Selamatkan Gunung Wato-Wato, Ruang Hidup Tersisa Warga Buli, Haltim


Siaran Pers

Selamatkan Gunung Wato-Wato, Ruang Hidup Tersisa Warga Buli, Haltim


Oleh JATAM

06 September 2023





Halmahera dalam Cengkeraman Tambang

Selamatkan Gunung Wato-Wato, Ruang Hidup Tersisa Warga Buli


Aktivitas penambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara telah berdampak buruk pada hancurnya ruang hidup warga, mulai dari wilayah daratan hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Di wilayah yang sebelumnya kaya akan pala dan cengkeh ini, terdapat 27 izin usaha pertambangan (IUP), dengan total luas konsesi mencapai 172.901,95 hektar. Dari total izin tambang itu, PT Aneka Tambang (ANTAM) adalah salah satu perusahaan pemegang konsesi terbesar yang menguasai wilayah daratan Halmahera, hingga pulau kecil Gee dan Pakal. 

Selain operasi PT Antam yang memporak-porandakan wilayah daratan, pesisir, dan laut, kini, gunung Wato-Wato yang esensial bagi warga tengah diincar oleh PT Priven Lestari. Di gunung Wato-Wato ini terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang berfungsi sebagai wilayah resapan air. Dari kawasan hutan Wato-Wato ini pula, terdapat mata air yang mengalir melalui tiga sungai besar dan beberapa anak sungai yang, selama ini menjadi sumber air utama bagi ribuan warga, bahkan menjadi sumber air baku bagi PDAM Buli.  

Selain itu, di kaki gunung Wato-Wato ini, juga terdapat lahan pertanian/perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga.

Kini, upaya paksa pemerintah dan PT Priven Lestari untuk membongkar gunung Wato-Wato berpotensi besar melenyapkan seluruh sumber kehidupan warga tersebut. Upaya paksa ini, terlihat dari proses pembahasan atau konsultasi publik dokumen AMDAL sejak 2015 hingga 2018 yang tidak mengakomodasi suara penolakan warga. 

Sebaliknya, rentetan aksi penolakan warga justru ditanggapi dengan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang. Upaya kriminalisasi itu terlihat dari munculnya surat panggilan dari polisi terhadap sebelas (11) orang warga penolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan. 

Padahal, apa yang dilakukan warga adalah semata-mata mempertahankan ruang hidup terakhirnya, gunung Wato-Wato dari cengkeraman perusahaan tambang, 

Berangkat dari situasi tersebut, warga Halmahera Timur yang berhimpun dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato, mendesak:

  1. Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan dan cabut izin tambang PT Priven Lestari
  2. Mendesak Menteri LHK untuk tidak memproses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT Priven Lestari, serta memberikan sanksi hukum yang tegas atas operasinya yang merusak kawasan hutan. 
  3. Mendesak aparat Kepolisian untuk hentikan proses hukum terhadap warga yang dilaporkan, berikut jangan menjadi centeng korporasi. 
  4. Mendesak Bupati dan DPRD Haltim, Gubernur dan DPRD Malut untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi dan pencabutan izin PT Priven Lestari ke Menteri ESDM
  5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Priven Lestari, pemerintah, dan aparat Kepolisian. 

 

Narahubung:

Said Marsauli, Warga Buli, +62 822-9816-3616

Ismunandar, Warga Buli, +62 821-9690-8504


Foto-foto Aksi – akses di sini







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Selamatkan Gunung Wato-Wato, Ruang Hidup Tersisa Warga Buli, Haltim


Share


Oleh JATAM

06 September 2023



Halmahera dalam Cengkeraman Tambang

Selamatkan Gunung Wato-Wato, Ruang Hidup Tersisa Warga Buli


Aktivitas penambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara telah berdampak buruk pada hancurnya ruang hidup warga, mulai dari wilayah daratan hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Di wilayah yang sebelumnya kaya akan pala dan cengkeh ini, terdapat 27 izin usaha pertambangan (IUP), dengan total luas konsesi mencapai 172.901,95 hektar. Dari total izin tambang itu, PT Aneka Tambang (ANTAM) adalah salah satu perusahaan pemegang konsesi terbesar yang menguasai wilayah daratan Halmahera, hingga pulau kecil Gee dan Pakal. 

Selain operasi PT Antam yang memporak-porandakan wilayah daratan, pesisir, dan laut, kini, gunung Wato-Wato yang esensial bagi warga tengah diincar oleh PT Priven Lestari. Di gunung Wato-Wato ini terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang berfungsi sebagai wilayah resapan air. Dari kawasan hutan Wato-Wato ini pula, terdapat mata air yang mengalir melalui tiga sungai besar dan beberapa anak sungai yang, selama ini menjadi sumber air utama bagi ribuan warga, bahkan menjadi sumber air baku bagi PDAM Buli.  

Selain itu, di kaki gunung Wato-Wato ini, juga terdapat lahan pertanian/perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga.

Kini, upaya paksa pemerintah dan PT Priven Lestari untuk membongkar gunung Wato-Wato berpotensi besar melenyapkan seluruh sumber kehidupan warga tersebut. Upaya paksa ini, terlihat dari proses pembahasan atau konsultasi publik dokumen AMDAL sejak 2015 hingga 2018 yang tidak mengakomodasi suara penolakan warga. 

Sebaliknya, rentetan aksi penolakan warga justru ditanggapi dengan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang. Upaya kriminalisasi itu terlihat dari munculnya surat panggilan dari polisi terhadap sebelas (11) orang warga penolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan. 

Padahal, apa yang dilakukan warga adalah semata-mata mempertahankan ruang hidup terakhirnya, gunung Wato-Wato dari cengkeraman perusahaan tambang, 

Berangkat dari situasi tersebut, warga Halmahera Timur yang berhimpun dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato, mendesak:

  1. Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan dan cabut izin tambang PT Priven Lestari
  2. Mendesak Menteri LHK untuk tidak memproses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT Priven Lestari, serta memberikan sanksi hukum yang tegas atas operasinya yang merusak kawasan hutan. 
  3. Mendesak aparat Kepolisian untuk hentikan proses hukum terhadap warga yang dilaporkan, berikut jangan menjadi centeng korporasi. 
  4. Mendesak Bupati dan DPRD Haltim, Gubernur dan DPRD Malut untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi dan pencabutan izin PT Priven Lestari ke Menteri ESDM
  5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Priven Lestari, pemerintah, dan aparat Kepolisian. 

 

Narahubung:

Said Marsauli, Warga Buli, +62 822-9816-3616

Ismunandar, Warga Buli, +62 821-9690-8504


Foto-foto Aksi – akses di sini



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang