Stop Tipu-Tipu, Tolak Pabrik Semen


Kampanye

Stop Tipu-Tipu, Tolak Pabrik Semen


Oleh JATAM

29 Agustus 2017





[Samarinda, 29 Agustus 2017] – Pemerintah Provinsi KalimantanTimur kembali melakukan negosiasi untuk menghadirkan Pabrik Semen dan Tambang Karst di Provinsi Kalimantan Timur, pelaksanaan presentasi KA Andal yang dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjadi kabar buruk terhadap sumber daya alam  di Pegunungan Sangkulirang Mangkalihat.

Pemberian izin untuk melakukan aktivitas pertambangan dan pabrik semen di kawasan lindung geologi adalah sebagai bentuk jika pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur memiliki hobi untuk melanggar hukum. Kawasan lindung adalah wilayah yang berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam pasal 1 angka 4 Perpres No. 3 Tahun 2012 “Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan”

Pasal 45 ayat (9) Perpres No. 3 Tahun 2012 “Pemertahanan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam berupa karst sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan pada kawasan karst di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tapin” Penyetujuan KA ANDAL untuk melakukan aktivitas pada kawasan lindung geologi juga akan menjadi ruang dan pintu masuk terhadap kehancuran ekosistem dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.

Upaya menghilangkan akses terhadap air yang bersumber dari 13 mata air di kawasan pegunungan sekerat adalah bentuk penghancuran terhadap kebutuhan vital manusia untuk memperoleh air bersih. Namun, pemerintah masih mengklaim Kaltim Green sebagai semboyan dari Provinsi Kalimantan Timur.

Mantra hijau kaltim green yang dipampang di hadapan gedung Kantor Gubernur Kalimantan Timur tersebut hanyalah bentuk sabotase untuk menyembunyikan kerusakan yang secara massive dilakukan oleh peerintah secara berkelanjutan.

Tidak hanya berdampak terhadap 13 mata air dan 134 sumur warga yang terdapat di Kecamatan Biduk-Biduk dan Kutai Timur, namun 5 goa, dan 5 doline juga terancam jika 11 tambang dan pabrik semen yang terdapat di Kecamatan Biduk-Biduk diberikan izin melalui persetujuan izin lingkungan (AMDAL). Selain dari itu 42 kawasan sungai, dan 213 kawasan pesisir ekosistem mangrove primer juga tidak lepas dari ancaman penghancuran yang akan dirusak oleh 11 izin perusaahan tambang dan pabrik semen.

Pemerintah wajib melindungi kawasan karst tanpa melakukan eksploitasi terhadap kawasan karst yang ada di Sangkulirang Mangkalihat Kutim Berau. Dengan memberikan akses untuk masyarakat bukan untuk menambang seluruh bentang alam karst.

Maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Karst menuntut:

  1. Menghentikan seluruh proses izin lingkungan yang dilakukan oleh 11 izin tambang dan pabrik semen di Sangkulirang Mangkalihat Kutim-Berau.
  2. Lindungi ekonomi rakyat dan seluruh bentang alam karst di Kalimantan Timur dan STOP TIPU-TIPU, TOLAK PABRIK SEMEN.

Narahubung:

Yasa; No Hp: 08539179 1124

Ozi; No Hp: 0816 4917 8801







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Stop Tipu-Tipu, Tolak Pabrik Semen


Share


Oleh JATAM

29 Agustus 2017



[Samarinda, 29 Agustus 2017] – Pemerintah Provinsi KalimantanTimur kembali melakukan negosiasi untuk menghadirkan Pabrik Semen dan Tambang Karst di Provinsi Kalimantan Timur, pelaksanaan presentasi KA Andal yang dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjadi kabar buruk terhadap sumber daya alam  di Pegunungan Sangkulirang Mangkalihat.

Pemberian izin untuk melakukan aktivitas pertambangan dan pabrik semen di kawasan lindung geologi adalah sebagai bentuk jika pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur memiliki hobi untuk melanggar hukum. Kawasan lindung adalah wilayah yang berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam pasal 1 angka 4 Perpres No. 3 Tahun 2012 “Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan”

Pasal 45 ayat (9) Perpres No. 3 Tahun 2012 “Pemertahanan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam berupa karst sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan pada kawasan karst di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tapin” Penyetujuan KA ANDAL untuk melakukan aktivitas pada kawasan lindung geologi juga akan menjadi ruang dan pintu masuk terhadap kehancuran ekosistem dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.

Upaya menghilangkan akses terhadap air yang bersumber dari 13 mata air di kawasan pegunungan sekerat adalah bentuk penghancuran terhadap kebutuhan vital manusia untuk memperoleh air bersih. Namun, pemerintah masih mengklaim Kaltim Green sebagai semboyan dari Provinsi Kalimantan Timur.

Mantra hijau kaltim green yang dipampang di hadapan gedung Kantor Gubernur Kalimantan Timur tersebut hanyalah bentuk sabotase untuk menyembunyikan kerusakan yang secara massive dilakukan oleh peerintah secara berkelanjutan.

Tidak hanya berdampak terhadap 13 mata air dan 134 sumur warga yang terdapat di Kecamatan Biduk-Biduk dan Kutai Timur, namun 5 goa, dan 5 doline juga terancam jika 11 tambang dan pabrik semen yang terdapat di Kecamatan Biduk-Biduk diberikan izin melalui persetujuan izin lingkungan (AMDAL). Selain dari itu 42 kawasan sungai, dan 213 kawasan pesisir ekosistem mangrove primer juga tidak lepas dari ancaman penghancuran yang akan dirusak oleh 11 izin perusaahan tambang dan pabrik semen.

Pemerintah wajib melindungi kawasan karst tanpa melakukan eksploitasi terhadap kawasan karst yang ada di Sangkulirang Mangkalihat Kutim Berau. Dengan memberikan akses untuk masyarakat bukan untuk menambang seluruh bentang alam karst.

Maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Karst menuntut:

  1. Menghentikan seluruh proses izin lingkungan yang dilakukan oleh 11 izin tambang dan pabrik semen di Sangkulirang Mangkalihat Kutim-Berau.
  2. Lindungi ekonomi rakyat dan seluruh bentang alam karst di Kalimantan Timur dan STOP TIPU-TIPU, TOLAK PABRIK SEMEN.

Narahubung:

Yasa; No Hp: 08539179 1124

Ozi; No Hp: 0816 4917 8801



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang