Survei Jatam: Beban Ganda Warga Sekitar Tambang di Masa Pandemi


Berita

Survei Jatam: Beban Ganda Warga Sekitar Tambang di Masa Pandemi


Oleh JATAM

30 Agustus 2020





  • Survei Jaringan Advokasi Jatam di sekitar tambang memperlihatkan, warga rentan ketahanan pangan, dan menanggung krisis sosial ekologis berlipat ganda terlebih masa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  •  Pada wilayah tambang tak beroperasi, tujuh komunitas warga memprediksi, mereka bisa bertahan dengan penyediaan pangan mandiri hingga satu tahun. Namun wilayah tambang masih beroperasi, memperkirakan hanya mampu bertahan tiga sampai enam bulan.
  •  Masa pandemi COVID-19 jadi celah bagi antara lain, pelaku industri tambang terus lakukan intimidasi, perampasan lahan, bentrok fisik, kriminalisasi, konflik sosial, dan penurunan ekonomi.
  •  Sulistyanto, Koordinator Supervisi KPK, mengatakan, masa pandemi, pemerintah malah memberikan insentif kepada pengusaha tambang dengan justifikasi yang berdampak sistemik melalui UU Minerba baru.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meluncurkan laporan hasil survei terhadap komunitas-komunitas yang hidup di sekitar tambang di masa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hasilnya, selain rentan ketahanan pangan, warga sekitar  tambang juga menanggung krisis sosial ekologis berlipat ganda.

“Respon pemerintah dalam penanganan pandemi turut memperparah situasi yang dihadapi warga. Mulai dari ketidakseriusan penanganan hingga regulasi-regulasi baru yang condong pada penyelamatan perusahaan tambang alih-alih melindungi warganya,” kata Ki Bagus Hadikusuma dari Simpul Belajar Jatam saat peluncuran laporan survei ini beberapa waktu lalu.

Survei Jatam dilakukan di komunitas yang tinggal dan berada di sekitar tambang, baik sedang beroperasi, belum dan sudah tutup, maupun yang berhenti sementara.

Survei pada 18 Mei hingga 12 Juni 2020. Responden terdiri dari beragam profesi mulai dari petani, nelayan, pekerja tambang hingga pedagang.

Mereka hidup di berbagai wilayah tambang seperti batu andesit, gamping, batubara, emas, perak, tembaga, nikel, migas, panas bumi, pasir besi, seng dan timah hitam.

Temuannya, pertama, ada perubahan pemenuhan pangan warga untuk karbohidrat, protein, dan sumber-sumber vitamin serta mineral dari sayur mayur.

Survei menunjukkan, penurunan produktivitas dan konsumsi dari lahan sendiri dan komunal bergeser menjadi meningkatnya konsumsi di luar milik sendiri, baik dari wilayah atau komunitas sekitar, juga dari luar wilayah.

“Selain itu, terjadi peningkatan konsumsi air dari sumber air alam seperti sungai dan sumur, juga air tadah hujan. Ini karena penurunan pendapatan warga selama pandemi,” katanya.

Namun di beberapa wilayah lain, konsumsi air kemasan justru naik karena pembatasan aktivitas dan warga lebih banyak di rumah hingga memasak air lebih banyak dari biasa.

Di daerah dengan tren konsumsi air kemasan naik, kata Bagus, karena membeli air risiko lebih kecil risiko daripada memanfaatkan air dari sumber alam seperti sungai dan sumur yang kemungkinan tercemar operasi tambang. Ini terutama di wilayah yang masih ada aktivitas tambang, seperti di Desa Santan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kertanegara.

“Operasi pertambangan batubara masih berlangsung di hulu Sungai Santan dan Pelakan. Warga mengeluarkan uang lebih karena harus memasak lagi air untuk menjamin kebersihan air.”

Kedua, soal status ketahanan dan imunitas pangan. Warga di lokasi tambang yang tak beroperasi baik karena belum berhenti atau berhasil digagalkan warga, mampu bertahan lebih lama memenuhi kebutuhan pangan.

Sekitar 82% dari komunitas yang disurvei mengatakan hasil produksi warga tersendat sepanjang pandemi, terutama karena pembatasan transportasi, harga komoditas jatuh dan pembeli turun.

Pada wilayah tambang tak beroperasi, tujuh komunitas warga memprediksi, mereka bisa bertahan dengan penyediaan pangan mandiri hingga satu tahun. Namun wilayah tambang masih beroperasi, memperkirakan hanya mampu bertahan tiga sampai enam bulan.

Salah satu di Kalimantan Timur karena alih fungsi lahan pangan untuk pertambangan batubara, menyebabkan ketidakmandirian pangan. Sekitar 70% beras masih didatangkan dari Sulawesi dan Jawa Timur.

Saat pandemi datang, kondisi pangan warga Kaltim makin rentan karena pembatasan sosial berskala besar. Persediaan beras diprediksi hingga tiga bulan. Sementara bahan pangan lokal yang diproduksi di berbagai desa dan kampung, tak terdistribusi dengan baik ke konsumen di kota.

“Bagaimana jika pandemi ini masih berlangsung lama?” kata Bagus.

Imunitas pangan warga, katanya, memiliki kaitan dengan masih terjamin atau tidaknya infrastuktur ekologi warga.

Intimidasi meningkat

Selain itu, kata Bagus, pandemi COVID-19 jadi celah bagi antara lain pelaku industri tambang terus intimidasi, perampasan lahan, bentrok fisik, kriminalisasi, konflik sosial, dan penurunan ekonomi.

Intimidasi dialami warga Banyuwangi dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. Di Banyuwangi, tenda warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, dibubarkan dengan alasan pandemi. Namun aktivitas tambang PT Bumi Suksesindo tetap berjalan dengan mendatangkan pekerja baru dan alat berat.

Saat warga memblokir akses perusahaan sejak 26 Maret 2020, aparat keamanan turun. Juga terjadi kericuhan antara warga yang menolak dan mendukung tambang.

Di Pegunungan Kendeng, juga ada intimidasi serupa. Ibu-ibu penolak tambang mendatangi operasi tambang batu gamping di Dukuh Batu, Desa Gadudero, Pati, meminta aktivitas tambang setop. Orang suruhan perusahaan menghalangi dan intimidasi ibu-ibu Kendeng ini.

“Di Urutsewu, perampasan lahan makin masif dilakukan TNI AD, di tengah pandemi,” kata Bagus.

Ketika warga diam di rumah, pematokan pagar dan sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional terus berjalan. Sebelumnya, TNI sempat mengizinkan pertambangan pasir besi di lahan warga yang mereka klaim.

Di Morowali, perusahaan tambang dengan leluasa mendatangkan pekerja asing dari Tiongkok saat warga dibatasi ruang gerak dan sosialnya.

Cara sendiri

Meski demikian, menurut survei ini, warga punya cara sendiri menghadapi berbagai keterbatasan selama pandemi. Ada warga yang membuat desinfektan mandiri, menanam di tanah adat, menyimpan hasil panen di lumbung bersama, serta upacara tolak bala. Sebelum pandemi beberapa komunitas juga sudah punya tradisi menyimpan hasil panen di lumbung bersama.

Warga Urutsewu punya tradisi Jagongan Mirunggan, di sanggar seni yang penggalangan dana untuk warga terdampak ekonomi COVID-19. Mereka juga punya strategi pangan cadangan berupa nasi tiwul atau nasi oyak dari kalangan pesantren Urutsewu.

Tani Muda Santan di Kutai Kartanegara membagikan benih gratis untuk ditanam di lahan komunitas atau lahan warga. Mereka juga inisiasi kembali menanam jagung sebagai strategi alternatif.

Inisiasi ini muncul juga karena beras lokal dari desa tetangga, Semangkok, hanya bertahan selama tiga bulan. Kalau tak ada pasokan beras dari Sulawesi, akan terjadi kelangkaan beras di Desa Santan.

“Karena itu, strategi khusus dan siasat melalui penanaman jagung adalah prakarsa menarik oleh komunitas anak-anak muda ini,” kata Bagus.

Dari wawancara Jatam, warga meminta aktivitas tambang termasuk smelter dan PLTU terutama di wilayah komunitas mereka, setop. Warga menekankan, pemerintah bisa meningkatkan produktivitas pangan dengan tak melanggengkan perampasan lahan warga seperti yang terjadi selama ini.

“Menghentikan konversi lahan jadi konsesi pertambangan.”

Warga ingin ada aturan jelas soal produksi pangan dan distribusi. Juga berharap, ada inisiatif pemerintah membeli hasil produksi petani dan nelayan dengan harga layak, lalu mendistribusikan kepada warga yang memerlukan atau terdampak pandemi.

Mereka juga perlu edukasi, sosialisasi dan informasi yang benar soal COVID-19. Penindakan dan pengawasan terhadap penyelewengan anggaran COVID-19 juga jadi perhatian warga.

“Perlu aturan jelas, cermat dan partisipatif untuk kebijakan pembatasan wilayah karena tak semua daerah menerapkan itu. Sarana kesehatan layak dan mudah diakses warga juga diharapkan jadi perhatian pengambil kebijakan.”

Tak serius?

Berbagai masalah yang dihadapi warga sekitar tambang menimbulkan pertanyaan soal keseriusan pemerintah memberikan warga kesempatan menentukan nasib sendiri.

Debora Gultom, Koordinator Yayasan Diakones Pelangi Kasih (YDKP) Parongil, yang mendampingi warga di Kabupaten Dairi yang hidup di sekitar wilayah yang hendak ditambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), mempertanyakan ini.

Masyarakat Dairi 80% sebagai petani, khawatir atas rencana tambang seng dan timah DPM. Izin produksi perusahaan ini sudah terbit sejak 2017. Saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Hendra Kasim, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadyah Maluku Utara, menilai, negara tak konsisten memberlakukan aturan penanganan COVID-19 di daerah sekitar tambang.

Saat lebih 250 pekerja tambang PT Nusa Halmahera Mining positif COVID-19, namun permintaan masyarakat tambang setop sementara, tak diindahkan. Pekerja positif hanya di karantina dan perusahaan terus berlanjut.

Di Maluku Utara, katanya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar mempengaruhi ekonomi di pulau-pulau kecil namun tak untuk pertambangan yang terus beroperasi.

Selain itu, katanya, ada beda data antara tim gugus tugas Maluku dan data internal perusahaan tambang.

Saat pemerintah provinsi menyatakan belum ada pekerja positif yang sembuh, internal perusahaan mengatakan sudah sembuh kecuali tiga orang.

Mengenai ketahanan pangan, kata Hendra, daerah ini sebetulnya punya pola ketahanan pangan turun temurun. Sayangnya, tak bisa dinikmati masyarakat sekitar tambang karena penguasaan lahan sudah beralih ke pertambangan.

Sedang, eksploitasi tambang tak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, katanya, membangun narasi investasi penting untuk kesejahteraan, faktanya, kerusakan lingkungan tak sebanding dengan pendapatan.

Sulistyanto, Koordinator Supervisi KPK, mengatakan, masa pandemi, pemerintah malah memberikan insentif kepada pengusaha tambang dengan justifikasi yang berdampak sistemik melalui UU Minerba baru. “RUU Minerba disahkan untuk melanggengkan ketimpangan penguasaan.”

Ada juga state capture corruption, jadi meskipun tata kelola dibuat sebaik mungkin, kalau oligarki, tetap bisa mempengaruhi pengambilan kebijakan. Korupsi, katanya, akan tetap ada.

RUU Minerba ketok palu dalam masa pandemi, katanya, menunjukkan state capture corruption membuat kebijakan negara tak berpihak publik, tetapi kelompok tertentu.

UU Minerba baru, katanya, mengkapling wilayah hukum pertambangan mulai dari seluruh daratan hingga perairan.

Saat KPK piloting kebijakan satu peta di lima provinsi, yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Papua, masih banyak tumpang tindih lahan.

Piloting ini, kata Sulistyanto, mestinya bisa jadi rujukan dalam menentukan wilayah pertambangan (WP).

Mekanisme penentuan WP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, katanya, belum punya pusat koordinasi alokasi ruang dengan hutan, dan izin lain yang berbasis lahan terutama yang berdampak pada masyarakat.

Saat pandemi ini, katanya, masyarakat tak bisa sepenuhnya mengandalkan negara. Namun, kata Sulistyo, negara mesti membantu menemukan persediaan dan permintaan untuk kebutuhan pangan.

Negara juga perlu mendorong efektivitas penyaluran dan bantuan sosial agar tak terjadi penyelewengan.

Untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK, katanya, belum menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam tata kelola tambang.

“Banyak IUP [izin usaha pertambangan] yang dicabut. Menariknya, ketika dicabut malah ada perusahaan yang diuntungkan karena bebas dari tanggungjawab reklamasi. Atau secara faktual tetap beroperasi di lapangan,” katanya.

Masalah penting lain yang belum terselesaikan lewat koordinasi dan supervisi KPK ini, katanya, ketimpangan penguasaan dan akses lahan.

“Yang paling krusial, mendasar dan fundamental terkait tambang, perlu advokasi agar kekuatan oligarki tak merajalela seperti saat ini.”

Sumber: Mongabay







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Survei Jatam: Beban Ganda Warga Sekitar Tambang di Masa Pandemi


Share


Oleh JATAM

30 Agustus 2020



  • Survei Jaringan Advokasi Jatam di sekitar tambang memperlihatkan, warga rentan ketahanan pangan, dan menanggung krisis sosial ekologis berlipat ganda terlebih masa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  •  Pada wilayah tambang tak beroperasi, tujuh komunitas warga memprediksi, mereka bisa bertahan dengan penyediaan pangan mandiri hingga satu tahun. Namun wilayah tambang masih beroperasi, memperkirakan hanya mampu bertahan tiga sampai enam bulan.
  •  Masa pandemi COVID-19 jadi celah bagi antara lain, pelaku industri tambang terus lakukan intimidasi, perampasan lahan, bentrok fisik, kriminalisasi, konflik sosial, dan penurunan ekonomi.
  •  Sulistyanto, Koordinator Supervisi KPK, mengatakan, masa pandemi, pemerintah malah memberikan insentif kepada pengusaha tambang dengan justifikasi yang berdampak sistemik melalui UU Minerba baru.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meluncurkan laporan hasil survei terhadap komunitas-komunitas yang hidup di sekitar tambang di masa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hasilnya, selain rentan ketahanan pangan, warga sekitar  tambang juga menanggung krisis sosial ekologis berlipat ganda.

“Respon pemerintah dalam penanganan pandemi turut memperparah situasi yang dihadapi warga. Mulai dari ketidakseriusan penanganan hingga regulasi-regulasi baru yang condong pada penyelamatan perusahaan tambang alih-alih melindungi warganya,” kata Ki Bagus Hadikusuma dari Simpul Belajar Jatam saat peluncuran laporan survei ini beberapa waktu lalu.

Survei Jatam dilakukan di komunitas yang tinggal dan berada di sekitar tambang, baik sedang beroperasi, belum dan sudah tutup, maupun yang berhenti sementara.

Survei pada 18 Mei hingga 12 Juni 2020. Responden terdiri dari beragam profesi mulai dari petani, nelayan, pekerja tambang hingga pedagang.

Mereka hidup di berbagai wilayah tambang seperti batu andesit, gamping, batubara, emas, perak, tembaga, nikel, migas, panas bumi, pasir besi, seng dan timah hitam.

Temuannya, pertama, ada perubahan pemenuhan pangan warga untuk karbohidrat, protein, dan sumber-sumber vitamin serta mineral dari sayur mayur.

Survei menunjukkan, penurunan produktivitas dan konsumsi dari lahan sendiri dan komunal bergeser menjadi meningkatnya konsumsi di luar milik sendiri, baik dari wilayah atau komunitas sekitar, juga dari luar wilayah.

“Selain itu, terjadi peningkatan konsumsi air dari sumber air alam seperti sungai dan sumur, juga air tadah hujan. Ini karena penurunan pendapatan warga selama pandemi,” katanya.

Namun di beberapa wilayah lain, konsumsi air kemasan justru naik karena pembatasan aktivitas dan warga lebih banyak di rumah hingga memasak air lebih banyak dari biasa.

Di daerah dengan tren konsumsi air kemasan naik, kata Bagus, karena membeli air risiko lebih kecil risiko daripada memanfaatkan air dari sumber alam seperti sungai dan sumur yang kemungkinan tercemar operasi tambang. Ini terutama di wilayah yang masih ada aktivitas tambang, seperti di Desa Santan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kertanegara.

“Operasi pertambangan batubara masih berlangsung di hulu Sungai Santan dan Pelakan. Warga mengeluarkan uang lebih karena harus memasak lagi air untuk menjamin kebersihan air.”

Kedua, soal status ketahanan dan imunitas pangan. Warga di lokasi tambang yang tak beroperasi baik karena belum berhenti atau berhasil digagalkan warga, mampu bertahan lebih lama memenuhi kebutuhan pangan.

Sekitar 82% dari komunitas yang disurvei mengatakan hasil produksi warga tersendat sepanjang pandemi, terutama karena pembatasan transportasi, harga komoditas jatuh dan pembeli turun.

Pada wilayah tambang tak beroperasi, tujuh komunitas warga memprediksi, mereka bisa bertahan dengan penyediaan pangan mandiri hingga satu tahun. Namun wilayah tambang masih beroperasi, memperkirakan hanya mampu bertahan tiga sampai enam bulan.

Salah satu di Kalimantan Timur karena alih fungsi lahan pangan untuk pertambangan batubara, menyebabkan ketidakmandirian pangan. Sekitar 70% beras masih didatangkan dari Sulawesi dan Jawa Timur.

Saat pandemi datang, kondisi pangan warga Kaltim makin rentan karena pembatasan sosial berskala besar. Persediaan beras diprediksi hingga tiga bulan. Sementara bahan pangan lokal yang diproduksi di berbagai desa dan kampung, tak terdistribusi dengan baik ke konsumen di kota.

“Bagaimana jika pandemi ini masih berlangsung lama?” kata Bagus.

Imunitas pangan warga, katanya, memiliki kaitan dengan masih terjamin atau tidaknya infrastuktur ekologi warga.

Intimidasi meningkat

Selain itu, kata Bagus, pandemi COVID-19 jadi celah bagi antara lain pelaku industri tambang terus intimidasi, perampasan lahan, bentrok fisik, kriminalisasi, konflik sosial, dan penurunan ekonomi.

Intimidasi dialami warga Banyuwangi dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. Di Banyuwangi, tenda warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, dibubarkan dengan alasan pandemi. Namun aktivitas tambang PT Bumi Suksesindo tetap berjalan dengan mendatangkan pekerja baru dan alat berat.

Saat warga memblokir akses perusahaan sejak 26 Maret 2020, aparat keamanan turun. Juga terjadi kericuhan antara warga yang menolak dan mendukung tambang.

Di Pegunungan Kendeng, juga ada intimidasi serupa. Ibu-ibu penolak tambang mendatangi operasi tambang batu gamping di Dukuh Batu, Desa Gadudero, Pati, meminta aktivitas tambang setop. Orang suruhan perusahaan menghalangi dan intimidasi ibu-ibu Kendeng ini.

“Di Urutsewu, perampasan lahan makin masif dilakukan TNI AD, di tengah pandemi,” kata Bagus.

Ketika warga diam di rumah, pematokan pagar dan sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional terus berjalan. Sebelumnya, TNI sempat mengizinkan pertambangan pasir besi di lahan warga yang mereka klaim.

Di Morowali, perusahaan tambang dengan leluasa mendatangkan pekerja asing dari Tiongkok saat warga dibatasi ruang gerak dan sosialnya.

Cara sendiri

Meski demikian, menurut survei ini, warga punya cara sendiri menghadapi berbagai keterbatasan selama pandemi. Ada warga yang membuat desinfektan mandiri, menanam di tanah adat, menyimpan hasil panen di lumbung bersama, serta upacara tolak bala. Sebelum pandemi beberapa komunitas juga sudah punya tradisi menyimpan hasil panen di lumbung bersama.

Warga Urutsewu punya tradisi Jagongan Mirunggan, di sanggar seni yang penggalangan dana untuk warga terdampak ekonomi COVID-19. Mereka juga punya strategi pangan cadangan berupa nasi tiwul atau nasi oyak dari kalangan pesantren Urutsewu.

Tani Muda Santan di Kutai Kartanegara membagikan benih gratis untuk ditanam di lahan komunitas atau lahan warga. Mereka juga inisiasi kembali menanam jagung sebagai strategi alternatif.

Inisiasi ini muncul juga karena beras lokal dari desa tetangga, Semangkok, hanya bertahan selama tiga bulan. Kalau tak ada pasokan beras dari Sulawesi, akan terjadi kelangkaan beras di Desa Santan.

“Karena itu, strategi khusus dan siasat melalui penanaman jagung adalah prakarsa menarik oleh komunitas anak-anak muda ini,” kata Bagus.

Dari wawancara Jatam, warga meminta aktivitas tambang termasuk smelter dan PLTU terutama di wilayah komunitas mereka, setop. Warga menekankan, pemerintah bisa meningkatkan produktivitas pangan dengan tak melanggengkan perampasan lahan warga seperti yang terjadi selama ini.

“Menghentikan konversi lahan jadi konsesi pertambangan.”

Warga ingin ada aturan jelas soal produksi pangan dan distribusi. Juga berharap, ada inisiatif pemerintah membeli hasil produksi petani dan nelayan dengan harga layak, lalu mendistribusikan kepada warga yang memerlukan atau terdampak pandemi.

Mereka juga perlu edukasi, sosialisasi dan informasi yang benar soal COVID-19. Penindakan dan pengawasan terhadap penyelewengan anggaran COVID-19 juga jadi perhatian warga.

“Perlu aturan jelas, cermat dan partisipatif untuk kebijakan pembatasan wilayah karena tak semua daerah menerapkan itu. Sarana kesehatan layak dan mudah diakses warga juga diharapkan jadi perhatian pengambil kebijakan.”

Tak serius?

Berbagai masalah yang dihadapi warga sekitar tambang menimbulkan pertanyaan soal keseriusan pemerintah memberikan warga kesempatan menentukan nasib sendiri.

Debora Gultom, Koordinator Yayasan Diakones Pelangi Kasih (YDKP) Parongil, yang mendampingi warga di Kabupaten Dairi yang hidup di sekitar wilayah yang hendak ditambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), mempertanyakan ini.

Masyarakat Dairi 80% sebagai petani, khawatir atas rencana tambang seng dan timah DPM. Izin produksi perusahaan ini sudah terbit sejak 2017. Saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Hendra Kasim, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadyah Maluku Utara, menilai, negara tak konsisten memberlakukan aturan penanganan COVID-19 di daerah sekitar tambang.

Saat lebih 250 pekerja tambang PT Nusa Halmahera Mining positif COVID-19, namun permintaan masyarakat tambang setop sementara, tak diindahkan. Pekerja positif hanya di karantina dan perusahaan terus berlanjut.

Di Maluku Utara, katanya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar mempengaruhi ekonomi di pulau-pulau kecil namun tak untuk pertambangan yang terus beroperasi.

Selain itu, katanya, ada beda data antara tim gugus tugas Maluku dan data internal perusahaan tambang.

Saat pemerintah provinsi menyatakan belum ada pekerja positif yang sembuh, internal perusahaan mengatakan sudah sembuh kecuali tiga orang.

Mengenai ketahanan pangan, kata Hendra, daerah ini sebetulnya punya pola ketahanan pangan turun temurun. Sayangnya, tak bisa dinikmati masyarakat sekitar tambang karena penguasaan lahan sudah beralih ke pertambangan.

Sedang, eksploitasi tambang tak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, katanya, membangun narasi investasi penting untuk kesejahteraan, faktanya, kerusakan lingkungan tak sebanding dengan pendapatan.

Sulistyanto, Koordinator Supervisi KPK, mengatakan, masa pandemi, pemerintah malah memberikan insentif kepada pengusaha tambang dengan justifikasi yang berdampak sistemik melalui UU Minerba baru. “RUU Minerba disahkan untuk melanggengkan ketimpangan penguasaan.”

Ada juga state capture corruption, jadi meskipun tata kelola dibuat sebaik mungkin, kalau oligarki, tetap bisa mempengaruhi pengambilan kebijakan. Korupsi, katanya, akan tetap ada.

RUU Minerba ketok palu dalam masa pandemi, katanya, menunjukkan state capture corruption membuat kebijakan negara tak berpihak publik, tetapi kelompok tertentu.

UU Minerba baru, katanya, mengkapling wilayah hukum pertambangan mulai dari seluruh daratan hingga perairan.

Saat KPK piloting kebijakan satu peta di lima provinsi, yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Papua, masih banyak tumpang tindih lahan.

Piloting ini, kata Sulistyanto, mestinya bisa jadi rujukan dalam menentukan wilayah pertambangan (WP).

Mekanisme penentuan WP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, katanya, belum punya pusat koordinasi alokasi ruang dengan hutan, dan izin lain yang berbasis lahan terutama yang berdampak pada masyarakat.

Saat pandemi ini, katanya, masyarakat tak bisa sepenuhnya mengandalkan negara. Namun, kata Sulistyo, negara mesti membantu menemukan persediaan dan permintaan untuk kebutuhan pangan.

Negara juga perlu mendorong efektivitas penyaluran dan bantuan sosial agar tak terjadi penyelewengan.

Untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK, katanya, belum menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam tata kelola tambang.

“Banyak IUP [izin usaha pertambangan] yang dicabut. Menariknya, ketika dicabut malah ada perusahaan yang diuntungkan karena bebas dari tanggungjawab reklamasi. Atau secara faktual tetap beroperasi di lapangan,” katanya.

Masalah penting lain yang belum terselesaikan lewat koordinasi dan supervisi KPK ini, katanya, ketimpangan penguasaan dan akses lahan.

“Yang paling krusial, mendasar dan fundamental terkait tambang, perlu advokasi agar kekuatan oligarki tak merajalela seperti saat ini.”

Sumber: Mongabay



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang