Satu Tahun Kematian Salim Kancil
Environment Defender
Satu Tahun Kematian Salim Kancil
Oleh JATAM
25 September 2016
[Jakarta, 25 September 2016]. Kisah tragis yang menimpa Salim Kancil, petani yang tegas menolak tambang, merupakan satu dari sekian banyak rangkaian peristiwa kelam dalam kaitan dengan investasi pertambangan di negeri ini. Nafsu masyarakat industri kapitalis yang secara terus-menerus menjarah dan menghancurkan ruang hidup rakyat, selalu menjadi mimpi buruk bagi rakyat. Salim Kancil, bersama warga lainnya yang menolak tunduk pada kekuatan capital itu, adalah ‘warning’ sekaligus contoh faktual, bagaimana rakyat selalu menjadi tumbal ditengah upaya akumulasi kapital dari para pemburu rente.
Keteguhan dan konsistensi Salim Kancil dalam menolak ruang hidupnya dihancurkan oleh tambang, berbuntut kehilangan nyawa akibat dianiaya kemudian dibunuh oleh sekelompok preman, suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar pada 26 September 2015 lalu. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 2 dari puluhan tersangka lain – atasnama Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-Awar) dan Madasir (Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan) divonis 20 tahun penjara.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana ini, sesungguhnya hanya satu dari sekian banyak kisah serupa di Negeri ini, dimana rakyat selalu menjadi tumbal dari apa yang disebut sebagai pembangunan. Pemerintah – dengan logikanya sendiri – seringkali mengklaim bahwa pembangunan sebagai suatu proses yang membuat hidup menjadi baik bagi semua orang di semua tempat. Nyatanya, di tempat tertentu, pembangunan malah menjadi ancaman bagi keberlanjutan hidup bersama, alam, dan budaya mereka. Tanah sebagai unsur fundamental kehidupan rakyat pun menjadi hilang akibat gempuran industri ekstraktif.
Bertepatan dengan Satu Tahun Kematian Salim Kancil pada 26 September 2016 ini, beberapa hal berikut merupakan pandangan dan sikap sekaligus bentuk solidaritas atas gugurnya Salim Kancil:
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya jauh dari rasa keadilan. Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil beberapa waktu lalu, sesungguhnya belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini tampak jelas pada vonis majelis hakim yang memberikan dakwaan atau putusan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Proses persidangan belum menyentuh persoalan substantif. Proses persidangan kasus Salim Kancil masih sebatas pada perbuatan pidana pembunuhan.
Sementara persoalan tindakan pidana pencucian uang terkait pihak-pihak penerima manfaat, para pejabat – broker dan pembeli pasir illegal samasekali tidak diangkat pada persidangan.
(Pejabat) Negara menjadi Mafia Pertambangan. Proses persidangan penganiayaan dan pembunuhan berencana Salim Kancil, sekali lagi, menunjukkan dengan jelas bagaimana Negara yang diwakili pihak Kepolisian menjadi bagian dari mafia pertambangan di Negeri ini. Dalam kaitan dengan Kasus Salim Kancil, tiga orang tersangka dari Kepolisian tersebut hanya dijatuhi vonis mutasi demosi (pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah) dan kurungan 21 hari, atas tuduhan menerima Gratifikasi dari penambangan pasir illegal Lumajang.
Salim Kancil sebagai Peringatan. Salim Kancil sudah mengajarkan yang sebenar-benarnya, bagaimana Negara semestinya bersikap, bersama rakyat menentukan arah kebijakan pembangunan, sepenuhnya untuk dan atasnama kepentingan rakyat. Saatnya Negara bertanggungjawab untuk melindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan menjadi ‘alat’ para kapitalis yang melegitimasi aksi predatori dan penipuan yang dijalankannya.
Perkuat Solidaritas dan Lawan Mafia Pertambangan. Sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap Salim Kancil dan upaya perlawanan terhadap ekspansi pertambangan di negeri ini, masyarakat, kolega, simpatisan, dan elemen-elemen lainnya, menyelenggarakan Tahlil dan Doa bersama serta Apresiasi Budaya yang bertajuk Renungan Cinta untuk Lumajang. Acara ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Lumajang pada 26 September 2016, Pukul 19.00 dan diisi para seniman dan budayawan asal Lumajang dan Kelompok Musik Dzikir, Sumenep, Madura.
Melky Nahar
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang – JATAM
Phone: 0813 3803 6632
——–
Address: Jln. Mampang Prapatan IV, No 30 B – Jakarta Selatan 12790
Phone: 021-7997849
Fax: 021-7997174
Email: jatam@jatam.org
www.jatam.org
——–
Contact Person di Lumajang:
Aak Abdullah (Phone: 081337339911)
Ridwan (Phone: 082236590774)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang