Waktu Evaluasi Selesai, Gubernur Segera Cabut Izin Tambang yang Bermasalah


Deadly Coal

Waktu Evaluasi Selesai, Gubernur Segera Cabut Izin Tambang yang Bermasalah


Oleh JATAM

11 Januari 2017





 

[Bengkulu, 11 Januari 2017]. Pada 2 Januari 2017 yang lalu masa evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Propinsi telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi IUP Minerba, bahwa setiap IUP yang masih berstatus Non Clear and Clean (non CnC) harus dicabut atau diakhiri. Untuk diketahui, aspek yang dievaluasi agar IUP berstatus CnC hanyalah administrasi, kewilayahan, teknis lingkungan, serta kewajiban finansial.

Genesis Bengkulu mencatat jumlah IUP mineral dan batubara di Propinsi Bengkulu saat ini sebanyak 49 IUP (berdasarkan data Kementerian ESDM;diolah). Jumlah ini menciut pasca dikeluarkannya pengumuman penetapan IUP CnC ke-20 oleh Kementerian ESDM (Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016) yang membatalkan satus CnC IUP mineral dan batubara sebanyak 51 IUP dan pencabutan 8 IUP oleh bupati, tepatnya bupati kabupaten Mukomuko.

Setelah dilakukan analisis data kembali, dari 49 IUP yang tersisa per November 2016, ada sebanyak 19 IUP bermasalah. 6 IUP telah berakhir hingga Januari 2017 dan tidak CnC, kemudian 10 IUP telah berakhir hingga Januari 2017, dan 3 IUP tidak CnC meski masa berlakunya belum berakhir. Melihat kondisi tersebut, Genesis Bengkulu mendesak Gubernur untuk segera mencabut IUP pertambangan yang masih bermasalah tersebut dan memastikan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kembali lingkungan dan membayarkan kewajiban finansial yang masih tertunggak.

“Gubernur harus segera mencabut 19 IUP yang masih bermasalah dan habis massa berlakunya tersebut. Jika tidak, maka Menteri ESDM dengan segala wewenangnya dapat mengambil alih untuk mencabut izin-izin bermasalah itu. Catatan tegas yang harus diperhatikan bahwa perusahaan yang IUP nya telah atau akan dicabut wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak. Seperti lubang eks tambang yang harus direklamasi, hancurnya fungsi sungai, serta kerusakan lainnya akibat aktivitas pengerukan mereka selama ini ”, tegas Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Genesis Bengkulu.

Uli juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Genesis Bengkulu, beberapa perusahaan yang IUP nya telah dicabut dan harus segera dicabut tersebut memiliki lubang-lubang eks tambang yang tidak di reklamasi. Seperti PT. Rekasindo Guriang Tandang (Bengkulu Utara), PT. Ferto Rejang (Bengkulu Tengah), dan PT. Bukit Sunur (Bengkulu Tengah).

“Jangan sampai proses penertiban ini malah jadi ruang cucitangan pihak-pihak terkait, pemerintah maupun pengusaha. Kalau kita melihat lebih dalam sebenarnya, pencabutan IUP-IUP tersebut adalah sebuah kewajaran, karena masa berlaku nya memang telah habis. Bukan karena pemerintah mau serius untuk menata pertambangan. Kenapa kami sebutkan begitu, karena IUP perusahaan yang terselamatkan dengan diberikan status CnC ini juga faktanya jahat dan kotor dilapangan. Coba di cek kelapangan bagaimana perusahaan itu beraktivitas dan kondisi sekitar konsesi IUP nya. Lubang-lubang eks tambangnya masih mengangah, menutup anak sungai, mengerus lahan-lahan pertanian rakyat, dan tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Kalau mau jujur, keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan tidak menjadi prioritas bagi para pengurus negara” tambah Uli.

Direktur Genesis Bengkulu, Barlian pun mengatakan dengan tegas “seluruh konsesi dari IUP yang telah dicabut dan harus dicabut itu harus kembali ke negara dan dapat didistribusikan kepada rakyat sebagai ruang kelola mereka. IUP perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko misalnya, yang hampir seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dapat diberikan hak kelola nya kepada rakyat melalui mekanisme Perhutanan Sosial. Mekanisme ini juga dapat menekan agar tidak diterbitkannya kembali izin-izin baru didalam kawasan hutan khususnya”.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah harus terbuka terhadap persoalan pertambangan ini. Semrautnya kondisi pertambangan di Bengkulu pada dasarnya menjadi bukti bahwa pengurus negara gagal dalam mengelola sumber-sumber kehidupan. Akhirnya pemiskinan dan hilangnya kesetimbangan ekologis harus ditanggung oleh rakyat.

Genesis pada hari ini juga akan mengirimkan surat desakan kepada Gubernur dan Kepala Dinas ESDM Propinsi Bengkulu untuk segera mencabut dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang diciptkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Narahubung :
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Genesis Bengkulu (082182619212)/ ulisiagian4@gmail.com







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Deadly Coal

Waktu Evaluasi Selesai, Gubernur Segera Cabut Izin Tambang yang Bermasalah


Share


Oleh JATAM

11 Januari 2017



 

[Bengkulu, 11 Januari 2017]. Pada 2 Januari 2017 yang lalu masa evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Propinsi telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi IUP Minerba, bahwa setiap IUP yang masih berstatus Non Clear and Clean (non CnC) harus dicabut atau diakhiri. Untuk diketahui, aspek yang dievaluasi agar IUP berstatus CnC hanyalah administrasi, kewilayahan, teknis lingkungan, serta kewajiban finansial.

Genesis Bengkulu mencatat jumlah IUP mineral dan batubara di Propinsi Bengkulu saat ini sebanyak 49 IUP (berdasarkan data Kementerian ESDM;diolah). Jumlah ini menciut pasca dikeluarkannya pengumuman penetapan IUP CnC ke-20 oleh Kementerian ESDM (Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016) yang membatalkan satus CnC IUP mineral dan batubara sebanyak 51 IUP dan pencabutan 8 IUP oleh bupati, tepatnya bupati kabupaten Mukomuko.

Setelah dilakukan analisis data kembali, dari 49 IUP yang tersisa per November 2016, ada sebanyak 19 IUP bermasalah. 6 IUP telah berakhir hingga Januari 2017 dan tidak CnC, kemudian 10 IUP telah berakhir hingga Januari 2017, dan 3 IUP tidak CnC meski masa berlakunya belum berakhir. Melihat kondisi tersebut, Genesis Bengkulu mendesak Gubernur untuk segera mencabut IUP pertambangan yang masih bermasalah tersebut dan memastikan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kembali lingkungan dan membayarkan kewajiban finansial yang masih tertunggak.

“Gubernur harus segera mencabut 19 IUP yang masih bermasalah dan habis massa berlakunya tersebut. Jika tidak, maka Menteri ESDM dengan segala wewenangnya dapat mengambil alih untuk mencabut izin-izin bermasalah itu. Catatan tegas yang harus diperhatikan bahwa perusahaan yang IUP nya telah atau akan dicabut wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak. Seperti lubang eks tambang yang harus direklamasi, hancurnya fungsi sungai, serta kerusakan lainnya akibat aktivitas pengerukan mereka selama ini ”, tegas Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Genesis Bengkulu.

Uli juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Genesis Bengkulu, beberapa perusahaan yang IUP nya telah dicabut dan harus segera dicabut tersebut memiliki lubang-lubang eks tambang yang tidak di reklamasi. Seperti PT. Rekasindo Guriang Tandang (Bengkulu Utara), PT. Ferto Rejang (Bengkulu Tengah), dan PT. Bukit Sunur (Bengkulu Tengah).

“Jangan sampai proses penertiban ini malah jadi ruang cucitangan pihak-pihak terkait, pemerintah maupun pengusaha. Kalau kita melihat lebih dalam sebenarnya, pencabutan IUP-IUP tersebut adalah sebuah kewajaran, karena masa berlaku nya memang telah habis. Bukan karena pemerintah mau serius untuk menata pertambangan. Kenapa kami sebutkan begitu, karena IUP perusahaan yang terselamatkan dengan diberikan status CnC ini juga faktanya jahat dan kotor dilapangan. Coba di cek kelapangan bagaimana perusahaan itu beraktivitas dan kondisi sekitar konsesi IUP nya. Lubang-lubang eks tambangnya masih mengangah, menutup anak sungai, mengerus lahan-lahan pertanian rakyat, dan tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Kalau mau jujur, keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan tidak menjadi prioritas bagi para pengurus negara” tambah Uli.

Direktur Genesis Bengkulu, Barlian pun mengatakan dengan tegas “seluruh konsesi dari IUP yang telah dicabut dan harus dicabut itu harus kembali ke negara dan dapat didistribusikan kepada rakyat sebagai ruang kelola mereka. IUP perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko misalnya, yang hampir seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dapat diberikan hak kelola nya kepada rakyat melalui mekanisme Perhutanan Sosial. Mekanisme ini juga dapat menekan agar tidak diterbitkannya kembali izin-izin baru didalam kawasan hutan khususnya”.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah harus terbuka terhadap persoalan pertambangan ini. Semrautnya kondisi pertambangan di Bengkulu pada dasarnya menjadi bukti bahwa pengurus negara gagal dalam mengelola sumber-sumber kehidupan. Akhirnya pemiskinan dan hilangnya kesetimbangan ekologis harus ditanggung oleh rakyat.

Genesis pada hari ini juga akan mengirimkan surat desakan kepada Gubernur dan Kepala Dinas ESDM Propinsi Bengkulu untuk segera mencabut dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang diciptkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Narahubung :
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Genesis Bengkulu (082182619212)/ ulisiagian4@gmail.com



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang