Usut Tuntas Dalang dan Pelaku Penembak Warga, serta Cabut Izin Tambang PT BDL
Siaran Pers
Usut Tuntas Dalang dan Pelaku Penembak Warga, serta Cabut Izin Tambang PT BDL
Oleh JATAM
30 September 2021
Siaran Pers Bersama
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
***
Menyikapi Kasus Penembakan Warga Masyarakat Adat Toruakat terkait Konflik Pertambangan dengan PT. Bulawan Daya Lestari di Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara
Konflik pertambangan emas yang terjadi antara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari di Kabupaten Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara pada Senin 27 September 2021 lalu, telah memakan korban jiwa. Seorang warga masyarakat adat Toruakat tewas tertembak di bagian dada dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka akibat diserang sekelompok preman bayaran yang diduga direkrut perusahaan untuk melakukan pengamanan di lokasi tambang.
Sebelumnya, Masyarakat Adat Toruakat mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan telah memasuki wilayah adat dan merusak sejumlah kebun milik warga. Menyikapi informasi tersebut, warga melakukan musyawarah untuk memastikan lokasi dan mengecek batas-batas wilayahnya. Untuk memastikan kelancaran, Masyarakat Adat Toruakat mendatangi Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dan menyampaikan maksud kegiatan turun lapangan tersebut. Pihak kepolisian pun menerjunkan tim pengamanan serta menghimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam.
Pada saat melakukan pengecekan lapangan, tiba-tiba warga setempat diserang oleh sekelompok preman. Pihak kepolisian yang hadir di lokasi tampak tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya konflik, dengan membubarkan kelompok penyerang.
Menyikapi konflik yang telah makan korban ini, Masyarakat Adat Toruakat meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin PT. Bulawan Daya Lestari. Masyarakat Adat setempat juga mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas pelaku penembakan dan menangkap para mafia tanah yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan warga setempat.
Tanggapan AMAN dan JATAM
Konflik perampasan lahan masyarakat adat oleh perusahaan tambang di Sulawesi Utara itu, merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik wilayah adat yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah.
“Ijin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa, dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidak”, ujar Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.
Ketiadaan perlindungan dari pemerintah telah menyebabkan masyarakat menjadi korban. “Pihak kepolisian yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat juga tidak mampu berbuat banyak atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh preman perusahaan,” katanya.
Rukka mendesak agar seluruh aparat dan kelompok masyarakat yang bukan merupakan Masyarakat Adat setempat harus ditarik dari lokasi tersebut, karena perusahaan bisa saja membawa masyarakat lainnya yang berasal dari luar, termasuk kampung sekitarnya.
Rukka juga mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat, menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM atas konflik yang terjadi, sekaligus mencegah terjadinya konflik serupa ke depannya.
“Seluruh aparat dan warga yang bukan Masyarakat Adat setempat harus ditarik. Masyarakat Adat Toruaka sudah ada yang meninggal dan yang lainnya luka-luka, dan Komnas HAM harus segera bergerak dan melakukan pendampingan. Tindakan yang terjadi hari ini telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahan maupun pihak-pihak terkait terhadap Masyarakat Adat Toruakat”, tegas Rukka.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin tambang kepada PT BDL melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020.
Koordinator JATAM Merah Johansyah menyatakan, bahwa SK perizinan PT Bulawan Daya Lestari tercatat pada sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan memegang status Clean and Clear (CnC) Tahap 1.
“Bagaimana ceritanya pemerintah memberikan sertifikat CnC bagi perusahaan yang sejak awal ditolak masyarakat, menimbulkan konflik, bahkan diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan’” tanya Merah.
Menurut Merah, terdapat kejanggalan berupa dugaan penerapan tanggal mundur untuk mendukung operasi PT BDL, sebab di dalam sistem MODI ESDM, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPMPTSP tercatat pada tahun 2020, namun tanggal mulai berlaku tercantum sejak 11 Maret 2019 hingga 11 Maret 2029.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan akan keabsahan kegiatan pertambangan di sepanjang tahun 2019 hingga 2020, sehingga dapat diduga sebagai periode operasi ‘ilegal’ atau tanpa dasar hukum,” katanya.
Merah menyatakan bahwa kasus penembakan yang terjadi pada warga Masyarakat Adat Toruaka jelas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan aparat dalam menyelesaikan seluruh konflik pertambangan yang ada di Indonesia.
“Penembakan terhadap Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adatnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab hari ini telah terjadi. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pun telah berakhir pada awal tahun ini, dan kita minta kepada ESDM agar tidak memperpanjang izin usaha kepada perusahaan tersebut”, tegas Merah.
Merah mendesak dokumen-dokumen milik perusahaan dibuka ke publik. “Gubernur dan instansi terkait lainnya, termasuk ESDM agar segera mengevaluasi PT BDL. Lakukan penegakan hukum berupa mencabut izin operasi, sebab sudah memicu konflik berdarah dan diiringi pelanggaran hak asasi manusia dan hak masyarakat adat,” tegas Merah.
Dari penelusuran pada profil perusahaan, PT Bulawan Daya Lestari ini dimiliki perseorangan atas nama Edwin Efraim Tanesia (95% saham kepemilikan) dan Denny Ramon Karwur (5% saham kepemilikan). Sementara dalam struktur perusahaan, Edwin Efraim Tanesia menjabat sebagai Komisaris dan Denny Ramon Kawur sebagai Direktur Utama bersama Jetty Roeroe S.IK sebagai Direktur dan Michael Tumbol juga sebagai direktur.
Perusahaan yang memiliki luas konsesi sebesar 99.84 hektar ini, beralamat di Jl W.z. Yohanes No 12 Bumi Nyiur Manadi, Sulawesi Utara, No 12 Manado 95118.
Tuntutan:
AMAN dan JATAM mendesak;
- Komnas HAM segera melakukan pendampingan kepada keluarga korban tewas dan luka sekaligus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, berikut motif di baliknya atas kasus penembakan yang berakibat kematian dan konflik yang melibatkan preman dan aparat kepolisian.
- Gubernur dan Bupati Bolaang Mongondow, serta Kepolisian untuk segera tarik dan bersihkan lokasi konflik dari preman bersenjata dan aparat kepolisian.
- Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar libatkan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik lahan, berikut proses penyelesaian konflik yang telah memakan korban itu.
- Gubernur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM sesuai kewenangan masing-masing segera berkoordinasi untuk mengevaluasi, mencabut dan membatalkan izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari
Narahubung:
Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan – Sumitro Molot – +62 858-2370-0582
AMAN – Sinung Karto – 0818873283
JATAM – Merah Johansyah – 081347882228
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang