadaikan Hutan Kami!”
Oleh JATAM
18 September 2015
Adalah Ibu Ati Monika Sinaga, Mesti Situmorang, Marlina Sitorus, dan Ibu Tamar Simbolon yang mewakili 15 Desa di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kecamatan Nempu Hilir Kabupaten Dairi, dan Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut pada hari Senin, 14 September 2015 dengan didampingi Diakones Sarah Naibaho dari Persekutuan Diakonia Pelangi Kasih (PDPK) dan Ki Bagus dari JATAM menyambangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta supaya Menteri LHK mencabut SK Menteri Nomor 378/MENHUT-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan timah hitam. Sebelumnya warga sudah mengajukan permohonan pencabutan SK tersebut pada 17 September 2012, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kementerian Kehutana. Maka dari itu, warga yang diwakili oleh Ibu-ibu kembali mendatangi KLHK untuk mendesak agar Menteri segera mencabut SK tersebut.
Melalui SK Nomor 378/MENHUT-II/2012 tersebut, Negara telah memberikan hak izin pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan PT. Dairi Prima Mineral (selanjutnya PT. DPM) seluas 53,11 Ha di Kawasan Hutan Lindung Register 66 dengan metode penambangan bawah tanah (underground mining). Lokasi penambangan PT. DPM berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Sumut. Adapun jenis mineral yang ditambang adalah Seng, Timbal dan Mineral Pengikutnya. Kehadiran PT. DPM di Kabupaten Dairi tak terlepas dari adanya kesepakatan Kontrak Karya (KK) Generasi Ke-VII Nomor B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 di mana dalam kontrak karya disebutkan bahwa PT. DPM memiliki wilayah konsesi tambang seluas 27. 420 Ha yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung. Dalam perkembangannya, PT. DPM telah mengantongi SK Menteri yang ketika SK terbit Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan (kini Ketua MPR) untuk melalukan aktifitas penambangan. Saat ini aktifitas penambangan PT.DPM sudah memasuki tahap eksplorasi.
Tuntutan pencabutan SK tidak hanya berhenti di Kementerian LHK tetapi juga meminta dukungan ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Para ibu-ibu diterima oleh Pdt. Penrad Siagian selaku Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI dan Pdt. Gomar Gultom selaku Sekretaris Umum PGI. Dalam pertemuan itu, satu-persatu para ibu mengutarakan kegelisahannya terhadap apa yang mereka alami di mana Pemerintah dan gereja setempat tidak mau peduli dan bahkan menyalahkan mereka. Sebagaimana diutarakan oleh Ibu Ati Monika Sinaga, “Kami diperlakukan seperti bola pingpong.” Ini ketika mereka mengadu ke Pemkab Dairi. Bagi Pemkab Dairi, kewenangan pemberian izin tersebut adalah wewenang Pemerintah Pusat dan tatkala mereka datang ke Pusat (di Kementerian Kehutanan tahun 2012-red) hal senada mereka dapati bahwa soal tuntutan warga merupakan kewenangan Pemkab Dairi.
Begitupun dengan sikap pimpinan gereja yang menutup mata terhadap persoalan yang mereka alami seperti Ibu Marlina Sitorus katakan, “Kami merasa kecewa kepada pimpinan gereja di Dairi, karena selama ini, walaupun tahu, tetapi mereka tidak berani bertindak untuk menjaga lingkungan.” Lanjut Marlina, selama ini para pemimpin gereja justru tidak mendukung penuh upaya-upaya pelestarian lingkungan. “Di gereja ketika kami membuat sosialisasi pelestarian alam dan berupa memutar film, di sana langsung dapat larangan dari orang kecamatan”.
Warga sebenarnya sangat berharap pihak Gereja mau mendengarkan dan menyuarakan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup yang selama ini dilakukan warga. Gereja sebagai lembaga keagamaan yang dekat dengan keseharian warga seharusnya paham apa yang menjadi hak dan kebutuhan mendasar masyarakat. Sebagai bentuk dukungan, dalam waktu dekat ini PGI segera menyurati gereja setempat agar memberikan perhatian serius dan ikut membantu perjuangan masyarakat.
Keesokan harinya, pada hari rabu, 16 September 2015 para ibu-ibu mendatangi kantor Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Para ibu-ibu beraudiensi dengan Ibu Saur Situmorang — salah seorang komisioner di Komnas Perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, para ibu dari Dairi menyampaikan bagaimana semakin meningkatnya beban kaum ibu dan perempuan jika PT. DPM beroperasi di wilayah tersebut. Kaum ibu dan perempuan yang mengurusi urusan domestik rumah tangga adalah korban pertama ketika sumber-sumber air mulai mengering akibat rusaknya kawasan hutan lindung. Ibu Saur Situmorang selaku komisioner Komnas Perempuan berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini dengan menyurati Kementerian LHK agar mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan memonitor perkembangan di sana.
Ibu-ibu Dairi ini pun melanjutkan pengaduannya ke Komnas HAM dan diterima oleh salah satu Komisioner, Pak Maneger Nasution. KOmisioner Komnas HAM tersebut langsung mempersilahkan para ibu-ibu mengutarakan apa yang menjadi permasalahan mereka. Setelah mendengarkan keluhan ibu-ibu tentang ancaman daya rusak tambang yang akan terjadi, Pak Maneger Nasution menindaklanjuti untuk sesegara mungkin mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan menyurati agar Menteri LHK segera mencabut SK MENHUT No. 378/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Penambangan (IPPKH) di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Disamping itu, Pak Maneger Nasution mencoba untuk menyurati Kepala Daerah di Kabupaten Dairi dan berencana membentuk tim investigasi disana. Pada intinya, apa yang disampaikan oleh ibu-ibu adalah menyangkut keselamatan ruang hidup masyarakat yang sedang terusik dan terancam. Bagaimanapun, keselamatan ruang hidup adalah hal yang paling asasi ketimbang alasan-alasan yang coba dirasionalkan yakni demi pembangunan, demi pertumbuhan ekonomi, dan demi membuka lapangan kerja. Namun faktanya malah mengundang banyak masalah baik permasalahan ekologi sampai dengan permasalahan terancamnya keselamatan ruang hidup masyarakat.
Beberapa keterancaman tersebut adalah soal krisis air. Dalam melakukan aktifitasnya perusahaan sudah dipastikan memerlukan air dalam jumlah yang banyak sehingga mengakibatkan akses terhadap air semakin mengecil bahkan sampai dengan terjadinya bencana kekeringan. Selama ini, selain untuk konsumsi rumah tangga air dipergunakan untuk pengairan sawah, irigasi dan perikanan. Di kawasan yang dijadikan area pertambangan PT. DPM terdapat sekitar 5000 jiwa dan seluruhnya sangat tergantung dengan sumber air yang mereka dapati dari beberapa aliran sungai disana seperti Sungai Simungun, Sungai Sembelin (salah satu sungai terpanjang di Kabupaten Dairi dengan panjang sungai sekitar 60 Km yang terbentang dari Kota Sidikalang menuju Kota Subulussalam, NAD). Misalkan, jika Sungai Sembelin airnya tercemar dan debit airnya berkurang maka secara otomatis akan berdampak secara langsung pada penduduk di 72 desa dengan jumlah penduduk sekitar 45 ribu jiwa. Ketergantungan warga terhadap air sangat tinggi karena hutan lindung yang akan dijadikan area tambang merupakan pengatur alami tata air.
Di mata warga citra PT. DPM sangat buruk karena merupakan anak perusahan dari PT. Bumi Resources, Tbk yang tak lain tak bukan adalah milik Kelompok Usaha Bakrie—yang dalam sejarahnya dalam ingatan rakyat Indonesia memiliki track record yang kelam. Ini mengingat kasus Lumpur Lapindo sudah banyak memakan ratusan korban jiwa yang terpaksa harus kehilangan harapan mereka, kehilangan masa depan mereka, dan kehilangan ruang hidup mereka dalam sekejap. Hal inilah yang membuat kekhawatiran jangan sampai kasus seperti Lumpur Lapindo terjadi di wilayah Kabupaten Dairi.
Demikian halnya, area konsesi PT. DPM adalah wilayah yang masuk kedalam peta Patahan gempa dan jika aktifitas penambangan bawah tanah jadi dilakukan maka sudah bisa dipastikan warga disana untuk siap-siap menghadapi kemungkinan terburuk. Dalam riwayatnya, wilayah Kabupaten Dairi pernah mengalami gempa terparah dengan skala 6,7 SR yang meluluh-lantakkan bangunan sebanyak 735 unit di empat kecamatan. Dan tak terbayangkan jika aktifitas penambangan bawah tanah PT. DPM benar-benar dioperasikan.
Dampak pengrusakan ruang hidup masyarakat lainnya adalah krisis pangan. Ini menjadi penting karena mayoritas mata pencaharian masyarakat Kabupaten Dairi adalah petani padi, palawija, kopi, coklat, cengkeh dll. Dengan dibukanya area pertambangan di kawasan hutan lindung secara otomatis berpengaruh pada kesuburan lahan pertanian karena telah terjadi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi wilayah eksplorasi dan eksploitasi tambang.
Kabupaten Dairi masuk kedalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, di mana keberadaan ekosistem taman nasional berfungsi sebagai penjaga keanekaragaman hayati dan berbagai jenis spesies dan tanaman endemik hidup disana. Adanya aktifitas penambangan sudah barang tentu mengacaukan ekosistem kawasan hutan lindung. Kekacauan ini bukanlah isapan jempol belaka karena menurut penuturan Ibu-ibu ketika mereka beraudiensi ke KLHK, PGI, KOMNAS HAM serta KOMNAS Perempuan, di dapati Siamang dan berbagai satwa lainnya seperti babi hutan sudah mulai turun gunung dan mengancam lahan pertanian warga untuk mencari makanan karena sumber makanan dan habitat mereka di hutan sudah mulai hancur. Hal ini sudah sering terjadi sejak dimulainya kegiatan eksplorasi PT. DPM.
Di hari terakhir, Kamis 17 September 2015, para Ibu-ibu kembali mendatangi Kantor Kementerian LHK untuk beraudiensi dengan pejabat Kementerian. Para ibu-ibu diterima oleh Bapak Dadang Suganda, Staff Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK di lantai IV Gedung Manggala Wanabhakti. Sama seperti pada pertemuan dengan PGI dan KOMNAS HAM. Para ibu-ibu secara gamblang mengutarakan persoalan yang mereka hadapi dan Pak Dadang menyimak setiap penjelasan dan curahan hati ibu-ibu dengan mencatat apa saja yang menjadi poin yang ingin disampaikan. Pak Dadang secara gamblang juga berjanji akan memastikan bahwa hasil pertemuannya dengan ibu-ibu dari Dairi dan Pakpak tersebut tersampaikan kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya. Intinya agar Ibu Menteri segera mencabut SK MENHUT No. 378/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Penambangan (IPPKH) di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara yang diberikan kepada PT. DPM. [rr]
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang