NESTAPA PULAU KECIL INDONESIA

Alam Dijarah, Penduduknya Dimiskinkan, dan Dikriminalisasi

NESTAPA PULAU KECIL INDONESIA

Alam Dijarah, Penduduknya Dimiskinkan, dan Dikriminalisasi



Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Namun nasib pulau-pulau kecil di Indonesia kini berada di ujung tanduk.

Geliat investasi di sektor industri ekstraktif, tak hanya menyasar pulau-pulau besar seperti Kalimantan, Sumatra, Jawa, atau Papua, tetapi juga pulau-pulau kecil yang secara ekologis memiliki karakteristik yang berbeda dan terbatas. Pulau-pulau kecil dianggap sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan. Merujuk catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga pertengahan tahun 2023, ditemukan setidaknya 226 pulau kecil yang diprivatisasi di seluruh Indonesia. Privatisasi yang tengah berlangsung ditujukan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Namun nasib pulau-pulau kecil di Indonesia kini berada di ujung tanduk.

Geliat investasi di sektor industri ekstraktif, tak hanya menyasar pulau-pulau besar seperti Kalimantan, Sumatra, Jawa, atau Papua, tetapi juga pulau-pulau kecil yang secara ekologis memiliki karakteristik yang berbeda dan terbatas. Pulau-pulau kecil dianggap sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan. Merujuk catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga pertengahan tahun 2023, ditemukan setidaknya 226 pulau kecil yang diprivatisasi di seluruh Indonesia. Privatisasi yang tengah berlangsung ditujukan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.


Pulau-pulau kecil yang didiami kurang lebih 20% penduduk dari keseluruhan penduduk Indonesia, sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pesisir yang paling rentan terhadap perubahan iklim. Implikasi perubahan iklim terhadap proses siklus hidrologis mengubah rentang iklim, pergeseran rata-rata iklim regional, pergeseran zona iklim, dan mengakibatkan lebih tinggi frekuensi dan amplitude cuaca. Berdasarkan laporan IPCC tahun 2022, krisis iklim akan berimplikasi pada rusaknya terumbu karang dan menurunkan jumlah ikan. Krisis iklim juga berpotensi terjadinya banjir rob dan gelombang tinggi yang berimbas pada terjadinya abrasi pantai. Dampak lanjutannya adalah akan menyebabkan peningkatan jumlah korban jiwa karena terjangan bencana dan merebaknya berbagai penyakit. Selain itu, krisis iklim juga berpotensi besar menyebabkan kerusakan infrastruktur serta lenyapnya perekonomian dan mata pencarian masyarakat.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam melesap. Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, soal dampak perubahan iklim memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan naiknya permukaan laut.

***

Pulau-pulau kecil yang didiami kurang lebih 20% penduduk dari keseluruhan penduduk Indonesia, sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pesisir yang paling rentan terhadap perubahan iklim. Implikasi perubahan iklim terhadap proses siklus hidrologis mengubah rentang iklim, pergeseran rata-rata iklim regional, pergeseran zona iklim, dan mengakibatkan lebih tinggi frekuensi dan amplitude cuaca. Berdasarkan laporan IPCC tahun 2022, krisis iklim akan berimplikasi pada rusaknya terumbu karang dan menurunkan jumlah ikan. Krisis iklim juga berpotensi terjadinya banjir rob dan gelombang tinggi yang berimbas pada terjadinya abrasi pantai. Dampak lanjutannya adalah akan menyebabkan peningkatan jumlah korban jiwa karena terjangan bencana dan merebaknya berbagai penyakit. Selain itu, krisis iklim juga berpotensi besar menyebabkan kerusakan infrastruktur serta lenyapnya perekonomian dan mata pencarian masyarakat.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam melesap. Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, soal dampak perubahan iklim memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan naiknya permukaan laut.


Dalam sektor industri pertambangan, hingga Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil di Indonesia. Total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274.549,57 hektar. Eksploitasi pulau-pulau kecil oleh pertambangan memperparah kerentanan alami yang dihadapi masyarakat pesisir, semisal krisis iklim dan bencana alam. Eksploitasi oleh industri pertambangan tersebut telah memicu bencana ekologis baru, mulai dari pencemaran air tanah dan air permukaan, serta laut yang berdampak pada hilangnya akses atas air dan wilayah tangkap nelayan. Beberapa contoh atas ini terjadi di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, pulau Gebe, Gee, Pakal, dan pulau Mabuli di Maluku Utara, pulau Gag di Papua Barat, dan pulau Bunyu di Kalimantan Utara. Operasi pertambangan juga berdampak pada hilangnya ruang produksi pangan warga. Perampasan dan alih fungsi lahan terjadi secara masif. Dalam konteks pertanian, misalnya, sebagian warga kehilangan lahan pertanian cengkih, pala, jambu mete, dan sagu, sebagaimana terjadi di pulau Wawonii, pulau Gebe, hingga di pulau Mabuli. Demikian juga dengan sumber pangan dan ekosistem laut yang tercemar limbah material tambang. Produktivitas nelayan berkurang drastis, mangrove dan karang rusak, tercemar limbah. Sebagian contoh atas situasi ini juga terjadi di pulau Wawonii, pulau Gag, pulau Bunyu, pulau Gebe, pulau Mangoli, Belemsi, dan pulau Pakal, serta pulau Bangka. Operasi penambangan juga telah memicu terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat terganggunya keseimbangan lingkungan, salah satunya perusakan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi konsesi pertambangan. Alih fungsi kawasan hutan untuk pertambangan ini salah satunya juga terjadi di pulau Wawonii. Eksploitasi alam di pulau kecil melalui privatisasi juga dapat mengancam flora dan fauna. Di pulau Wawonii, misalnya, tidak kurang dari 1.000 jenis tumbuhan dan ratusan hewan, antara lain penyu, kura-kura batok, dan burung maleo, makin terancam habitatnya oleh aktivitas pertambangan nikel. Praktik penambangan di pulau-pulau kecil itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, mengingat kondisi ekologis yang rentan dan daya pulih yang rendah. Ketika terjadi kerusakan di salah satu bagian pulau, maka dampaknya akan meluas secara cepat ke seluruh pulau.

Dalam sektor industri pertambangan, hingga Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil di Indonesia. Total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274.549,57 hektar. Eksploitasi pulau-pulau kecil oleh pertambangan memperparah kerentanan alami yang dihadapi masyarakat pesisir, semisal krisis iklim dan bencana alam. Eksploitasi oleh industri pertambangan tersebut telah memicu bencana ekologis baru, mulai dari pencemaran air tanah dan air permukaan, serta laut yang berdampak pada hilangnya akses atas air dan wilayah tangkap nelayan. Beberapa contoh atas ini terjadi di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, pulau Gebe, Gee, Pakal, dan pulau Mabuli di Maluku Utara, pulau Gag di Papua Barat, dan pulau Bunyu di Kalimantan Utara. Operasi pertambangan juga berdampak pada hilangnya ruang produksi pangan warga. Perampasan dan alih fungsi lahan terjadi secara masif. Dalam konteks pertanian, misalnya, sebagian warga kehilangan lahan pertanian cengkih, pala, jambu mete, dan sagu, sebagaimana terjadi di pulau Wawonii, pulau Gebe, hingga di pulau Mabuli. Demikian juga dengan sumber pangan dan ekosistem laut yang tercemar limbah material tambang. Produktivitas nelayan berkurang drastis, mangrove dan karang rusak, tercemar limbah. Sebagian contoh atas situasi ini juga terjadi di pulau Wawonii, pulau Gag, pulau Bunyu, pulau Gebe, pulau Mangoli, Belemsi, dan pulau Pakal, serta pulau Bangka. Operasi penambangan juga telah memicu terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat terganggunya keseimbangan lingkungan, salah satunya perusakan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi konsesi pertambangan. Alih fungsi kawasan hutan untuk pertambangan ini salah satunya juga terjadi di pulau Wawonii. Eksploitasi alam di pulau kecil melalui privatisasi juga dapat mengancam flora dan fauna. Di pulau Wawonii, misalnya, tidak kurang dari 1.000 jenis tumbuhan dan ratusan hewan, antara lain penyu, kura-kura batok, dan burung maleo, makin terancam habitatnya oleh aktivitas pertambangan nikel. Praktik penambangan di pulau-pulau kecil itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, mengingat kondisi ekologis yang rentan dan daya pulih yang rendah. Ketika terjadi kerusakan di salah satu bagian pulau, maka dampaknya akan meluas secara cepat ke seluruh pulau.


Pulau-pulau kecil di Indonesia sesungguhnya memiliki banyak sumber daya yang mampu menunjang pembangunan dan kebutuhan pangan nasional. Masyarakat dapat berperan sebagai pelaku penting dalam mengakses sumber daya alam (misalnya distributor pangan), pemanfaatan seperti ikan-ikan karang, aspek pariwisata berbasis komunitas serta komponen-komponen yang memiliki potensi finansial bagi daerah.

Ironisnya, perlindungan atas pulau-pulau kecil cenderung diabaikan, eksploitasi pertambangan justru melenyapkan kekayaan biodiversitas, terutama spesies endemik yang banyak ditemukan di pulau-pulau kecil.

Komitmen Indonesia untuk menjaga lingkungan dan ekosistem maritim, salah satunya saat Deklarasi Stockholm tahun 1972. Deklarasi tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional. Selain itu, dalam Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro, Brasil pada 1992, Indonesia berkomitmen untuk melakukan hal yang sama, yang menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan darat dan laut secara berkelanjutan. Tahun 2022 komitmen Indonesia terhadap lingkungan diperkuat melalui Deklarasi Johannesburg.

Sementara di dalam negeri, Indonesia memiliki regulasi perlindungan untuk pulau-pulau kecil, mulai dari UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan. Regulasi lain terkait upaya perlindungan pulau kecil juga terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, regulasi lain terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup juga diatur melalui UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, regulasi spesifik terkait pulau-pulau kecil tercantum jelas dalam UU No 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008. Secara garis besar, seluruh regulasi itu mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagai wilayah konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Sehingga praktik pertambangan di pulau-pulau kecil jelas bertentangan dengan upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan. Dalam Pasal 23 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2014, misalnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal Pasal 35 di UU yang sama, juga secara jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral.

**

Secara umum, operasi industri ekstraktif seperti pertambangan selalu diselimuti praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di Indonesia, fenomena ini sudah menjadi pola-pola umum yang digunakan untuk melumpuhkan resistensi warga. Pengerahan aparat keamanan ini terjadi di pulau Wawonii, Sangihe, Bangka, hingga pulau Romang. Warga yang mempertahankan lahan dan ruang hidupnya mengalami kekerasan fisik, para perempuan bahkan mengalami pelecehan seksual. Di pulau Romang, misalnya, tiga anak kecil dipukul aparat kepolisian, satu orang lainnya ditodong pistol. Seorang nelayan yang dikenal penolak keras pertambangan, atas nama George Pookey, bahkan ditemukan tewas, setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, sudah tak bernyawa dengan tubuh utuh, namun kepala jadi tengkorak. Ada dugaan dibunuh. Ironisnya, peristiwa kematian ini tak diusut. Represifitas aparat keamanan itu tak terlepas dari persekongkolan jahat antara aparat, perusahaan, dan pemerintah. Kekerasan terhadap warga ini diikuti dengan pola penegakan hukum yang, selain bias kepentingan juga seringkali memanfaatkan instrumen hukum itu sendiri untuk menjerat warga. JATAM mencatat, kriminalisasi terhadap warga penolak tambang meningkat drastis. Di pulau Wawonii saja tercatat ada 35 warga penolak tambang yang dikriminalisasi. Satu di antaranya, atas nama Idris sempat mendekam di penjara, dituduh melakukan penganiayaan. Demikian juga di pulau Sangihe, terdapat 32 orang yang dikriminalisasi. Satu di antaranya atas nama Robison Saul mendekan dipenjara, dituduh membawa senjata tajam pada saat melakukan penghadangan alat berat perusahaan. Trend kriminalisasi tersebut sering kali menggunakan sejumlah regulasi, mulai dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, terutama Pasal 162 tentang merintangi atau mengganggu aktivitas tambang. Pasal ini seringkali digunakan serampangan, meski perusahaan justru melakukan tindak kejahatan lingkungan dengan cara menerobos tanpa penyelesaian hak ganti rugi atas tanah. Tiga warga pulau Wawonii menjadi korban pasal ini. Selain itu, kriminalisasi juga menggunakan UU No 1 Tahun 1956 tentang KUHP, terutama Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Pasal 558 tentang Penggunaan Kekerasan secara Bersama-sama, Pasal 263 ayat (1) tentang Surat Palsu, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah Pencemaran, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 335 tentang Ancaman dengan Kekerasan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Sejumlah Pasal di atas juga telah menjerat 27 warga penolak tambang di pulau Wawonii. Regulasi lain yang sering digunakan untuk menjerat warga adalah melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga menggunakan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang serta UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Khusus terkait UU Kedaruratan telah dipakai untuk memenjarakan satu warga pulau Sangihe.

**


Pulau-pulau kecil di Indonesia sesungguhnya memiliki banyak sumber daya yang mampu menunjang pembangunan dan kebutuhan pangan nasional. Masyarakat dapat berperan sebagai pelaku penting dalam mengakses sumber daya alam (misalnya distributor pangan), pemanfaatan seperti ikan-ikan karang, aspek pariwisata berbasis komunitas serta komponen-komponen yang memiliki potensi finansial bagi daerah.

Ironisnya, perlindungan atas pulau-pulau kecil cenderung diabaikan, eksploitasi pertambangan justru melenyapkan kekayaan biodiversitas, terutama spesies endemik yang banyak ditemukan di pulau-pulau kecil.

Komitmen Indonesia untuk menjaga lingkungan dan ekosistem maritim, salah satunya saat Deklarasi Stockholm tahun 1972. Deklarasi tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional. Selain itu, dalam Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro, Brasil pada 1992, Indonesia berkomitmen untuk melakukan hal yang sama, yang menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan darat dan laut secara berkelanjutan. Tahun 2022 komitmen Indonesia terhadap lingkungan diperkuat melalui Deklarasi Johannesburg.

Sementara di dalam negeri, Indonesia memiliki regulasi perlindungan untuk pulau-pulau kecil, mulai dari UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan. Regulasi lain terkait upaya perlindungan pulau kecil juga terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, regulasi lain terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup juga diatur melalui UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, regulasi spesifik terkait pulau-pulau kecil tercantum jelas dalam UU No 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008. Secara garis besar, seluruh regulasi itu mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagai wilayah konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Sehingga praktik pertambangan di pulau-pulau kecil jelas bertentangan dengan upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan. Dalam Pasal 23 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2014, misalnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal Pasal 35 di UU yang sama, juga secara jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral.

**

Secara umum, operasi industri ekstraktif seperti pertambangan selalu diselimuti praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di Indonesia, fenomena ini sudah menjadi pola-pola umum yang digunakan untuk melumpuhkan resistensi warga. Pengerahan aparat keamanan ini terjadi di pulau Wawonii, Sangihe, Bangka, hingga pulau Romang. Warga yang mempertahankan lahan dan ruang hidupnya mengalami kekerasan fisik, para perempuan bahkan mengalami pelecehan seksual. Di pulau Romang, misalnya, tiga anak kecil dipukul aparat kepolisian, satu orang lainnya ditodong pistol. Seorang nelayan yang dikenal penolak keras pertambangan, atas nama George Pookey, bahkan ditemukan tewas, setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, sudah tak bernyawa dengan tubuh utuh, namun kepala jadi tengkorak. Ada dugaan dibunuh. Ironisnya, peristiwa kematian ini tak diusut. Represifitas aparat keamanan itu tak terlepas dari persekongkolan jahat antara aparat, perusahaan, dan pemerintah. Kekerasan terhadap warga ini diikuti dengan pola penegakan hukum yang, selain bias kepentingan juga seringkali memanfaatkan instrumen hukum itu sendiri untuk menjerat warga. JATAM mencatat, kriminalisasi terhadap warga penolak tambang meningkat drastis. Di pulau Wawonii saja tercatat ada 35 warga penolak tambang yang dikriminalisasi. Satu di antaranya, atas nama Idris sempat mendekam di penjara, dituduh melakukan penganiayaan. Demikian juga di pulau Sangihe, terdapat 32 orang yang dikriminalisasi. Satu di antaranya atas nama Robison Saul mendekan dipenjara, dituduh membawa senjata tajam pada saat melakukan penghadangan alat berat perusahaan. Trend kriminalisasi tersebut sering kali menggunakan sejumlah regulasi, mulai dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, terutama Pasal 162 tentang merintangi atau mengganggu aktivitas tambang. Pasal ini seringkali digunakan serampangan, meski perusahaan justru melakukan tindak kejahatan lingkungan dengan cara menerobos tanpa penyelesaian hak ganti rugi atas tanah. Tiga warga pulau Wawonii menjadi korban pasal ini. Selain itu, kriminalisasi juga menggunakan UU No 1 Tahun 1956 tentang KUHP, terutama Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Pasal 558 tentang Penggunaan Kekerasan secara Bersama-sama, Pasal 263 ayat (1) tentang Surat Palsu, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah Pencemaran, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 335 tentang Ancaman dengan Kekerasan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Sejumlah Pasal di atas juga telah menjerat 27 warga penolak tambang di pulau Wawonii. Regulasi lain yang sering digunakan untuk menjerat warga adalah melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga menggunakan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang serta UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Khusus terkait UU Kedaruratan telah dipakai untuk memenjarakan satu warga pulau Sangihe.

**


Kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Kecil 2017-2022


No. Pulau kecil dan Pesisir Jumlah Korban/Kasus Tahun Jenis Kasus/Konflik Kasus/Konflik Undang-undang/Pasal Ket.
1 Pulau Sangihe, Sulawesi Utara 1 2022 Kriminalisasi Tuduhan membawa senjata tajam dalam aksi protes menolak tambang PT TMS UU No 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat 1 Vonis hukuman 9 bulan penjara
32 2022 Kriminalisasi Tuduhan pengadangan dan perusakan alat berat tambang PT TMS UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 162), UU ITE, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2), UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yakni Pasal 160 Penghasutan, Pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Pasal 358 tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 263 ayat (1) Surat Palsu, Pasal 310 tentang Pencamaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah Pencemaran, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 335 tentang Ancaman dengan Kekerasan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Vonis status tersangka
2 Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan 4 2020 Kriminalisasi Didakwa melakukan penghinaan mata uang sebagai simbol negara dalam aksi menolak tambang pasir laut Kapal Queen of The Netherlands, Royal Boskalis Westminster N.V, perusahaan Belanda UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Pasal 35) Vonis 2 bulan penjara
7 2020 Kriminalisasi Nelayan Kodingareng dituduh dengan tuduhan adanya dugaan aksi yang mereka lakukan itu disertai dengan menggunakan bom Molotov Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Vonis status tersangka
4 2020 Kriminalisasi 3 aktivis pers mahasiswa dan 1 aktivis lingkungan diduga menjadi provokator dalam aksi bersama nelayan kodingareng pada 12 September 2020 Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Vonis status tersangka
3 Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara 3 2019 Kriminalisasi Diduga menghalang halangi karena aktivitas pertambangan, mempertahankan hak tas tanah yang diserobot oleh PT GKP Pasal 162 UU No. 4/2009 Vonis status tersangka
21 2019 Kriminalisasi Dilaporkan PT GKP akibat melakukan penghadangan alat berat yang akan masuk ke pulau dan lahan pertanian warga Pasal 333 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Vonis status tersangka
4 2023 Kriminalisasi Dilaporkan ke Polda sultra dengan tuduhan yang tidak jelas ke-empat warga sipil tersebut, dengan bukti Surat panggilan dilaporkan oleh humas pihak perusahaan PT GKP - Status tersangka Pemanggilan dan Pemeriksaan
1 2018 Kriminalisasi Seorang nelayan penolak tambang Warga Wawonii, paska melakukan aksi penolakan tambang dijerat UU ITE karena melakukan postingan media sosial akun pribadi dengan tuduhan membuat narasi menghasut UU ITE Status tersangka Pemanggilan dan Pemeriksaan
4 Kepulauan Bangka Belitung 1 2017 Kriminalisasi Pembela nelayan dan lingkungan hidup di Pulau Bangka. Penangkapan dilakukan oleh Polres Bangka ditahan polisi karena menghadang kapal tambang timah Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 dan pasal 55 KUHP Ditangkap dengan dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan
13 2020 Kriminalisasi Dilaporkan PT Timah dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang diatur dalam UU Minerba 3/2020 162 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Vonis status menjadi tersangka
8 2020 Kriminalisasi Nelayan jadi Bangka Belitung saat aksi dan dianggap menghalangi aktivitas pertambangan menjadi tersangka kasus terkait tambang PT. TIMAH Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Vonis status menjadi tersangka
1 2021 Konflik tambang tak berizin Seratusan penambang timah tak berizin mendatangi rumah salah satu warga. Mereka menuntut mengusir untuk meninggalkan Pulau Belitung, yang merupakan salah satu pegiat Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Belitung Timur, aktif dalam menyuarakan kerusakan mangrove sebagai dampak penambangan timah tak berizin. - Konflik antara penambang timah ilegal dengan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung berulang kali terjadi
5 Pulau Romang, Maluku 1 2022 Sengketa Informasi Melalui putusan gugatan sengketa informasi publik mendesak pemerintah provinsi Maluku untuk segera mengumumkan secara resmi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik atas seluruh informasi yang telah dimohonkan oleh masyarakat Pulau Romang berkaitan dengan dokumen izin aktivitas tambang - Sebelumnya warga pulau Romang telah berkali-kali memohonkan data dan dokumen izin aktivitas tambang PT GBU kepada pemerintah provinsi Maluku. Dengan adany perusahaan tersebut dianggap mengancam keselamatan lingkungan pulau Romang
6 Pulau Taliabu, Maluku Utara 1 - Konflik perampasan lahan Perampasan lahan terjadi di Taliabu, Maluku Utara. Konflik yang terjadi dipicu dengan masuknya perusahaan tambang emas PT Adidaya Tangguh milik Salim Grup, serta tindakan diskriminatif antara pihak aparat kepolisian terhadap warga yang menolak tambang - Warga menolak lahan dan kebunnya diambil oleh PT Adidaya Tangguh. Penolakan warga dipicu oleh PT Adidaya Tangguh yang tiba-tiba menyerobot tanah warga


Aktivitas tambang Pulau Pakal

Aktivitas tambang tak berizin di Sangihe

Pertambangan di Pulau Bunyu

PT. Antam di Pulau Gee

Pulau Bangka

Pulau Bunyu

Pulau Gebe

Perairan laut Pulau Gebe tercemar

Pulau Gee

Pulau Pakal

Pulau Wawonii

Tambang di Pulau Wawonii

Tambang tak berizin di Sangihe


Aktivitas tambang Pulau Pakal

Aktivitas tambang tak berizin di Sangihe

Pertambangan di Pulau Bunyu

PT. Antam di Pulau Gee

Pulau Bangka

Pulau Bunyu

Pulau Gebe

Perairan laut Pulau Gebe tercemar

Pulau Gee

Pulau Pakal

Pulau Wawonii

Tambang di Pulau Wawonii

Tambang tak berizin di Sangihe



Pulau Sangihe

Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000. Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.012,94 km² dan berpenduduk sebanyak 129.609 jiwa (2008).

Pulau Sangihe di kapling oleh 3 perusahaan tambang di antaranya adalah PT Tambang Mas Sangihe (Emas, Tembaga, LDS) dengan luas izin 42.000 ha, PT Gading Murni Perkasa (Batu Kali) dengan luas izin 9,99 ha, dan PT Anugerah Dynasty Sakti (Kerikil Berpasir Alami (SIRTU)) dengan luas 8,63 ha.

Rencana penambangan emas di pulau Sangihe telah ditentang warga sejak awal. Gugatan hukum atas izin lingkungan dan izin usaha pertambangan pun telah dimenangkan warga. Gelombang perlawanan warga itu diperhadapkan dengan tindakan represif aparat keamanan, hingga 32 orang warga penolak tambang dikriminalisasi.


34
1
3
6
9
12
18
24
30
34

Korban kriminalisasi

Pulau Sangihe

Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000. Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.012,94 km² dan berpenduduk sebanyak 129.609 jiwa (2008).

Pulau Sangihe di kapling oleh 3 perusahaan tambang di antaranya adalah PT Tambang Mas Sangihe (Emas, Tembaga, LDS) dengan luas izin 42.000 ha, PT Gading Murni Perkasa (Batu Kali) dengan luas izin 9,99 ha, dan PT Anugerah Dynasty Sakti (Kerikil Berpasir Alami (SIRTU)) dengan luas 8,63 ha.

Rencana penambangan emas di pulau Sangihe telah ditentang warga sejak awal. Gugatan hukum atas izin lingkungan dan izin usaha pertambangan pun telah dimenangkan warga. Gelombang perlawanan warga itu diperhadapkan dengan tindakan represif aparat keamanan, hingga 32 orang warga penolak tambang dikriminalisasi.


34
1
3
6
9
12
18
24
30
34

Korban kriminalisasi




Pulau Wawonii

Wawonii adalah sebuah pulau di Laut Banda, Indonesia, tepatnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wawonii sendiri merupakan Etnis atau suku yang ada di Sulawesi Tenggara. Pulau Wawonii memiliki luas 715 km². Sejak tahun 2013, wilayah ini resmi menjadi kabupaten baru, setelah sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Konawe.

Terdapat 2 izin tambang dari PT Gema Kreasi Perdana (Nikel) yang berada di kecamatan yang berbeda, pertama terdapat di Kec. Wawonii Barat dan Tengah dengan luas izin 958 ha dan Kec. Wawonii Tenggara seluas 850,9 ha sehingga jika dijumlahkan menjadi 1.808,9 ha.

Perjuangan warga Wawonii menentang pertambangan nikel telah berlangsung lebih dari lima tahun. Selain perlawanan di lapangan, warga pun melakukan gugatan hukum, baik terkait Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT Gema Kreasi Perdana, maupun Perda No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yang memberi ruang masuknya pertambangan.

"MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K),"


29
1
3
6
9
12
18
24
26
29

Korban kriminalisasi

Pulau Wawonii

Wawonii adalah sebuah pulau di Laut Banda, Indonesia, tepatnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wawonii sendiri merupakan Etnis atau suku yang ada di Sulawesi Tenggara. Pulau Wawonii memiliki luas 715 km². Sejak tahun 2013, wilayah ini resmi menjadi kabupaten baru, setelah sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Konawe.

Terdapat 2 izin tambang dari PT Gema Kreasi Perdana (Nikel) yang berada di kecamatan yang berbeda, pertama terdapat di Kec. Wawonii Barat dan Tengah dengan luas izin 958 ha dan Kec. Wawonii Tenggara seluas 850,9 ha sehingga jika dijumlahkan menjadi 1.808,9 ha.

erjuangan warga Wawonii menentang pertambangan nikel telah berlangsung lebih dari lima tahun. Selain perlawanan di lapangan, warga pun melakukan gugatan hukum, baik terkait Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT Gema Kreasi Perdana, maupun Perda No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yang memberi ruang masuknya pertambangan.

"MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K),"


29
1
3
6
9
12
18
24
26
29

Korban kriminalisasi




Pulau Bunyu

Pulau Bunyu adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara merupakan salah satu pulau terluar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau Bunyu memiliki luas 11.393,104 hektare dan masih banyak hutan yang ditumbuhi oleh tumbuhan endemik diantaranya akar pakis. (Antara)

Pulau Bunyu dikapling oleh 3 izin pertambangan dengan total luasan 3.852,32 ha, beberapa tambang tersebut adalah PT Garda Tujuh Buana (Batubara) dengan luas konsesi 710 ha, PT Lamindo Inter Multikon (Batubara) dengan luas 2.413,73 ha dan PT Saka Putra Perkasa (Batubara) dengan luas 728,59 ha.

Pulau Bunyu

Pulau Bunyu adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara merupakan salah satu pulau terluar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau Bunyu memiliki luas 11.393,104 hektare dan masih banyak hutan yang ditumbuhi oleh tumbuhan endemik diantaranya akar pakis. (Antara)

Pulau Bunyu dikapling oleh 3 izin pertambangan dengan total luasan 3.852,32 ha, beberapa tambang tersebut adalah PT Garda Tujuh Buana (Batubara) dengan luas konsesi 710 ha, PT Lamindo Inter Multikon (Batubara) dengan luas 2.413,73 ha dan PT Saka Putra Perkasa (Batubara) dengan luas 728,59 ha.




Pulau Gag

Pulau Gag adalah salah satu pulau yang termasuk dalam Kabupaten Raja Ampat, di pulau yang luasnya sekitar 6.030,53 hektar ini dibebankan sebuah izin pertambangan dari PT Gag Nikel (Nikel) dengan luas izin 13.136 ha yang lebih besar dari luas pulau itu sendiri.

Pulau Gag

Pulau Gag adalah salah satu pulau yang termasuk dalam Kabupaten Raja Ampat, di pulau yang luasnya sekitar 6.030,53 hektar ini dibebankan sebuah izin pertambangan dari PT Gag Nikel (Nikel) dengan luas izin 13.136 ha yang lebih besar dari luas pulau itu sendiri.




Pulau Gebe

Pulau Gebe adalah sebuah pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Letak Pulau Gebe di sebelah tenggara Pulau Halmahera yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat. Luas Pulau Gebe adalah 224 km2 yang secara administratif terbagi menjadi empat desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Gebe.

Pulau ini dikelilingi oleh 7 izin pertambangan dengan total luas 4.341,36 ha, diantaranya yaitu PT Smart Marsindo (Nikel) dengan luas 666,3 ha; PT Mineral Trobos (Nikel): 315 ha; PT Karya Wijaya (Nikel): 500 ha; PT Aneka Niaga Prima (Nikel): 459,66 ha; PT Anugerah Sukses Mining (Nikel): 503 ha; PT Bartra Putra Mulia (Nikel): 1.850 ha.

Selain itu pada tanggal 14 November 2023 Kementerian ESDM mengeluarkan pengumuman nomor 10.Pm/MB.03/DJB.P/2023 tentang rencana lelang ulang wilayag izin pertambangan yang salah satunya terdapat di pulau ini yaitu BLOK KAF (Nikel) dengan luas 914,5 hektar.

Pulau Gebe

Pulau Gebe adalah sebuah pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Letak Pulau Gebe di sebelah tenggara Pulau Halmahera yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat. Luas Pulau Gebe adalah 224 km2 yang secara administratif terbagi menjadi empat desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Gebe.

Pulau ini dikelilingi oleh 7 izin pertambangan dengan total luas 4.341,36 ha, diantaranya yaitu PT Smart Marsindo (Nikel) dengan luas 666,3 ha; PT Mineral Trobos (Nikel): 315 ha; PT Karya Wijaya (Nikel): 500 ha; PT Aneka Niaga Prima (Nikel): 459,66 ha; PT Anugerah Sukses Mining (Nikel): 503 ha; PT Bartra Putra Mulia (Nikel): 1.850 ha.

Selain itu pada tanggal 14 November 2023 Kementerian ESDM mengeluarkan pengumuman nomor 10.Pm/MB.03/DJB.P/2023 tentang rencana lelang ulang wilayag izin pertambangan yang salah satunya terdapat di pulau ini yaitu BLOK KAF (Nikel) dengan luas 914,5 hektar.




Pulau Gee dan Pakal

Pulau Gee (176,81 ha) dan Pulau Pakal (709 ha) merupakan pulau kecil yang terdapat di Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur. Kedua pulau ini dikapling seluruhnya oleh tambang berplat merah PT Aneka Tambang TBK (Nikel) dengan luas konsesi 3.648 ha, jumlah ini justru lebih besar dari luasan kedua pulau tersebut.

Pulau Gee dan Pakal

Pulau Gee (176,81 ha) dan Pulau Pakal (709 ha) merupakan pulau kecil yang terdapat di Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur. Kedua pulau ini dikapling seluruhnya oleh tambang berplat merah PT Aneka Tambang TBK (Nikel) dengan luas konsesi 3.648 ha, jumlah ini justru lebih besar dari luasan kedua pulau tersebut.




Pulau Mangoli

Pulau seluas 2.142 km² yang terdiri dari Kecamatan Mangoli Timur, Mangoli Tengah, Mangoli Barat, Mangoli Utara, dan Mangoli Selatan itu akan diobrak-abrik oleh 10 perusahaan tambang dengan total luas konsesi mencapai 83. 635,94 hektare atau setengah dari luas Pulau Mangoli.

Pulau Mangoli

Pulau seluas 2.142 km² yang terdiri dari Kecamatan Mangoli Timur, Mangoli Tengah, Mangoli Barat, Mangoli Utara, dan Mangoli Selatan itu akan diobrak-abrik oleh 10 perusahaan tambang dengan total luas konsesi mencapai 83. 635,94 hektare atau setengah dari luas Pulau Mangoli.




Pulau Mabuli

Pulau Mabuli terletak di Desa Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, salah satu pulau kecil di teluk buli yang luasnya kurang lebih sekitar 269,43 hektar. Pulau ini telah dikapling oleh pertambangan nikel PT Makmur Jaya Lestari dengan luas 394,1 ha yang mengokupasi seluruh pulau.

Pulau Mabuli

Pulau Mabuli terletak di Desa Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, salah satu pulau kecil di teluk buli yang luasnya kurang lebih sekitar 269,43 hektar. Pulau ini telah dikapling oleh pertambangan nikel PT Makmur Jaya Lestari dengan luas 394,1 ha yang mengokupasi seluruh pulau.




Pulau Doi

Pulau Doi merupakan salah satu pulau kecil yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara yang memiliki luas ± 3.548,66 hektar atau 35,48 kilometer persegi, di pulau ini terdapat pertambangan mangan PT Mineral Elok Sejahtera dengan luas ijin 834,55 ha.

Pulau Doi

Pulau Doi merupakan salah satu pulau kecil yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara yang memiliki luas ± 3.548,66 hektar atau 35,48 kilometer persegi, di pulau ini terdapat pertambangan mangan PT Mineral Elok Sejahtera dengan luas ijin 834,55 ha.




Pulau Manuran

Pulau Manuran terletak di Distrik Waigeo, Raja Ampat, Papua. Pulau seluas 746,86 hektar ini telah dikapling oleh pertambangan nikel milik perusahaan PT ANUGERAH SURYA PRATAMA yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2018. Perusahaan ini memiliki luas izin 1173 hektar yang merupakan luas izin yang melebihi dari luas pulau itu sendiri.

Pulau Manuran

Pulau Manuran terletak di Distrik Waigeo, Raja Ampat, Papua. Pulau seluas 746,86 hektar ini telah dikapling oleh pertambangan nikel milik perusahaan PT ANUGERAH SURYA PRATAMA yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2018. Perusahaan ini memiliki luas izin 1173 hektar yang merupakan luas izin yang melebihi dari luas pulau itu sendiri.




Pulau Romang

Pulau Romang, Maluku. Secara administratif pulau romang berada di Maluku Barat Daya, Maluku. Pulau yang memiliki luas 17549 hektar atau 175,49 km2 ini terdapat 2 izin pertambangan emas yang dimiliki oleh perusahaan PT Gemala Borneo Utama yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur pada tahun 2015 dengan Total luas izin 9.958 yang terbagi dua, yang pertama 5.962 hektar, sedangkan konsesi yang kedua memiliki luas 3.996 hektar. Tambang emas ini akan terus menambang di Pulau Romang hingga tahun 2035 nanti.


1
0
1
1
1
1
1
1
1
1

Korban kriminalisasi

Pulau Romang

Pulau Romang, Maluku. Secara administratif pulau romang berada di Maluku Barat Daya, Maluku. Pulau yang memiliki luas 17549 hektar atau 175,49 km2 ini terdapat 2 izin pertambangan emas yang dimiliki oleh perusahaan PT Gemala Borneo Utama yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur pada tahun 2015 dengan Total luas izin 9.958 yang terbagi dua, yang pertama 5.962 hektar, sedangkan konsesi yang kedua memiliki luas 3.996 hektar. Tambang emas ini akan terus menambang di Pulau Romang hingga tahun 2035 nanti.


1
0
1
1
1
1
1
1
1
1

Korban kriminalisasi




Pulau Kabaena

Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Pulau seluas 89.150 Hektar (891,5 km2), pulau ini terletak di provinsi Sulawesi Tenggara. Pulau ini di kelilingi oleh 15 izin pertambangan nikel dan 1 pertambangan kromit dengan total luas izin mencapai 33.769,35 hektar. berikut daftar izin tambang yang mengapling Pulau Kabaena (1) PT TAMBANG BUMI SULAWESI (NIKEL) luas izin: 1.533 ha, (2) PT TIMAH INVESTASI MINERAL (NIKEL DMP) luas izin 300 ha, (3) PT Agrabudi Baramulia Mandiri (Nikel) Luas Izin: 3.940 Ha, (4) PT Narayana Lambale Selaras (Nikel) Luas Izin 414 Ha, (5) PT Arga Morini Indah (Nikel) Luas Izin 2834,96 Ha, (6) PT Margo Karya Mandiri (Nikel DMP) Luas Izin 2.128 Ha, (7) PT Trias Jaya Agung (Nikel) Luas Izin 512 Ha, (8) PT Tekonindo (Nikel) Luas Izin 531,3 Ha, (9) PT Arga Morini Indotama (Nikel) Luas Izin 1.026 Ha, (10) PT Rohul Energi Indonesia (Nikel) Luas Izin 3.450 Ha, (11) PT Tonia Mitra Sejahtera (Nikel) Luas Izin 5.891 Ha, (12) PT Almharig (Nikel) Luas Izin 2.018, (13) PT Anugrah Harisma Barakah (Nikel) Luas Izin 2.527 Ha, (14) PT Thocotua Rezky Jaya Crom (Kromit) Luas Izin 44,47 Ha, (15) PT Bakti Bumi Sulawesi (Nikel) Luas Izin 4.888 Ha, (16) PT Manyoi Mandiri (Nikel) Luas Izin 1731,62 Ha.

Pulau Kabaena

Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Pulau seluas 89.150 Hektar (891,5 km2), pulau ini terletak di provinsi Sulawesi Tenggara. Pulau ini di kelilingi oleh 15 izin pertambangan nikel dan 1 pertambangan kromit dengan total luas izin mencapai 33.769,35 hektar. berikut daftar izin tambang yang mengapling Pulau Kabaena (1) PT TAMBANG BUMI SULAWESI (NIKEL) luas izin: 1.533 ha, (2) PT TIMAH INVESTASI MINERAL (NIKEL DMP) luas izin 300 ha, (3) PT Agrabudi Baramulia Mandiri (Nikel) Luas Izin: 3.940 Ha, (4) PT Narayana Lambale Selaras (Nikel) Luas Izin 414 Ha, (5) PT Arga Morini Indah (Nikel) Luas Izin 2834,96 Ha, (6) PT Margo Karya Mandiri (Nikel DMP) Luas Izin 2.128 Ha, (7) PT Trias Jaya Agung (Nikel) Luas Izin 512 Ha, (8) PT Tekonindo (Nikel) Luas Izin 531,3 Ha, (9) PT Arga Morini Indotama (Nikel) Luas Izin 1.026 Ha, (10) PT Rohul Energi Indonesia (Nikel) Luas Izin 3.450 Ha, (11) PT Tonia Mitra Sejahtera (Nikel) Luas Izin 5.891 Ha, (12) PT Almharig (Nikel) Luas Izin 2.018, (13) PT Anugrah Harisma Barakah (Nikel) Luas Izin 2.527 Ha, (14) PT Thocotua Rezky Jaya Crom (Kromit) Luas Izin 44,47 Ha, (15) PT Bakti Bumi Sulawesi (Nikel) Luas Izin 4.888 Ha, (16) PT Manyoi Mandiri (Nikel) Luas Izin 1731,62 Ha.




Pulau Sebuku

Pulau Sebuku adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini merupakan sebuah kecamatan yang terletak di sebelah timur pulau Laut. Pulau ini memiliki luas 225,50 km2 atau 22550 hektar.

Di pulau ini terdapat konsesi pertambangan yang berada di darat maupun lautnya, ada sejumlah 6 izin dengan total luas izinnya 26.523,23 hektar. Perusahaannya antara lain adalah PT Sigma Silica Jayaraya (Pasir Kuarsa) dengan luas 839 hektar, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Besi) dengan luas 8.117,23 hektar, PT Banjar Asri (Bijih Besi) dengan luas 3.324 hektar dan PT Bahari Cakrawala Sebuku (Batubara) yang memiliki 3 izin konsesi dengan total luas 14.243 yang juga mengkapling lautan.

Pulau Sebuku

Pulau Sebuku adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini merupakan sebuah kecamatan yang terletak di sebelah timur pulau Laut. Pulau ini memiliki luas 225,50 km2 atau 22550 hektar.

Di pulau ini terdapat konsesi pertambangan yang berada di darat maupun lautnya, ada sejumlah 6 izin dengan total luas izinnya 26.523,23 hektar. Perusahaannya antara lain adalah PT Sigma Silica Jayaraya (Pasir Kuarsa) dengan luas 839 hektar, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Besi) dengan luas 8.117,23 hektar, PT Banjar Asri (Bijih Besi) dengan luas 3.324 hektar dan PT Bahari Cakrawala Sebuku (Batubara) yang memiliki 3 izin konsesi dengan total luas 14.243 yang juga mengkapling lautan.




Pulau Gelam

Pulau seluas 2.800 hektar ini terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pulau Gelam termasuk dalam kawasan konservasi perairan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya.

Lalu, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pengelolaan pulau kecil tidak diperuntukan untuk pertambangan, melainkan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, serta pariwisata.

Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan izin tambang untuk PT Sigma Silica Jayaraya dan PT Inti Tama Mineral. Luas konsesi PT Sigma Silica Jayaraya sebesar 839 hektar, sementara PT Inti Tama Mineral seluas 1.163 hekar. Dengan demikian total luas keseluruhan konsesi mencapai 2002 hektar alias 71 persen dari total luas pulau.

Pulau Gelam

Pulau seluas 2.800 hektar ini terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pulau Gelam termasuk dalam kawasan konservasi perairan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya.

Lalu, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pengelolaan pulau kecil tidak diperuntukan untuk pertambangan, melainkan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, serta pariwisata.

Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan izin tambang untuk PT Sigma Silica Jayaraya dan PT Inti Tama Mineral. Luas konsesi PT Sigma Silica Jayaraya sebesar 839 hektar, sementara PT Inti Tama Mineral seluas 1.163 hekar. Dengan demikian total luas keseluruhan konsesi mencapai 2002 hektar alias 71 persen dari total luas pulau.




Pulau Serasan

Pulau serasan merupakan pulau kecil bagian dari Pulau Natuna, Kepulauan Riau dengan luas pulau 44,72 km² atau 4.472 hektar. Di pulau ini terdapat sebuah izin pertambangan Pasir Kuarsa milik perusahaan PT Bina Perkasa Natuna dengan luas izin 99 hektar.

Pulau Serasan

Pulau serasan merupakan pulau kecil bagian dari Pulau Natuna, Kepulauan Riau dengan luas pulau 44,72 km² atau 4.472 hektar. Di pulau ini terdapat sebuah izin pertambangan Pasir Kuarsa milik perusahaan PT Bina Perkasa Natuna dengan luas izin 99 hektar.




Pulau Subi Besar

Pulau Subi Besar memiliki luas 11.000 hektar atau 110 km2, Subi Besar merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. terapat 10 izin pertambangan komoditas Pasir Kuarsa dengan luas total 7.978,69 hektar, yang terdiri dari (1) PT Natuna Green Energy (784,3 ha), (2) PT Emka Poetra Indonesia (4.049,38 ha), (3) PT Mineral Alam Solusindo (223,91 ha), (4) PT Subi Alam Sejahtera (98,5 ha), (5) PT Bukit Alam Indo (94 ha), (6) PT Natuna Alam Sejahtera (98,9 ha), (7) PT Bukit Alam Indo (99,75 ha), (8) PT Bina Karya Alam (99,95 ha), (9) PT Subi Alam Sentosa (407 ha), (10) PT Laksana Bumi Bertuah (2.023 ha).

Pulau Subi Besar

Pulau Subi Besar memiliki luas 11.000 hektar atau 110 km2, Subi Besar merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. terapat 10 izin pertambangan komoditas Pasir Kuarsa dengan luas total 7.978,69 hektar, yang terdiri dari (1) PT Natuna Green Energy (784,3 ha), (2) PT Emka Poetra Indonesia (4.049,38 ha), (3) PT Mineral Alam Solusindo (223,91 ha), (4) PT Subi Alam Sejahtera (98,5 ha), (5) PT Bukit Alam Indo (94 ha), (6) PT Natuna Alam Sejahtera (98,9 ha), (7) PT Bukit Alam Indo (99,75 ha), (8) PT Bina Karya Alam (99,95 ha), (9) PT Subi Alam Sentosa (407 ha), (10) PT Laksana Bumi Bertuah (2.023 ha).




Pulau Karimun Besar

Pulau Karimun Besar disebut juga Pulau Nuwi adalah salah satu pulau di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Karimun. Terletak sekitar 37 km barat daya Singapura, 54 km sebelah barat Batam, 24 km timur laut Pulau Rangsang dan 32 km utara Pulau Kundur.

Pulau yang seluas ± 12.649,7 hektar ini terdapat 9 izin pertambangan, diantaranya yaitu (1) PT Riaualam Anugerah Indonesia (Batu Granit) dengan luas 73 ha, (2) PT Wira Penta Kencana (Batu Granit) dengan luas 76,06 ha, (3) PT Mirasindo Perdana (Batu Granit) dengan luas 78,45 ha, (4) PT Pacific Granitama (Granit) dengan luas 49,5 ha, (5) PT Bukit Alam Persada (Batu Granit) dengan luas 62 ha, (6) PT Arga Alam Pongkar (Granit) dengan luas 35,5 ha, (7) PT Bukit Granit Mining Mandiri (Batu Granit) dengan luas 25 ha, (8) PT Pasifik Alam Persada (Granit) dengan luas izin 48,5 ha dan (9) PT Timah TBK (Timah) yang memiliki luas izin terbesar dan mencaplok bagian laut Pulau karimun Besar dengan luas izin 2.740 ha.

Pulau Karimun Besar

Pulau Karimun Besar disebut juga Pulau Nuwi adalah salah satu pulau di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Karimun. Terletak sekitar 37 km barat daya Singapura, 54 km sebelah barat Batam, 24 km timur laut Pulau Rangsang dan 32 km utara Pulau Kundur.

Pulau yang seluas ± 12.649,7 hektar ini terdapat 9 izin pertambangan, diantaranya yaitu (1) PT Riaualam Anugerah Indonesia (Batu Granit) dengan luas 73 ha, (2) PT Wira Penta Kencana (Batu Granit) dengan luas 76,06 ha, (3) PT Mirasindo Perdana (Batu Granit) dengan luas 78,45 ha, (4) PT Pacific Granitama (Granit) dengan luas 49,5 ha, (5) PT Bukit Alam Persada (Batu Granit) dengan luas 62 ha, (6) PT Arga Alam Pongkar (Granit) dengan luas 35,5 ha, (7) PT Bukit Granit Mining Mandiri (Batu Granit) dengan luas 25 ha, (8) PT Pasifik Alam Persada (Granit) dengan luas izin 48,5 ha dan (9) PT Timah TBK (Timah) yang memiliki luas izin terbesar dan mencaplok bagian laut Pulau karimun Besar dengan luas izin 2.740 ha.




Pulau Bela

Pulau Bela merupakan bagian dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang memiliki luas daratan ± 4.494,07 hektar, di pulau ini terdapat 2 izin pertambangan. Pertama, yaitu tambang bauksit milik PT Tanjung Air Berani, tambang bauksit yang dikeluarkan oleh Menteri pada tahun 2021 ini memiliki luas izin 147,8 hektar yang akan terus menambang hingga tahun 2031 dan Kedua, merupakan tambang tanah urug dari PT Tasek Berlian yang memiliki luas izin 32,43 hektar.

Pulau Bela

Pulau Bela merupakan bagian dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang memiliki luas daratan ± 4.494,07 hektar, di pulau ini terdapat 2 izin pertambangan. Pertama, yaitu tambang bauksit milik PT Tanjung Air Berani, tambang bauksit yang dikeluarkan oleh Menteri pada tahun 2021 ini memiliki luas izin 147,8 hektar yang akan terus menambang hingga tahun 2031 dan Kedua, merupakan tambang tanah urug dari PT Tasek Berlian yang memiliki luas izin 32,43 hektar.




Pulau Parit

Pulau Parit merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Pulau yang memiliki luas 1.800 hektar terdapat pertambangan tanah urug yang izinnya dikeluarkan oleh menteri dengan luas izinnya 15,02 hektar.

Pulau Parit

Pulau Parit merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Pulau yang memiliki luas 1.800 hektar terdapat pertambangan tanah urug yang izinnya dikeluarkan oleh menteri dengan luas izinnya 15,02 hektar.




Pulau Combol

Pulau combol merupakan salah satu dari pulau-pulau kecil kabupaten karimun, kepulauan riau dengan luas daratan 5877,02 hektar. Di pulau ini terdapat 3 izin pertambangan diantaranya yaitu PT Pribumi Wiraraja Karimun (Granit) dengan luas izin 248 hektar, PT Trada Energia Mineral (Granit) dengan luas izin 178 hektar dan PT Wira Alam Dharmawangsa (Granit) dengan luas izin 108 hektar, sehingga dapat ditotalkan menjadi 534 hektar.

Pulau Combol

Pulau combol merupakan salah satu dari pulau-pulau kecil kabupaten karimun, kepulauan riau dengan luas daratan 5877,02 hektar. Di pulau ini terdapat 3 izin pertambangan diantaranya yaitu PT Pribumi Wiraraja Karimun (Granit) dengan luas izin 248 hektar, PT Trada Energia Mineral (Granit) dengan luas izin 178 hektar dan PT Wira Alam Dharmawangsa (Granit) dengan luas izin 108 hektar, sehingga dapat ditotalkan menjadi 534 hektar.




Pulau Citlim

Pulau Citlim adalah satu dari beberapa pulau kecil yang dimiliki oleh Indonesia yang terletak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pulau seluas ± 2263,48 hektar ini terdapat 2 izin tambang pasir yang beroperasi, yang pertama ada izin dari PT Asa Tata Mardivka yang beroperasi dalam izin seluas 36,8 hektar dan yang kedua ada PT Berkah Maju Bersama yang beroperasi dalam izin seluas 50 hektar.

Pulau Citlim

Pulau Citlim adalah satu dari beberapa pulau kecil yang dimiliki oleh Indonesia yang terletak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pulau seluas ± 2263,48 hektar ini terdapat 2 izin tambang pasir yang beroperasi, yang pertama ada izin dari PT Asa Tata Mardivka yang beroperasi dalam izin seluas 36,8 hektar dan yang kedua ada PT Berkah Maju Bersama yang beroperasi dalam izin seluas 50 hektar.




Pulau Bintan

Pulau Bintan memiliki luas daratan ± 120.389,69 hektar atau 1.203,89 km2. Pulau yang sangat dekat dengan Negara Singapura selain Batam ini terdapat beberapa izin pertambangan, diantaranya ada (1) PT Bintang Buana Mineral (Pasir Kuarsa) dengan luas 250 ha, (2) PT Laksana Bintan Bertuah (Pasar Kuarsa) dengan luas 220,88 ha, (3) PT Gunung Mario Lagaligo (Pasir) dengan luas 45,4 ha, (4) PT Sumurung Parna Pratama (Pasir Urug) dengan luas 46 ha, (5) PT Graha Mandala Bintan (Pasir Urug) dengan luas 49,2 ha, (6) PT Telaga Bintan Jaya (Bauksit dengan luas 41,2 ha, (7) PT Bintang Mahkota Sukses (Batu Granit) dengan luas 63,72 ha, (8) PT Bintan Nusa Multi (Batu Granit) dengan luas 32,5 ha sehingga jika dijumlah toal izin di Pulau Bintan yaitu 748,9 hektar.

Pulau Bintan

Pulau Bintan memiliki luas daratan ± 120.389,69 hektar atau 1.203,89 km2. Pulau yang sangat dekat dengan Negara Singapura selain Batam ini terdapat beberapa izin pertambangan, diantaranya ada (1) PT Bintang Buana Mineral (Pasir Kuarsa) dengan luas 250 ha, (2) PT Laksana Bintan Bertuah (Pasar Kuarsa) dengan luas 220,88 ha, (3) PT Gunung Mario Lagaligo (Pasir) dengan luas 45,4 ha, (4) PT Sumurung Parna Pratama (Pasir Urug) dengan luas 46 ha, (5) PT Graha Mandala Bintan (Pasir Urug) dengan luas 49,2 ha, (6) PT Telaga Bintan Jaya (Bauksit dengan luas 41,2 ha, (7) PT Bintang Mahkota Sukses (Batu Granit) dengan luas 63,72 ha, (8) PT Bintan Nusa Multi (Batu Granit) dengan luas 32,5 ha sehingga jika dijumlah toal izin di Pulau Bintan yaitu 748,9 hektar.




Pulau Telan

Pulau Telan memiliki luas 1592,15 hektar ini berada adalah bagian dari Kepulauan Riau, berada di selatan Pulau Bintan. Di pulau ini terdapat izin pertambangan milik PT Bintan Karisma Pratama dengan, pertambangan Granit ini memiliki luas izin 62,03 hektar yang mengkapling pesisir bagian selatan dari pulau kecil ini.

Pulau Telan

Pulau Telan memiliki luas 1592,15 hektar ini berada adalah bagian dari Kepulauan Riau, berada di selatan Pulau Bintan. Di pulau ini terdapat izin pertambangan milik PT Bintan Karisma Pratama dengan, pertambangan Granit ini memiliki luas izin 62,03 hektar yang mengkapling pesisir bagian selatan dari pulau kecil ini.




Pulau Selayar

Pulau Selayar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran kecamatan Lingga sesuai dengan Perda Kabupaten Lingga Nomor 19 Tahun 2012. Luas daratan pulau ini sekitar 4.029 hektar, didalamnya terdapat izin pertambangan Granit milik PT Lubuk Utama Granit dengan luas izin 284 hektar.

Pulau Selayar

Pulau Selayar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran kecamatan Lingga sesuai dengan Perda Kabupaten Lingga Nomor 19 Tahun 2012. Luas daratan pulau ini sekitar 4.029 hektar, didalamnya terdapat izin pertambangan Granit milik PT Lubuk Utama Granit dengan luas izin 284 hektar.




Pulau Bakung

Pulau Bakung merupakan satu dari 604 pulau dalam wilayah administrasi, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki luas 5.716 hektar dan dihuni sekitar 200 kepala keluarga yang terkonsentrasi di pesisir pantai timurnya, memiliki kondisi geografis yang cukup strategis, karena berada di lintasan pelayaran domestik dan internasional.

Di pulau ini terdapat izin pertambangan pasir kuarsa milik PT Nusantara Sukses Bangun Persada, izin ekplorasinya dikeluarkan oleh menteri pada tahun 2021, perusahaan ini menambang di lahan seluas 222 hektar di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga dan akan terus menambang hingga tahun 2028.

Pulau Bakung

Pulau Bakung merupakan satu dari 604 pulau dalam wilayah administrasi, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki luas 5.716 hektar dan dihuni sekitar 200 kepala keluarga yang terkonsentrasi di pesisir pantai timurnya, memiliki kondisi geografis yang cukup strategis, karena berada di lintasan pelayaran domestik dan internasional.

Di pulau ini terdapat izin pertambangan pasir kuarsa milik PT Nusantara Sukses Bangun Persada, izin ekplorasinya dikeluarkan oleh menteri pada tahun 2021, perusahaan ini menambang di lahan seluas 222 hektar di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga dan akan terus menambang hingga tahun 2028.




Pulau Sebangka

Pulau Sebangka di Kepulauan Riau memiliki luas sekitar 14.367,53 hektar, dalam pulau ini terdapat beberapa izin pertambangan komoditas pasir kuarsa dari PT Lubuk Usaha Kuarsa yang melakukan kegiatan eksplorasi di lahan seluas 95,61 hektar dan CV Bintan Cahaya Alam dengan luas 50 hektar.

Pulau Sebangka

Pulau Sebangka di Kepulauan Riau memiliki luas sekitar 14.367,53 hektar, dalam pulau ini terdapat beberapa izin pertambangan komoditas pasir kuarsa dari PT Lubuk Usaha Kuarsa yang melakukan kegiatan eksplorasi di lahan seluas 95,61 hektar dan CV Bintan Cahaya Alam dengan luas 50 hektar.




Pulau Lepar

Pulau Lepar adalah sebuah pulau yang terletak di lepas pantai tenggara Pulau Bangka. Secara administrasi pemerintahan, pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Bangka Selatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan merupakan pulau terbesar ketiga di provinsi tersebut setelah Pulau Bangka dan Belitung, dengan luas 169 km2 (16.900 hektar).

Di pulau ini terdapat izin pertambangan PT Timah Tbk, tambang timah yang dikeluarkan oleh Bupati pada tahun 2010 ini menambang di lahan seluas 375 hektar dan akan menambang hingga tahun 2025

Pulau Lepar

Pulau Lepar adalah sebuah pulau yang terletak di lepas pantai tenggara Pulau Bangka. Secara administrasi pemerintahan, pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Bangka Selatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan merupakan pulau terbesar ketiga di provinsi tersebut setelah Pulau Bangka dan Belitung, dengan luas 169 km2 (16.900 hektar).

Di pulau ini terdapat izin pertambangan PT Timah Tbk, tambang timah yang dikeluarkan oleh Bupati pada tahun 2010 ini menambang di lahan seluas 375 hektar dan akan menambang hingga tahun 2025




Pulau Bawean

Secara administratif, Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Luas Pulau Bawean sekitar 200 kilometer persegi. berapi tua dengan ketinggian maksimal 655 meter. Terdapat izin pertambangan dari komoditas onix yang dimiliki oleh PT Berkah Anugrah Onix, izin yang dikeluarkan oleh menteri ini memiliki luas izin 5,1 hektar.

Pulau Bawean

Secara administratif, Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Luas Pulau Bawean sekitar 200 kilometer persegi. berapi tua dengan ketinggian maksimal 655 meter. Terdapat izin pertambangan dari komoditas onix yang dimiliki oleh PT Berkah Anugrah Onix, izin yang dikeluarkan oleh menteri ini memiliki luas izin 5,1 hektar.




Pulau Maniang

Pulau Maniang adalah salah satu pulau di wilayah Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Pulau ini terletak di selatan pulau Padamarang dan di sebelah timur Teluk Bone. Daratan Pulau Maniang adalah sekitar 412,97 hektar dan mendapat beban pertambangan dari PT Antam Tbk yang menambang nikel hampir separuh luas pulau ini dengan luas izin operasi produksinya mencapai 195 hektar.

Pulau Maniang

Pulau Maniang adalah salah satu pulau di wilayah Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Pulau ini terletak di selatan pulau Padamarang dan di sebelah timur Teluk Bone. Daratan Pulau Maniang adalah sekitar 412,97 hektar dan mendapat beban pertambangan dari PT Antam Tbk yang menambang nikel hampir separuh luas pulau ini dengan luas izin operasi produksinya mencapai 195 hektar.




Pulau Enggano

Pulau Enggano adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia. Pulau Enggano ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan merupakan satu kecamatan Enggano. Luas Pulau Enggano adalah sekitar 397,2 km2 (39.720 hektar) yang terdapat pertambangan batu gamping milik perusahaan CV Mugara Jaya dengan luas izin 27,78 hektar.

Pulau Enggano

Pulau Enggano adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia. Pulau Enggano ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan merupakan satu kecamatan Enggano. Luas Pulau Enggano adalah sekitar 397,2 km2 (39.720 hektar) yang terdapat pertambangan batu gamping milik perusahaan CV Mugara Jaya dengan luas izin 27,78 hektar.




Pulau Natuna Besar

Kepulauan Natuna Besar adalah bagian dari sistem Kepulauan Natuna, salah satu kepulauan paling utara di Indonesia. Luas keseluruhan daratan Kepulauan Natuna Besar adalah 1.720 km² atau 172.000 ha. Di Pulau Ini terdapat setidaknya 44 izin pertambangan dengan total luas 85.847,33 hektar yang didominasi oleh komoditas pasir kuarsa sebanyak 43 izin dan tanah urug 1 izin.

Pulau Natuna Besar

Kepulauan Natuna Besar adalah bagian dari sistem Kepulauan Natuna, salah satu kepulauan paling utara di Indonesia. Luas keseluruhan daratan Kepulauan Natuna Besar adalah 1.720 km² atau 172.000 ha. Di Pulau Ini terdapat setidaknya 44 izin pertambangan dengan total luas 85.847,33 hektar yang didominasi oleh komoditas pasir kuarsa sebanyak 43 izin dan tanah urug 1 izin.




Pulau Singkep

Pulau Singkep adalah sebuah pulau di Kepulauan Lingga di Indonesia. Luasnya 757 kilometer persegi (75.700 hektar). Pulau ini terpisah dari pantai timur Sumatra oleh Selat Berhala. Pulau ini dikelilingi oleh Pulau Posik di barat, Pulau Serak di barat daya, Pulau Lalang di selatan, dan Pulau Selayar, Kepulauan Riau di antara Lingga dan Singkep.

Terdapat setidaknya 38 izin pertambangan di pulau ini yang mengkapling daratannya hingga 13.665,3 hektar yang didominasi oleh pertambangan pasir kuarsa dengan 33 izin dan selebihnya adalah pertambangan pasir 4 izin dan bauksit 1 izin.

Pulau Singkep

Pulau Singkep adalah sebuah pulau di Kepulauan Lingga di Indonesia. Luasnya 757 kilometer persegi (75.700 hektar). Pulau ini terpisah dari pantai timur Sumatra oleh Selat Berhala. Pulau ini dikelilingi oleh Pulau Posik di barat, Pulau Serak di barat daya, Pulau Lalang di selatan, dan Pulau Selayar, Kepulauan Riau di antara Lingga dan Singkep.

Terdapat setidaknya 38 izin pertambangan di pulau ini yang mengkapling daratannya hingga 13.665,3 hektar yang didominasi oleh pertambangan pasir kuarsa dengan 33 izin dan selebihnya adalah pertambangan pasir 4 izin dan bauksit 1 izin.




Pulau Lingga

Pulau Lingga adalah pulau terbesar di Kepulauan Lingga, Indonesia. Luasnya 889 kilometer persegi (88.900 hektar). Pulau ini terletak di selatan Kepulauan Riau di lepas pantai timur Sumatera. Ibukota Kabupaten Lingga bertempat di Pulau Lingga. Pulau besar lain di kepulauan ini ialah Singkep. Di pulau lingga terdapat 16 izin pertambangan Pasir Kuarsa dengan total luas 9.622,4.

Pulau Lingga

Pulau Lingga adalah pulau terbesar di Kepulauan Lingga, Indonesia. Luasnya 889 kilometer persegi (88.900 hektar). Pulau ini terletak di selatan Kepulauan Riau di lepas pantai timur Sumatera. Ibukota Kabupaten Lingga bertempat di Pulau Lingga. Pulau besar lain di kepulauan ini ialah Singkep. Di pulau lingga terdapat 16 izin pertambangan Pasir Kuarsa dengan total luas 9.622,4.




Pulau Balemsi

Salah satu pulau kecil di Kecamatan Maba. Ia berada tepat di tengah kepungan pulau-pulau yang menjadi tempat operasi PT Antam. Sebelah barat ada Tanjung Buli, Pulau Gee dari arah utara, dan Pulau Pakal di sebelah timur. Pulau yang memiliki luas daratan 63,9 hektar ini ditinggali oleh warga pulau yang tak sampai 200 orang dari 32 kepala keluarga, hanya diisi 23 rumah dan satu gedung gereja.

Semua warga menggantungkan hidupnya sebagai nelayan. Pulau Belemsi masuk dalam konsesi milik PT Sumberdaya Arindo (Nikel) yang sebagian besar konsesinya berada di Halmahera Timur khususnya di Maba, Halmahera Timur yang mempunyai luas izin 14.421 hektar.

Pulau Balemsi

Salah satu pulau kecil di Kecamatan Maba. Ia berada tepat di tengah kepungan pulau-pulau yang menjadi tempat operasi PT Antam. Sebelah barat ada Tanjung Buli, Pulau Gee dari arah utara, dan Pulau Pakal di sebelah timur. Pulau yang memiliki luas daratan 63,9 hektar ini ditinggali oleh warga pulau yang tak sampai 200 orang dari 32 kepala keluarga, hanya diisi 23 rumah dan satu gedung gereja.

Semua warga menggantungkan hidupnya sebagai nelayan. Pulau Belemsi masuk dalam konsesi milik PT Sumberdaya Arindo (Nikel) yang sebagian besar konsesinya berada di Halmahera Timur khususnya di Maba, Halmahera Timur yang mempunyai luas izin 14.421 hektar.





**

JATAM 2024

Diolah: Kementerian ESDM Nov 2023, bps.go.id, Database JATAM

**

JATAM 2024

Diolah: Kementerian ESDM Nov 2023, bps.go.id, Database JATAM