Subsidi Untuk Energi Kotor Batubara Adalah Bunuh Diri
Kampanye
Subsidi Untuk Energi Kotor Batubara Adalah Bunuh Diri
Oleh JATAM
11 Maret 2016
Program Pemerintah Jokowi – JK untuk membangun pembangkit listrik 35 gigawatt dalam lima tahun ke depan, jelas merupakan target elektrifikasi yang tidak berkelanjutan dan mengabaikan keselamatan manusia. Tentu saja hal ini dikarenakan dalam target 35 gigawatt tersebut, 20 gigawatt atau hampir 60% di antaranya disuplai dari batubara. Belum lagi jika ditambah dengan sisa proyek Fast Track Program 10 gigawatt era Presiden SBY. Tentu ini akan meningkatkan produksi batubara, mendorong pembongkaran kawasan hutan, penggusuran lahan rakyat, pencemaran lingkungan hingga peningkatan emisi karbon penyebab pemanasan global.
Tentu saja, menggantungkan ketahanan energi kita pada sumber energi tak terbarukan merupakan pilihan bunuh diri. Bagaimana tidak, cadangan batubara kita hingga 2014 sebesar 32,3 miliar ton. Dengan prediksi kebutuhan untuk PLN dan IPP (Independent Power Producer) sebesar 166 juta ton pada 2019, juga target pemerintah untuk menjadikan batubara sebagai pemasok primer ketenagalistrikan Nasional sebesar 66% pada 2024 (ekuivalen dengan 361 gigawat PLTU batubara), maka bisa dipastikan cadangan batubara Indonesia akan habis pada 20-30 tahun ke depan.
Dengan ngototnya Pemerintah untuk membangun PLTU hingga 10 tahun ke depan dan usia produktivitas PLTU hingga 30 tahun, maka bisa dipastikan keuangan Negara akan semakin terbebani hanya untuk mengimpor batubara. Belum lagi beban keuangan yang harus ditanggung Negara akibat daya rusak industri batubara ini, dari mulai dikeruk di lobang tambang hingga dibakar di PLTU batubara.
Samarinda adalah salah satu contoh kecil bagaimana daya rusak dari pengerukan batubara ini mulai menggerogoti keuangan Negara. Hingga 2013, lebih dari Rp. 600 miliar digelontorkan dari APBD Kaltim tiap tahunnya hanya untuk menangani banjir Samarinda. Dengan anggaran besar tersebut, celakanya permasalahan banjir tak kunjung selesai, bahkan titik banjir semakin bertambah setiap tahun. Tentu saja hal ini dikarenakan aktivitas pertambangan yang semakin massif di kawasan hulu dan perbukitan. Artinya, Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Daripada hanya menghabiskan APBD untuk menangani permasalahan di hilir tapi kawasan hulu tetap dibiarkan dikeruk dan dirusak.
Celakanya, Pemerintah telah memberikan insentif yang sangat besar bagi industri tambang batubara: kemudahan perizinan; pemanfaatan fasilitas publik; penggunaan aparat keamanan; pelimpahan kewajiban reklamasi pada Negara atau pihak ketiga.
Ditambah lagi dengan adanya deregulasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah dalam industri tambang dan energi. Dimulai dengan penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu di BKPM. Mulai dari Izin Lingkungan, AMDAL hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, semuanya diurus di BKPM.
Kemudian disusul dengan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah yang memangkas sebagaian besar perizinan sektor tambang dan energi. Perizinan di sektor Minerba, yang awalnya ada 62 izin, dipangkas menjadi hanya 18 izin.
Dengan banyaknya kemudahan dan insentif yang diberikan Pemerintah, ternyata masih belum memuaskan para pelaku industri batubara. Dengan dalih kondisi industri batubara yang sedang lesu, para pelaku industri terus-terusan meminta insentif dan subsidi pada Pemerintah. Pada April 2015, para pengusaha batubara menuntut insentif pajak (tax holiday) pada Pemerintah. Bahkan pada 7 Maret 2016 kemarin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memohon kepada Pemerintah agar harga jual batubara ditentukan oleh perusahaan. Artinya, sekali lagi Pemerintah diminta memberikan insentif untuk menjamin keberlangsungan industri energi kotor ini.
Padahal tidak selayaknya Pemerintah memberikan insentif dan subsidi bagi industri energi kotor. Hal terpenting yang harus dilakukan oleh Pemerintah saat ini adalah mendorong pemanfaatan energi bersih dan terbarukan yang sumberdayanya melimpah di Indonesia. Tentu saja Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, harus melaksanakan komitmennya pada COP 21 di Paris untuk menurunkan emisi hingga 29% pada 2030.Tentu saja komitmen itu bisa dijalankan jika Pemerintah serius untuk mendorong pemanfaatan energi bersih terbarukan dan melepaskan ketergantungannya pada energi fosil.
Bahkan banyak Negara yang saat ini mulai mengurangi konsumsi batubara dan menonaktifkan PLTU-nya, sebut saja China, India dan Amerika Serikat. Tentu saja trend Negara maju dan berkembang untuk meninggalkan batubara ini didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan efisiensi energi ke depan.
Hendrik Siregar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tetap bergantung pada batubara, baik sebagai sumber energi ataupun sumber pendapatan Negara. “Sudah cukup insentif dan subsidi yang diberikan Negara pada industri batubara. Seharusnya kondisi ambruknya industri batubara dijadikan momentum oleh Pemerintah Jokowi – JK untuk memulai komitmen penurunan emisi karbon dengan mendorong pemanfaatan energi bersih terbarukan, bukan malah memberikan kemudahan dan subsidi bagi pengusaha batubara”, tambahnya.
“Permintaan subsidi ini patut diduga berkaitan erat dengan proses Revisi UU Minerba yang saat ini berlangsung di DPR-RI. Sungguh celaka Bangsa ini jika kedaulatan Negara dilecehkan oleh permintaan dari pengusaha energi kotor tersebut. Yang kami khawatirkan adalah jika nanti hal ini menjadi pembahasan dalam proses Revisi UU Minerba”, pungkas Hendrik.
Narahubung:
Hendrik Siregar, Koordinator JATAM (085269135520)
Ki Bagus, Pengkampanye JATAM (085781985822)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang