Warga Surati Kedutaan Jerman dan Bank KfW: Stop Danai PLN di Proyek Perluasan PLTP Ulumbu
Siaran Pers
Warga Surati Kedutaan Jerman dan Bank KfW: Stop Danai PLN di Proyek Perluasan PLTP Ulumbu
Oleh JATAM
22 September 2023
Warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyurati Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel dan Director KfW Indonesia, Burkhards Hinz di Jakarta. Melalui surat itu, warga Poco Leok mempertegas sikap penolakan atas rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok didasarkan pada SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok yang diteken langsung oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, menyusul SK Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 3042/23/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang sebelumnya menetapkan PLTP Ulumbu beroperasi di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Manggarai, serta Keputusan Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada Juni 2017 lalu.
Sejak saat itu warga Poco Leok merasa terancam dan dipenuhi ketakutan. Pasalnya untuk memuluskan perluasan proyek panas bumi, pemerintah melalui PLN memobilisasi aparat bersenjata lengkap (Polisi/TNI/Satpol PP) turun ke kampung untuk melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak memberikan ruang hidupnya secara sukarela.
Pada 20 Juni 2023, saat PT PLN dan BPN/ATR Manggarai ingin mematok lahan/tanah warga, warga Poco Leok mendapat tindakan brutalitas dan pelecehan dari aparat, 9 orang warga mengalami kekerasan dengan ditendang hingga mengalami sesak nafas. Persoalan tersebut menyisakan trauma, ditambah kekhawatiran warga yang menyaksikan langsung dampak proyek panas bumi yang terjadi di sekitar PLTP Ulumbu, mulai dari lahan pertanian/perkebunan warga yang tidak lagi produktif, pencemaran air, korosi atau perkaratan yang terjadi di atap-atap rumah dan sekolah akibat terpapar gas H2S, sampai dengan warga yang mengalami penyakit ISPA.
Berangkat dari situasi tersebut, warga Poco Leok menyurati Kedubes Jerman dan KfW bermaksud untuk menyampaikan:
[1] Kami warga Pocoleok menolak rencana pengembangan PLTP Ulumbu di ruang hidup kami, dan dalam solidaritas dengan saudara-saudara kami di Mataloko, Golewa, Ngada, kami menolak dilanjutkannya proses eksplorasi yang tengah berlangsung, karena mengancam dan membahayakan keselamatan kami.
[2] Kami mendesak pemerintah RF Jerman untuk membatalkan pendanaan besar-besaran lewat KfW bagi proyek di Poco Leok dan Mataloko.
Narahubung:
Servasius Masyudi, Warga Poco Leok, +62 822-3726-0075
Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, +62 821-5647-0477
Surat ke Kedubes Jerman dan KFW: Unduh
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang