Tolak Tambang Biji Besi dan Usut Peristiwa Brutalitas Brimob
Siaran Pers
Tolak Tambang Biji Besi dan Usut Peristiwa Brutalitas Brimob
Oleh JATAM
10 April 2017
Perampasan tanah yang dilakukan perusahan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh, semenjak tahun 2009, telah melakukan penggusuran tanah-tanah warga Kepulauan Taliabu Maluku Utara.
Pemaksaan ganti rugi tanah yang dimanfaatkan dengan menanam corak produksi pertanian sebagai basis ekonomi masyarakat. Pemaksaan gantirugi yang dilakukan oleh perusahan PT Adidaya Tangguh, memaksakan pemilik tanah hanya menerima ganti kerugian corak produksi pertanian, bukan hak atas tanah.
Pemaksaan ganti kerugian dilaksanakan perusahan PT Adidaya Tangguh, berdasarkan izin usaha pertambangan dan pemerintahan Kabupaten Taliabu mereduksi Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Pembangunan. Ketidakpahaman masyarakat atas nama pembangunan yang dimaksud dalam UU Pengadaan Tanah bagi kepentingan pembangunan berdampak pada penghilangan hak atas tanah, alih profesi tani menjadi buruh dan meningkatnya jumlah keluarga miskin.
Penggusuran dan pemaksaan gantirugi masif dilakukan perusahan PT Adidaya Tangguh, yang didukung pemerintahan daerah kepulauan taliabu. Meskipun berbagai upaya penolakan penggusuran dilakukan warga dikepulauan taliabu, dengan cara mendatangi kantor perusahan dan juga kantor pemerintahan daerah kepulauan taliabu.
Pelaporan masyarakat telah dilakukan sebanyak 42 kali terhitung sejak tahun 2009. Pada tahun 2014 orang tua anak korban yang meninggal ditimpa dinding bendungan penampungan air bersih, yang dibangun kontraktor perusahan PT Adidaya Tangguh pernah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dan KomnasHam. Tahun 2014 laporan hasil temuan KPK sejumlah 97 izin usaha pertambangan dipulau taliabu yang akan dikoordinasikan dengan ESDM masih tanda tanya, sampai hari ini.
Perampasan tanah dan kekerasan dibulan februari 2017. Dari berbagai upaya melindungi dan melaporkan secara publik, dilakukan masyarakat kepulauan taliabu, dalam mempertahankan hak atas tanah yang dirampas perusahan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh milik salim group. Perusahan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh, joint investasi dengan perusahan asing.
Tanggal 23 Februari 2017 masyarakat Kepulauan Taliabu melakukan aksi tolak perusahan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh, masyarakat melakukan pemalangan jalan. Namun aksi pemalangan jalan yang dilakukan masyarakat dihadapi dengan reaksi brutal brimob. Penanganan kemanan berlebihan yang dilakukan oleh aparat brimob dipimpin Kapolres Sula, membubarkan aksi memburu warga sampai kerumah-rumah diperkampungan desa, merusak rumah warga, mengejar warga yang terlibat aksi dan menganggap para orator aksi adalah dalang dibalik aksi tolak tambang biji besi PT Adidaya Tangguh.
Saat pembubaran paksa aksi tolak tambang biji besi PT Adidaya Tangguh, oleh aparat Brimob menahan sejumlah 16 orang warga taliabu dan menetapkan tersangka sejumlah 10 orang sampai saat ini.
Situasi 10 orang warga Taliabu yang ditahan belum ada kuasa hukum yang mendampingi. Saat ini 10 orang warga taliabu yang ditahan di polres sula, pada tanggal 15-16 April 2017, akan digelar sidang awal perkara.
Situasi lapangan, masyarakat Kecamatan Lede dan Desa Tolong yang masuk dalam wilayah IUP PT Adidaya Tangguh, dalam keadaan trauma pasca peristiwa tanggal 23 Februari 2017.
Aparat masih aktif melakukan pengawalan dan penjagaan diwilayah IUP PT Adidaya Tangguh, masyarakat yang berkebun ragu melakukan aktifitas dikebun karena, kebun mereka kebanyakan masuk dalam batas IUP perusahan.
Pemda Kepulauan Taliabu, belum menunjukan sikap berpihak pada warga yang melakukan penolakan tanahnya digusur oleh perusahan. Begitu pula dengan penanganan aksi brutal brimob pada peristiwa tanggal 23 Februari 2017.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nama-nama berikut:
———————
Narahubung :
Fredy Ulemulem 081241357030Â (Pendamping Lapangan)
Mega Buamona 08990131830 –Â (Koordinator Front Kapata Maluku Raya).
Arif 081513190363 – (KontraS)
Melky Nahar (081338036632) – (JATAM)
Benny 085363066036 – (KPA)
Ridwan Darmawan 081286728337 – (IHCS)
Ronald 087775607994 – (WALHI)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang