Empat Kali Merenggut Nyawa Warga, Cabut Izin dan Adili PT Bukit Baiduri Energi Segera!


Siaran Pers

Empat Kali Merenggut Nyawa Warga, Cabut Izin dan Adili PT Bukit Baiduri Energi Segera!


Oleh JATAM

07 Februari 2023





Empat Kali Merenggut Nyawa Warga, Cabut Izin dan Adili PT Bukit Baiduri Energi Segera!


Senin dini hari, 6 Februari 2023, Sukarmin (laki-laki) tenggelam di salah satu lubang tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda. Sukarmin adalah warga Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. 

Sukarmin berangkat memancing bersama kawannya, Jumrani, menjelang tengah malam, menggunakan perahu kecil di danau bekas lubang tambang BBE. Nahas, perahu tersebut bocor saat mereka berdua memancing, dan karam karena tak mampu menampung keduanya. Mereka berdua berusaha menyelamatkan diri, namun hanya Jumrani yang selamat, Sedangkan Sukarmin tenggelam. Jenazah  Sukarmin ditemukan pada Selasa hari berikutnya, pukul 14.20 WITA.

Sejak 2016, sudah empat nyawa melayang di lubang bekas tambang milik PT BBE. Pertama, pada 23 Maret 2016, ketika dua remaja berusia 15 tahun menjadi korban pertama dan kedua yang tewas tenggelam di lubang bekas tambang milik PT BBE ini. Selanjutnya, pada 4 November 2018, remaja 13 tahun kembali tewas tenggelam di lubang bekas tambang lainnya milik PT BBE. Hingga pada peristiwa tenggelamnya Sukarmin pada Senin kemarin, tidak ada tindakan ataupun sanksi sama sekali terhadap PT BBE, baik dari pemerintah maupun aparat terkait. 

Untuk diketahui, PT BBE mengantongi Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Perusahaan beroperasi di dua wilayah, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, luas konsesinya 488,67 hektar. 

Pada catatan JATAM Kaltim yang terhimpun sejak 2011, ini merupakan korban ke 42 yang meninggal tenggelam di lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Peristiwa terbaru ini terjadi di kabupaten yang memiliki izin tambang terbanyak di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total IUP 625 dari total 1.404 IUP di Kaltim. Pada foto-foto yang JATAM Kaltim peroleh, terlihat tidak ada pos jaga, penjaga maupun papan peringatan yang seharusnya ada di setiap lubang tambang. Ini dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran dan tanpa pengawasan hingga menyebabkan kematian.

Kejadian yang terus berulang pada perusahaan yang sama, seperti PT BBE ini, seharusnya menjadi koreksi penting dan genting yang semestinya ditindak dengan tegas. PT BBE sudah menyebabkan kematian di lubang bekas tambang miliknya sebanyak 3 kali yaitu 2016, 2018 dan 2023. Ini menunjukkan bahwa pemerintah selaku pemberi izin tambang tidak mampu mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas atas kejadian berulang yang dilakukan oleh satu pihak yang sama.

JATAM Kaltim dengan ini mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar dan seluruh pihak yang berwenang, agar memberikan sanksi tegas dan pencabutan izin tambang PT BBE, serta meminta perusahaan tersebut bertanggungjawab melakukan reklamasi dan pemulihan kepada seluruh lingkungan yang dirusak termasuk lubang tambang yang menyebabkan kematian tersebut.

 

Narahubung:

Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim: +62 852-5072-9164







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Empat Kali Merenggut Nyawa Warga, Cabut Izin dan Adili PT Bukit Baiduri Energi Segera!


Share


Oleh JATAM

07 Februari 2023



Empat Kali Merenggut Nyawa Warga, Cabut Izin dan Adili PT Bukit Baiduri Energi Segera!


Senin dini hari, 6 Februari 2023, Sukarmin (laki-laki) tenggelam di salah satu lubang tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda. Sukarmin adalah warga Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. 

Sukarmin berangkat memancing bersama kawannya, Jumrani, menjelang tengah malam, menggunakan perahu kecil di danau bekas lubang tambang BBE. Nahas, perahu tersebut bocor saat mereka berdua memancing, dan karam karena tak mampu menampung keduanya. Mereka berdua berusaha menyelamatkan diri, namun hanya Jumrani yang selamat, Sedangkan Sukarmin tenggelam. Jenazah  Sukarmin ditemukan pada Selasa hari berikutnya, pukul 14.20 WITA.

Sejak 2016, sudah empat nyawa melayang di lubang bekas tambang milik PT BBE. Pertama, pada 23 Maret 2016, ketika dua remaja berusia 15 tahun menjadi korban pertama dan kedua yang tewas tenggelam di lubang bekas tambang milik PT BBE ini. Selanjutnya, pada 4 November 2018, remaja 13 tahun kembali tewas tenggelam di lubang bekas tambang lainnya milik PT BBE. Hingga pada peristiwa tenggelamnya Sukarmin pada Senin kemarin, tidak ada tindakan ataupun sanksi sama sekali terhadap PT BBE, baik dari pemerintah maupun aparat terkait. 

Untuk diketahui, PT BBE mengantongi Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Perusahaan beroperasi di dua wilayah, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, luas konsesinya 488,67 hektar. 

Pada catatan JATAM Kaltim yang terhimpun sejak 2011, ini merupakan korban ke 42 yang meninggal tenggelam di lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Peristiwa terbaru ini terjadi di kabupaten yang memiliki izin tambang terbanyak di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total IUP 625 dari total 1.404 IUP di Kaltim. Pada foto-foto yang JATAM Kaltim peroleh, terlihat tidak ada pos jaga, penjaga maupun papan peringatan yang seharusnya ada di setiap lubang tambang. Ini dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran dan tanpa pengawasan hingga menyebabkan kematian.

Kejadian yang terus berulang pada perusahaan yang sama, seperti PT BBE ini, seharusnya menjadi koreksi penting dan genting yang semestinya ditindak dengan tegas. PT BBE sudah menyebabkan kematian di lubang bekas tambang miliknya sebanyak 3 kali yaitu 2016, 2018 dan 2023. Ini menunjukkan bahwa pemerintah selaku pemberi izin tambang tidak mampu mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas atas kejadian berulang yang dilakukan oleh satu pihak yang sama.

JATAM Kaltim dengan ini mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar dan seluruh pihak yang berwenang, agar memberikan sanksi tegas dan pencabutan izin tambang PT BBE, serta meminta perusahaan tersebut bertanggungjawab melakukan reklamasi dan pemulihan kepada seluruh lingkungan yang dirusak termasuk lubang tambang yang menyebabkan kematian tersebut.

 

Narahubung:

Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim: +62 852-5072-9164



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang