Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali


Siaran Pers

Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali


Oleh JATAM

02 Juli 2020





Rencana pemerintah untuk mengizinkan sejumlah perusahaan hidrometalurgi untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui proyek Deep Sea Tailing Placement akan memperburuk kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif.

Kerusakan parah akibat industri ekstraktif seperti pertambangan yang telah belasan tahun dan terus berlangsung, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukannya mulai dihentikan dan dipulihkan, malah justru dibebankan lagi dengan rencana pembuangan limbah tailing oleh sejumlah perusahaan yang, proses perizinannya tengah diurus pemerintah daerah dan pusat. 

Rencana pemeritnah untuk mengizinkan sejumlah perusahaan membuang limbah tailing di laut Morowali itu, tak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Tengah. Perda RZWP3K ini yang menjadi dasar  untuk pengambilan  keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut  dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tengah, termasuk izin  pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan gubernur Sulawesi Tengah.

Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT QMB New Energy Material; PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Sementara di Kepulauan Obi, Maluku Utara, yakni PT Trimegah Bangun Persada.

Di balik rencana pemerintah tersebut, tentu terdapat sejumlah risiko buruk bagi masyarakat, lingkungan, dan terutama ekosistem laut. Apalagi, Morowali termasuk coral triangle, yaitu kawasan perairan di barat samudara pasifick, termasuk Indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang) dan menjadi penopang biota laut di sekitarnya. Ekosistem sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota luat termasuk ikan yang ditangkap oleh nelayan.

Kandungan logam berbahaya, sekalipun memenuhi baku mutu, akan terakumulasi dalam tubuh biota laut, tak terkecuali jenis-jenis pangan laut seperti ikan, hasil tangkapan nelayan. Maka, risiko buruk berikutnya akan menimpa para konsumen pangan laut di seluruh Morowali, Morowali Utara, dan sekitarnya. 

Terumbu karang yang juga berperan dalam menyerap karbon dioksida di atmosfir akan terpengaruh dan berdampak pada keseimbangan iklim lewat emisi gas karbon. Praktik pembuangan limbah tailing ke laut akan membuat keberlangsungan lingkungan laut berada di ujung tanduk.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dengan ini menyatakan:

Pertama, Menolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing  Ke laut Morowali

Kedua, Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana  pembuangan limbah tailing ke laut bagi seluruh perushaaan yang tengah mengajukan izin.

CP:

Moh. Taufik — Koordinator Lapangan — +62 822-9209-5416

PBHR, AEER, LBH CAatur Bhakti Palu, IPPMD Palu, JATAM Sulteng, KIARA Sulteng, YTM, IP2MM, STN Sulteng, SP Palu, KPA Sulteng, BWIO Sulteng







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali


Share


Oleh JATAM

02 Juli 2020



Rencana pemerintah untuk mengizinkan sejumlah perusahaan hidrometalurgi untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui proyek Deep Sea Tailing Placement akan memperburuk kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif.

Kerusakan parah akibat industri ekstraktif seperti pertambangan yang telah belasan tahun dan terus berlangsung, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukannya mulai dihentikan dan dipulihkan, malah justru dibebankan lagi dengan rencana pembuangan limbah tailing oleh sejumlah perusahaan yang, proses perizinannya tengah diurus pemerintah daerah dan pusat. 

Rencana pemeritnah untuk mengizinkan sejumlah perusahaan membuang limbah tailing di laut Morowali itu, tak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Tengah. Perda RZWP3K ini yang menjadi dasar  untuk pengambilan  keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut  dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tengah, termasuk izin  pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan gubernur Sulawesi Tengah.

Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT QMB New Energy Material; PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Sementara di Kepulauan Obi, Maluku Utara, yakni PT Trimegah Bangun Persada.

Di balik rencana pemerintah tersebut, tentu terdapat sejumlah risiko buruk bagi masyarakat, lingkungan, dan terutama ekosistem laut. Apalagi, Morowali termasuk coral triangle, yaitu kawasan perairan di barat samudara pasifick, termasuk Indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang) dan menjadi penopang biota laut di sekitarnya. Ekosistem sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota luat termasuk ikan yang ditangkap oleh nelayan.

Kandungan logam berbahaya, sekalipun memenuhi baku mutu, akan terakumulasi dalam tubuh biota laut, tak terkecuali jenis-jenis pangan laut seperti ikan, hasil tangkapan nelayan. Maka, risiko buruk berikutnya akan menimpa para konsumen pangan laut di seluruh Morowali, Morowali Utara, dan sekitarnya. 

Terumbu karang yang juga berperan dalam menyerap karbon dioksida di atmosfir akan terpengaruh dan berdampak pada keseimbangan iklim lewat emisi gas karbon. Praktik pembuangan limbah tailing ke laut akan membuat keberlangsungan lingkungan laut berada di ujung tanduk.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dengan ini menyatakan:

Pertama, Menolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing  Ke laut Morowali

Kedua, Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana  pembuangan limbah tailing ke laut bagi seluruh perushaaan yang tengah mengajukan izin.

CP:

Moh. Taufik — Koordinator Lapangan — +62 822-9209-5416

PBHR, AEER, LBH CAatur Bhakti Palu, IPPMD Palu, JATAM Sulteng, KIARA Sulteng, YTM, IP2MM, STN Sulteng, SP Palu, KPA Sulteng, BWIO Sulteng



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang