WALHI Jatim Menangkan Sengketa Infomasi Terkait Tambang Pasir Besi di Kawasan Lindung
Kampanye
WALHI Jatim Menangkan Sengketa Infomasi Terkait Tambang Pasir Besi di Kawasan Lindung
Oleh JATAM
07 September 2015
Rilis Media. Jumat (04/09/2015), Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menyidangkan sengketa informasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang telah membacakan putusan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyatakan:
Mengabulkan permohonan pemohon (WALHI Jawa Timur) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh pemohon.
Memerintahkan kepada termohon (BLH Kabupaten Malang) untuk memberikan seluruh data dan informasi sebagaimana paragraf diatas paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena permintaan informasi yang diajukan WALHI Jatim pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak mendapatkan tanggapan informasi yang dibutuhkan.
Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.
Kemunculan usaha pertambangan diwilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari pertimbangan WALHI Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, yang patut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.
Sehingga jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut.
Apalagi jika kita melihat kepada UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa Kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Oleh sebab itu, keengganan BLH Kabupaten Malang selama ini membuka dokumen lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Pantai Wonogoro layak menjadi tanda tanya besar.
Aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan lingkungan telah lama menjadi momok mengerikan bagi kelestarian kehidupan di berbagai wilayah. Bahkan menurut catatan WALHI Jatim, sejak awal 2014 hingga sekarang, telah tercatat sedikitnya ada 139 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur.
Hal ini menunjukkan peningkatan dari catatan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 124 kejadian bencana ekologis. Bencana ekologis adalah akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan lingkungan dan gagalnya sistem pengurusan alam.
Pembiaran, atau bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan.
Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah bencana ekologis setiap tahunnya di Jawa Timur.
Oleh sebab itu, dengan dibacakannya putusan ini, WALHI Jawa Timur meminta BLH Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen UKL/UPL terkait pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sesuai amanat persidangan.
Karena kebutuhan membuka dokumen lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktek pertambangan yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat.
Kontak:
Ony Mahardika – 082244220111 (Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur)
Abdul Rohman – 085736055410 / 082131782900 (Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan)
Rere Christanto – 083857642883 (Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang