Tambang PT GKP di Wawonii: Dugaan Pelanggaran Aparat Polda Sultra & Polres Kendari Dilaporkan ke Propam POLRI


Siaran Pers

Tambang PT GKP di Wawonii: Dugaan Pelanggaran Aparat Polda Sultra & Polres Kendari Dilaporkan ke Propam POLRI


Oleh JATAM

01 April 2022





Jakarta, 1/4/22 – Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah illegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, PT GKP melakukan pelanggaran hukum karena melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh warga. Sebelumnya, pada Kamis (3/3/22), PT GKP melakukan penerobosan dan penggusuran dengan melibatkan pengawalan oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang menolak lahannya menjadi jalan tambang (hauling) perusahaan. Tercatat, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT GKP ini merupakan yang kelima kalinya: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, di lahan milik Pak Idris. ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Warga yang berjuang mempertahankan tanah miliknya tersebut justru dihadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif, bahkan mengancam warga penolak tambang untuk ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT GKP. Pasca upaya penyerobotan lahan pada 1 dan 3 Maret 2022, berdasarkan informasi warga, aparat kepolisian masih lalu-lalang di Roko-Roko Raya, menginap di basecamp PT GKP. Kami juga mendapati informasi sehari setelah aksi penghadangan, salah satu perempuan yang terlibat dalam penghadangan didatangi oleh aparat kepolisian (3 orang, 1 berpakaian dinas). Aparat kepolisian, dengan nada intimidatif, menanyakan soal siapa yang menyuruh perempuan melakukan aksi setengah telanjang, lalu polisi tersebut mengancam akan memproses hukum dengan menggunakan UU Pornografi.

Bahwa berdasarkan atas penggunaan kekuatan secara berlebihan dan upaya intimidatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami berpendapat bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara diduga telah melanggar beberapa ketentuan, baik secara HAM, pidana, maupun etik, terkait: Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Berangkat dari keterangan tersebut di atas, kami juga menilai adanya pelanggaran HAM berupa pembiaran (by omission) yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap dan tindak aparat keamanan Polda Sulawesi Tenggara yang tidak mengambil suatu tindakan hukum apapun, serta tidak mengambil tindakan secara preventif untuk memitigasi konflik yang terjadi.

Selain itu, kami menilai kepolisian setempat terlihat cenderung mengkawal jalannya aktivitas industri pertambangan pada saat penerobosan lahan sejumlah warga Wawonii yang dilakukan oleh PT. GKP tanpa mempertimbangkan akar masalah sesungguhnya, berikut sejumlah pelanggaran hukum oleh PT. GKP, seperti:

Pertama, PT GKP menambang di pulau kecil yang tentu saja melanggar amanat UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menerobos lahan warga tanpa didahului penyelesaian hak atas tanah sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2020 jo UU 11 Tahun 2020.

Kedua, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014 kepada PT GKP sesungguhnya sudah kadaluarsa, sebab tiga tahun setelah penerbitan IPPKH tersebut PT GKP tidak melakukan kegiatan apapun di kawasan IPPKH. Dalam rapat uji administrasi laporan warga ke Ombudsman RI, dalam berita acara tentang Permintaan Keterangan pada Selasa, 19 Mei 2020 yang dipimpin oleh Komisioner Ombudsman La Ode Ida, dinyatakan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berdasarkan kunjungan lapangan dari Ditjen Gakkum KLHK, pasca penerbitan IPPKH untuk PT GKP pada 2014, pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun selama tiga tahun, sehingga berdasarkan PP 27 Tahun 2012, Pasal 50 Ayat (2) huruf e, dianggap kadaluarsa karena baru melaksanakan konstruksi pada tahun 2019.

Ironisnya, pihak PT GKP justru menjadikan IPPKH yang kadaluarsa tersebut sebagai dasar untuk melaporkan warga kepada polisi, berikut aparat kepolisian justru menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan, pencarian, penangkapan secara paksa terhadap sejumlah warga.

Ketiga, Izin Lingkungan yang dimiliki PT GKP tidak sesuai dengan penataan ruang. Karena dalam Perda RZWP3K dan Perda RTRW Provinsi Sultra tidak ada alokasi ruang untuk tambang dan terminal khusus (tersus). Jika PT GKP mengklaim bahwa telah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, maka sesungguhnya keliru, sebab izin tambang dan izin lingkungan telah lebih dulu ada sebelum Perda RTRW Konkep No 2 Tahun 2021 disahkan. Dan, hukum tidak dapat berlaku mundur.

Adapun terkait Terminal Khusus (Tersus) PT GKP, sesungguhnya melanggar RZWP2K No 9 Tahun 2018, dimana lokasi Tersus tersebut adalah diperuntukan untuk wilayah perikanan tangkap tradisional. Hal ini juga dikuatkan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memberikan rekomendasi apapun terkait pembangunan Tersus tersebut.

Keempat, Klaim PT GKP bahwa memiliki izin lingkungan sebagai legitimasi atas keberadaan perusahaan di Pulau Wawonii sesungguhnya juga keliru. Sebab, izin lingkungan dalam sektor Minerba tidak dapat diurus dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam PP No 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS), Pasal 58, izin lingkungan terkait minerba harus diurus secara offline, tidak dapat diurus secara online.

Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ombudsman RI, KLHK meminta klarifikasi kepada BKPM terkait izin lingkungan PT GKP. BKPM menyatakan bahwa izin lingkungan yang diterbitkan oleh OSS tersebut tidak sesuai karena belum ada addendum ANDAL yang menjadi dasar terbitnya IPPKH.

Dalam berita acara yang sama, Ditjen Planologi, Kehutanan, dan Tata Lingkungan pun menyatakan izin lingkungan PT GKP yang diterbitkan oleh OSS tidak sah. Mengingat pasal 85 PP 24/2018, menyatakan kegiatan Minerba harus diproses melalui offline, tidak boleh online.

Selain sejumlah dugaan pelanggaran hukum di atas, yang justru diabaikan aparat kepolisian dalam memproses hukum warga terlapor, proses penangkapan oleh kepolisian Polda Sulawesi Tenggara telah memicu rasa takut bagi warga pulau Wawonii. Dugaan penyalahgunaan wewenang kepolisian setempat juga terlihat dari perihal perintah Bambang Murtiyoso selaku Direktur Operasional PT. GKP yang memerintahkan dan mengerahkan jajaran kepolisian untuk turut menangkap secara sewenang-wenang bagi warga Wawonii yang menolak kehadiran aktivitas industri pertambangan PT. GKP pada 3 Maret 2022.

Kami menilai hal tersebut jelas-jelas telah menunjukan sikap diskriminasi hukum yang dilakukan oleh kepolisian Polda Sulawesi Tenggara serta telah melecehkan semangat pelayanan kepolisian yang berkeadilan.

Untuk itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk dapat:

  1. Melakukan investigasi pemeriksaan, serta tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara terkait aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii;
  2. Mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk dapat mendorong Mabes Polri menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam dugaan tindak pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara.

Narahubung:

  • Abimanyu Septiadji (KONTRAS) 0895701027221
  • Muh. Jamil (JATAM) 082156470477
  • Ady Anugrah Pratama (LBH Makassar) +62 853-4297-7545
  • Fauzi (YLBHI) 08118412416
  • Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999
  • Gita (Solidaritas Perempuan) 081236102978
  • Rere Christanto (WALHI Nasional) 083857642883
  • Linda (KPA) 085852233755
  • Ahmad Ashov Birry (Trend Asia/Bersihkan Indonesia) 08111757246

Dokumentasi Pelaporan ke Promam Mabes POLRI







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Tambang PT GKP di Wawonii: Dugaan Pelanggaran Aparat Polda Sultra & Polres Kendari Dilaporkan ke Propam POLRI


Share


Oleh JATAM

01 April 2022



Jakarta, 1/4/22 – Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah illegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, PT GKP melakukan pelanggaran hukum karena melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh warga. Sebelumnya, pada Kamis (3/3/22), PT GKP melakukan penerobosan dan penggusuran dengan melibatkan pengawalan oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang menolak lahannya menjadi jalan tambang (hauling) perusahaan. Tercatat, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT GKP ini merupakan yang kelima kalinya: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, di lahan milik Pak Idris. ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Warga yang berjuang mempertahankan tanah miliknya tersebut justru dihadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif, bahkan mengancam warga penolak tambang untuk ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT GKP. Pasca upaya penyerobotan lahan pada 1 dan 3 Maret 2022, berdasarkan informasi warga, aparat kepolisian masih lalu-lalang di Roko-Roko Raya, menginap di basecamp PT GKP. Kami juga mendapati informasi sehari setelah aksi penghadangan, salah satu perempuan yang terlibat dalam penghadangan didatangi oleh aparat kepolisian (3 orang, 1 berpakaian dinas). Aparat kepolisian, dengan nada intimidatif, menanyakan soal siapa yang menyuruh perempuan melakukan aksi setengah telanjang, lalu polisi tersebut mengancam akan memproses hukum dengan menggunakan UU Pornografi.

Bahwa berdasarkan atas penggunaan kekuatan secara berlebihan dan upaya intimidatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami berpendapat bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara diduga telah melanggar beberapa ketentuan, baik secara HAM, pidana, maupun etik, terkait: Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Berangkat dari keterangan tersebut di atas, kami juga menilai adanya pelanggaran HAM berupa pembiaran (by omission) yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap dan tindak aparat keamanan Polda Sulawesi Tenggara yang tidak mengambil suatu tindakan hukum apapun, serta tidak mengambil tindakan secara preventif untuk memitigasi konflik yang terjadi.

Selain itu, kami menilai kepolisian setempat terlihat cenderung mengkawal jalannya aktivitas industri pertambangan pada saat penerobosan lahan sejumlah warga Wawonii yang dilakukan oleh PT. GKP tanpa mempertimbangkan akar masalah sesungguhnya, berikut sejumlah pelanggaran hukum oleh PT. GKP, seperti:

Pertama, PT GKP menambang di pulau kecil yang tentu saja melanggar amanat UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menerobos lahan warga tanpa didahului penyelesaian hak atas tanah sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2020 jo UU 11 Tahun 2020.

Kedua, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014 kepada PT GKP sesungguhnya sudah kadaluarsa, sebab tiga tahun setelah penerbitan IPPKH tersebut PT GKP tidak melakukan kegiatan apapun di kawasan IPPKH. Dalam rapat uji administrasi laporan warga ke Ombudsman RI, dalam berita acara tentang Permintaan Keterangan pada Selasa, 19 Mei 2020 yang dipimpin oleh Komisioner Ombudsman La Ode Ida, dinyatakan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berdasarkan kunjungan lapangan dari Ditjen Gakkum KLHK, pasca penerbitan IPPKH untuk PT GKP pada 2014, pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun selama tiga tahun, sehingga berdasarkan PP 27 Tahun 2012, Pasal 50 Ayat (2) huruf e, dianggap kadaluarsa karena baru melaksanakan konstruksi pada tahun 2019.

Ironisnya, pihak PT GKP justru menjadikan IPPKH yang kadaluarsa tersebut sebagai dasar untuk melaporkan warga kepada polisi, berikut aparat kepolisian justru menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan, pencarian, penangkapan secara paksa terhadap sejumlah warga.

Ketiga, Izin Lingkungan yang dimiliki PT GKP tidak sesuai dengan penataan ruang. Karena dalam Perda RZWP3K dan Perda RTRW Provinsi Sultra tidak ada alokasi ruang untuk tambang dan terminal khusus (tersus). Jika PT GKP mengklaim bahwa telah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, maka sesungguhnya keliru, sebab izin tambang dan izin lingkungan telah lebih dulu ada sebelum Perda RTRW Konkep No 2 Tahun 2021 disahkan. Dan, hukum tidak dapat berlaku mundur.

Adapun terkait Terminal Khusus (Tersus) PT GKP, sesungguhnya melanggar RZWP2K No 9 Tahun 2018, dimana lokasi Tersus tersebut adalah diperuntukan untuk wilayah perikanan tangkap tradisional. Hal ini juga dikuatkan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memberikan rekomendasi apapun terkait pembangunan Tersus tersebut.

Keempat, Klaim PT GKP bahwa memiliki izin lingkungan sebagai legitimasi atas keberadaan perusahaan di Pulau Wawonii sesungguhnya juga keliru. Sebab, izin lingkungan dalam sektor Minerba tidak dapat diurus dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam PP No 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS), Pasal 58, izin lingkungan terkait minerba harus diurus secara offline, tidak dapat diurus secara online.

Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ombudsman RI, KLHK meminta klarifikasi kepada BKPM terkait izin lingkungan PT GKP. BKPM menyatakan bahwa izin lingkungan yang diterbitkan oleh OSS tersebut tidak sesuai karena belum ada addendum ANDAL yang menjadi dasar terbitnya IPPKH.

Dalam berita acara yang sama, Ditjen Planologi, Kehutanan, dan Tata Lingkungan pun menyatakan izin lingkungan PT GKP yang diterbitkan oleh OSS tidak sah. Mengingat pasal 85 PP 24/2018, menyatakan kegiatan Minerba harus diproses melalui offline, tidak boleh online.

Selain sejumlah dugaan pelanggaran hukum di atas, yang justru diabaikan aparat kepolisian dalam memproses hukum warga terlapor, proses penangkapan oleh kepolisian Polda Sulawesi Tenggara telah memicu rasa takut bagi warga pulau Wawonii. Dugaan penyalahgunaan wewenang kepolisian setempat juga terlihat dari perihal perintah Bambang Murtiyoso selaku Direktur Operasional PT. GKP yang memerintahkan dan mengerahkan jajaran kepolisian untuk turut menangkap secara sewenang-wenang bagi warga Wawonii yang menolak kehadiran aktivitas industri pertambangan PT. GKP pada 3 Maret 2022.

Kami menilai hal tersebut jelas-jelas telah menunjukan sikap diskriminasi hukum yang dilakukan oleh kepolisian Polda Sulawesi Tenggara serta telah melecehkan semangat pelayanan kepolisian yang berkeadilan.

Untuk itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk dapat:

  1. Melakukan investigasi pemeriksaan, serta tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara terkait aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii;
  2. Mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk dapat mendorong Mabes Polri menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam dugaan tindak pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara.

Narahubung:

  • Abimanyu Septiadji (KONTRAS) 0895701027221
  • Muh. Jamil (JATAM) 082156470477
  • Ady Anugrah Pratama (LBH Makassar) +62 853-4297-7545
  • Fauzi (YLBHI) 08118412416
  • Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999
  • Gita (Solidaritas Perempuan) 081236102978
  • Rere Christanto (WALHI Nasional) 083857642883
  • Linda (KPA) 085852233755
  • Ahmad Ashov Birry (Trend Asia/Bersihkan Indonesia) 08111757246

Dokumentasi Pelaporan ke Promam Mabes POLRI



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang