Penanganan Kasus 21 Anak Tenggelam Di Lubang Tambang Batubara, Kantor Staf Presiden Mandul.
Deadly Coal
Penanganan Kasus 21 Anak Tenggelam Di Lubang Tambang Batubara, Kantor Staf Presiden Mandul.
Oleh JATAM
09 Februari 2017
Samarinda (09/02/2017). Hampir setahun merespon laporan Jatam Kaltim tentang 21 anak meninggal di lubang tambang batubara di Kalimantan Timur, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengeluarkan berita (07/12) hasil koordinasi paling akhir Pemerintah minggu lalu (1), yang menyebut telah mendata 632 lubang tambang, memasang 459 buah tanda batas di bekas lubang tambang dan mencatat 16 kasus sudah ditangani pihak Polda Kaltim. Di lapang, selain tak diketahui kenyataannya, capaian tersebut jauh panggang dari api. Kepemimpinan KSP dalam penanganan 21 anak tenggelam di lubang tambang batubara mandul.
Setelah kematian Wilson (17th) pada Mei 2016 di lubang tambang batubara di Kutai Kertanegara, Jatam Kaltim melaporkan kasus kematian 21 orang di lubang tambang sepanjang 2011-2015 yang sebagian besar adalah pelajar, kepada KSP. Persoalan ini dilaporkan ke Presiden mengingat Pemerintah Daerah yang dikuasai politisi oligarki tak mampu menanganinya.
Sayangnya, setelah hampir setahun ditangani KSP dan jajarannya, tanda-tanda kegagalan untuk memastikan kejadian di atas tidak terulang lagi makin terlihat. Hingga November 2016, Jatam Kaltim mencatat ada 25 orang meninggal di lubang tambang.
Kegagalan mendasar KSP saat menganggap lubang tambang penyebab masalah, bukan gejalanya. Jatam Kaltim berkali-kali mengingatkan sejak 2009, kematian 16 orang di lubang tambang batubara di Samarinda disebabkan perizinan tambang di masa Pemerintahan Alm. Achmad Amin dan Syaharie Jaang (2000-2010) yang mencapai 71% lebih luasan Samarinda. Samarinda sebagai ruang hidup warga diperlakukan sebagai komoditas dagang melalui perizinan batubara. Namun KSP, hanya mengurusnya sebagai kasus lubang tambang semata.
Kegagalan kedua, saat penanganan kasus yang terkesan partisipatif di awal bergeser menjadi penyelesaian antara pemerintah dan perusahaan, yang berujung penandatanganan Pakta Integritas (20 Juni 2016). Sebuah kesepakatan jahat yang justru menghina hukum dan melanggar kewajiban masing-masing pihak yang sudah diatur dalam UU yang terkait (2).
Kegagalan ketiga, berkaitan dengan status penanganan dan penggunaan data. Jatam mempertanyakan data 632 lubang tambang batubara yang diberitakan KSP. Mengingat data Distamben Kaltim (2016) menyatakan perusahaan yang berstatus produksi di Kaltim sejumlah 509 perusahaan. Pengamatan Jatam Kaltim di lapang, tiap perusahaan memiliki sedikitnya 5 hingga puluhan lubang tambang. Jika begitu, terdapat ribuan lubang tambang di Kaltim.
Pemasangan 458 tanda batas bekas lubang tambang yang dilakukan Komisi Pengawas Reklamasi dan Paska Tambang Provini juga tak diketahui keberadaannya oleh publik, bahkan oleh keluarga yang anaknya meninggal di lubang tambang. Kinerja Komisi yang sudah satu tahun bekerja juga sangat menyedihkan karena hanya merekomendasikan sangsi administratif saja untuk satu perusahaan, yaitu CV Limbuh itupun belum dilaksanakan.
Pun penanganan 16 kasus yang ditangani Polda Kaltim pun menyisakan pertanyaan besar. Mengingat tidak satupun orangtua korban yang mendapatkan informasi tentang perkembangan penanangan kasus (SP2HP).
Penanganan kasus anak meninggal di lubang tambang di Kaltim seolah jauh panggang dari api ini bisa memberikan preseden buruk bagi Pemerintah dalam penanganan reklamasi lubang tambang di Indonesia, yang kini mencapai 10.366 izin.
Kami menyerukan Pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencabut seluruh izin tambang yang berada dekat dengan pemukiman penduduk. Langkah ini bisa dimulai dengan mencabut izin dan memasukkan pemilik 17 perusahaan tambang batubara yang menyebabkan 25 anak tewas di lubang tambang Kaltim dalam daftar hitam (3). Segera memberikan bantuan konsultasi psikologis untuk pemulihan psikologis keluarga dan ibu para korban. Upaya pemulihan dan penutupan lubang tambang dekat pemukiman penduduk sebagai pencegahan atas jatuhnya korban baru.
Narahubung :
Jatam Nasional, Merah Johansyah hp 081347882228
Jatam Kaltiim, Pradarma Rupang hp 085250509899
Tim Kerja Perempuan & Tambang hp 085250729164
Catatan Redaksi
(1) http://ksp.go.id/tindaklanjut-penanganan-lubang-tambang-kalimantan-timur/
(2) Undang Undang terkait termasuk UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan paska Tambang, Peraturan menteri Lingkungan Hidup No 17 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kaltim No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Paska Tambang.
(3) Daftar hitam dimaksud dalam perbankan, Otoritas Jasa keuangan, Lembaga keuang
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang