Warga Rembang Laporkan Kesaksian Palsu Camat Gunem, Rembang tentang Gugatan PT Semen Indonesia


Kampanye

Warga Rembang Laporkan Kesaksian Palsu Camat Gunem, Rembang tentang Gugatan PT Semen Indonesia


Oleh JATAM

16 Maret 2016





Rembang – Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Joko Prianto pada Rabu, 16 Maret 2016 melaporkan Camat Gunem, Teguh Gunawarman ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas keterangannya yang dianggap palsu dan bohong ketika sidang kesaksian gugatan ijin lingkungan warga Rembang terhadap PT. Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Selain Camat Gunem, warga atas nama Dwi Joko Supriyanto yang juga Kepala Sekolah SD N di Desa Tegaldowo juga ikut dilaporkan. Menurut Joko Prianto, keduanya memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG di pengadilan PTUN Semarang dengan mengatakan bahwa Joko Prianto yang merupakan salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 064/G/2014/PTUN SMG datang pada acara silaturohmi yang diadakan Pemda Rembang di balai Desa Tegaldowo 22 Juni 2013, padahal Joko Prianto sendiri menampik kesaksian tersebut, namun Majelis Hakim justru menjadikan keterangan Camat Gunem Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SDN Desa Tegaldowo Dwi Joko Supriyanto untuk dijadikan pertimbangan dalam putusannya sehingga Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang.

Dampak dari putusan gugatan yang tidak mendasar itu menentukan nasib anak cucu para petani Rembang kedepan karena pembangunan pabrik semen di Rembang yang prosesnya tidak bermartabat itu membuat dampak negatif lingkungan dan sosial di daerah sekitar pembangunan pabrik semen.

“Pada kenyataanya saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut,” kata Joko Prianto.
Lanjutnya, untuk membutikan keterangan keduanya saya akan membawakan bukti valid yang nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian. “Bukti baru ini sangat jelas membuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu ini yang mengakibatkan Negeri ini rusak karena ulah oknum para penegak hukum yang tidak jujur. Catatan saya: yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tsb.

Harapan besar Joko Prianto, agar pihak kepolisian bisa menindak cepat dan tegas terhadap kesaksian palsu Camat Gunem dan Dwi Joko Supriyanto, kesaksian keduanya bukan hanya melanggar sumpah saksi yang telah diambil pengadilan saja tapi juga melecehkan pengadilan. Kami masih yakin polisi baik dan jujur itu ada dan laporan kami ini bisa segera di proses.

Joko Prianto
082314203339







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Warga Rembang Laporkan Kesaksian Palsu Camat Gunem, Rembang tentang Gugatan PT Semen Indonesia


Share


Oleh JATAM

16 Maret 2016



Rembang – Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Joko Prianto pada Rabu, 16 Maret 2016 melaporkan Camat Gunem, Teguh Gunawarman ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas keterangannya yang dianggap palsu dan bohong ketika sidang kesaksian gugatan ijin lingkungan warga Rembang terhadap PT. Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Selain Camat Gunem, warga atas nama Dwi Joko Supriyanto yang juga Kepala Sekolah SD N di Desa Tegaldowo juga ikut dilaporkan. Menurut Joko Prianto, keduanya memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG di pengadilan PTUN Semarang dengan mengatakan bahwa Joko Prianto yang merupakan salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 064/G/2014/PTUN SMG datang pada acara silaturohmi yang diadakan Pemda Rembang di balai Desa Tegaldowo 22 Juni 2013, padahal Joko Prianto sendiri menampik kesaksian tersebut, namun Majelis Hakim justru menjadikan keterangan Camat Gunem Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SDN Desa Tegaldowo Dwi Joko Supriyanto untuk dijadikan pertimbangan dalam putusannya sehingga Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang.

Dampak dari putusan gugatan yang tidak mendasar itu menentukan nasib anak cucu para petani Rembang kedepan karena pembangunan pabrik semen di Rembang yang prosesnya tidak bermartabat itu membuat dampak negatif lingkungan dan sosial di daerah sekitar pembangunan pabrik semen.

“Pada kenyataanya saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut,” kata Joko Prianto.
Lanjutnya, untuk membutikan keterangan keduanya saya akan membawakan bukti valid yang nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian. “Bukti baru ini sangat jelas membuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu ini yang mengakibatkan Negeri ini rusak karena ulah oknum para penegak hukum yang tidak jujur. Catatan saya: yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tsb.

Harapan besar Joko Prianto, agar pihak kepolisian bisa menindak cepat dan tegas terhadap kesaksian palsu Camat Gunem dan Dwi Joko Supriyanto, kesaksian keduanya bukan hanya melanggar sumpah saksi yang telah diambil pengadilan saja tapi juga melecehkan pengadilan. Kami masih yakin polisi baik dan jujur itu ada dan laporan kami ini bisa segera di proses.

Joko Prianto
082314203339



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang