Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
Seruan Aksi
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
Oleh JATAM
22 September 2017
Hingga saat ini, tak kurang dari 400.000 jiwa penduduk Kota Palu dan sekitarnya dihantui ancaman peracunan Merkuri dan Sianida. Jarak Penambangan dengan pemukiman yang tak jauh, hanya 2 kilometer, serta kegiatan pemurnian dan pengolahan bahan tambang yang berada langsung di Poboya, pemukiman warga, memudahkan proses penyebaran racun berbahaya dengan mudah dan cepat, melalui udara dan air.
Sebagai kawasan dataran tinggi, dengan bentang alam berrbukit, juga menjadi tempat tangkapan air, keberadaan pertambangan emas di Poboya hanya akan menghantar masyarakat kepada kehancuran permanen, tak terpulihkan. Fakta menunjukkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, mengambil dan mengolah air tak jauh dari lokasi pertambangan, bahkan pipa-pipa air PDAM bersandingan dengan mesin-mesin tromol merkuri dan kolam sianida.
Di lokasi ini, terdapat 42 kolam sianida perendaman dan pemurnian emas, totalnya mencapai 14,5 hektar. Bahkan, jalur-jalur aliran air, seperti 7 Daerah Aliran Sungai (DAS) berada langsung dalam konsesi Kontrak Karya PT.Citra Palu Mineral, perusahaan legal-skala besar, serta perusahaan tambang lainnya yang tak berizin.
Payahnya lagi, operasi penambangan berlangsung di TAHURA (Taman Hutan Raya), sebagai kawasan konservasi, yang mestinya bebas dari segala aktivitas eksploitatif. Apa lacur, pertambangan tetap berjalan – bebas, tak ada pengawasan, apalagi penegakan hukum.
Padahal, pencemaran air di Poboya bukan omong kosong, melainkan nyata terjadi, sebagaimana Laporan dari Dinas Kesehatan Kota Palu pada 2014 lalu, bahwa 7 dari 10 sampel sumur Baku Mutu Air Bersih di Kota Palu memiliki kadar Merkuri 0,005 atau lima kali lipat di atas standar normal, bahkan diatas standar Indeks Polusi WHO.
Kondisi ini tentu semakin menggenaskan ketika perusahaan pelaku pencemaran yang kami duga adalah Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Perusda Kota Palu, terlibat dalam peredaran sianida yang masuk dalam golongan B2 (bahan berbahaya), tidak diadili. Mengingat, bahan beracun ini, dijual ke PT Panca Logam Utama, PT Mahakam, PT. Madas dan PT Indo Kimia Asia Sukses yang tengah melakukan Penambangan di wilayah yang sama.
Adapun PT. Citra Palu Mineral, selaku pemegang KK, kami duga ikut terlibat karena kontraktornya, PT PT Dinamika Reka Geoteknik, diduga melanggar izin eksplorasi, dan ditemukan menambang dan memanfaatkan pertambangan ilegal lainnya dengan memasok material utama untuk produksi dan pemurnian emas.
Pak Jokowi…
Anda baru saja meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri dan menandatangani UU No 11 tahun 2017 ihwal hal yang sama, dan sebagaimana janji Nawacita Anda untuk Hadirkan Negara bagi Keselamatan rakyat, inilah momentumnya, mulai dari Poboya.
Kita, tentu tidak mau rakyat dan generasi baru di Poboya, Kota Palu, Sulawesi tengah, tumbuh dan berkembang dalam kondisi cacat, lumpuh dan mati di usia dini, atau anak-anak mengalami penurunan kecerdasan dan kemampuan otak akibat terus-menerus terpapar racun Merkuri dan Sianida.
Seperti yang selalu Anda sampaikan, bahwa Nawacita adalah ‘janji’ untuk menghadirkan Negara ditengah masyarakat, memastikan keselamatan rakyat dan ruang hidup, bukan untuk ‘membunuh’ dan menghancurkan ruang hidup rakyat.
Merah Johansyah
Koordinator JATAM Nasional
Baca Surat Terbuka JATAM, selengkapnya di sini:
Surat Terbuka JATAM utk Presiden Jokowi
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang