Utak-atik RTRW demi Investasi Tambang: Nasib Orang Halmahera Timur Terancam
Siaran Pers
Utak-atik RTRW demi Investasi Tambang: Nasib Orang Halmahera Timur Terancam
Oleh JATAM
02 November 2023
Upaya masyarakat Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara mempertahankan keberadaan Gunung Wato-wato tak pernah surut. Semangat ini mulai berkobar sejak 2014 atau 10 tahun lalu. Sebab, Gunung Wato-wato adalah benteng terakhir atau ruang yang tersisa di Halmahera Timur setelah beberapa wilayah di sekelilingnya diporak-porandakan oleh perusahaan pertambangan nikel.
Saat ini Halmahera Timur dibebani 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 172.901,95 hektare. Jika ditambah kehadiran PT Priven Lestari dengan luas konsesi 4.953 hektare, maka nasib masyarakat di Kecamatan Maba dengan jumlah penduduk 13.195 jiwa dari 10 desa akan terancam. Apalagi luas wilayah Kecamatan Maba hanya 385,55 kilometer persegi.
Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato, Muhammad Said Marsaoly mengatakan, sikap penolakan itu disuarakan lewat pertemuan resmi seperti Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun rapat bersama dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
“Meski demikian, sampai saat ini tepatnya pada akhir Mei 2023, Priven telah membuka akses jalan untuk pertambangan dan persiapan jetty perusahaan,” ujar Said.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa PT Priven Lestari telah memiliki izin-izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi-produksi. Salah satu yang terpenting adalah mengantongi Rekomendasi Arahan Penyesuaian Areal lUP PT. Priven Lestari seluas 4.953 hektare dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Ricky Chairul Richfat.
Menurut Said, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010-2029, terdapat penjelasan struktur ruang yang tertera pada Pasal 14 point (9) huruf (c), bahwa areal konsesi PT. Priven Lestari terdapat sumber mata air yang ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli.
Sementara dalam pasal 16-22 Rencana Pola Ruang Kabupaten Halmahera Timur terdiri dari Kawasan Lindung dan Budidaya. Kawasan lindung terdiri atas; Hutan lindung, Perlindungan setempat; dan Suaka alam. Sementara, letak peta IUP PT. Priven berada pada kawasan lindung, di antaranya; hutan lindung, sumber mata air, kawasan longsor dan banji.
“Di sini, kami memandang IUP PT. Priven menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri, terutama dalam pasal 16-22 mengenai pola uang. Sayangnya, di berbagai kesempatan, Pemda dan DPRD Halmahera Timur berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali,” ungkapnya.
Perlu dicatat, bahwa rekomendasi penyesuaian tata ruang adalah syarat utama agar PT. Priven Lestari dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dapat melanjutkan aktivitas operasi-produksinya. Pemda Halmahera Timur tampak dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT. Priven sejak 2014 silam.
“Demikian pula dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur yang telah kehilangan dua fungsi vitalnya yakni legislasi dan pengawasan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014,” ujarnya.
“Hari ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato mendesak Bupati dan juga DPRD Halmahera Timur segera membatalkan rekomendasi arahan penyesuaian tata ruang PT. Priven Lestari tahun 2018. Untuk penegak hukum agar menindak tegas pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang