Masyarakat Bersatu Lawan Penghancuran Karst Gombong
Kampanye
Masyarakat Bersatu Lawan Penghancuran Karst Gombong
Oleh JATAM
08 Juni 2016
Semarang, 8 Juni 2016. Sebanyak 650 masyarakat Gombong yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG), mendatangi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah di Semarang. Kedatangan masyarakat ini dalam rangka Sidang Pembahasan AMDAL PT. Semen Gombong (Medco Group) di BLH Jawa Tengah. Masyarakat meminta BLH Jawa Tengah membatalkan AMDAL yang tidak sesuai dengan daya dukung wilayah Gombong dan sekitarnya, yang merupakan kawasan Pegunungan Karst. Dokumen AMDAL PT. Semen Gombong dinilai tidak memberikan rasa aman pada masyarakat yang terdampak. Di satu sisi aspirasi rakyat yang menolak masih diabaikan, di sisi lain telah tumbuh kesadaran baru di kalangan masyarakat bahwa dokumen AMDAL hanya menjadi istrumen legitimasi pendirian pabrik PT. Semen Gombong.
Rencana pembangunan pabrik PT. Semen Gombong memberi kekhawatiran besar, dimana kurang lebih 40.000 masyarakat akan terdampak dengan pembangunan pabrik semen tersebut. Hal tersebut dapat merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan Karst Gombong Selatan, bahkan berdampak pada hilangnya sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk menopang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam aksi tersebut, PERPAG mengajukan desakan:
1. Meminta Ganjar Pranowo sebagai Gubernur untuk menghentikan proses perizinan AMDAL PT. Semen Gombong.
2. Pemerintah Pusat sampai ke pemerintah daerah dapat berlaku bijaksana dengan menolak pengajuan izin terhadap pertambangan karst dan meninjau ulang setiap pertambangan karst di berbagai daerah, khususnya di Jawa Tengah.
Aksi warga yang berlangsung hingga petang hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tepat menjelang waktu berbuka puasa, pihak BLH Jawa Tengah yang diwakili oleh Bpk. Agus Sriyono, menemui massa aksi dan mengumumkan hasil putusan Sidang Pembahasan AMDAL PT. Semen Gombong. Dalam putusan tersebut AMDAL PT. Semen Gombong dinyatakan tidak layak.
Nanang, perwakilan warga Gombong, menyatakan bahwa keputusan dari BLH Jawa Tengah yang menyatakan AMDAL PT. Semen Gombong tidak layak sudah sangat tepat. “Dalam AMDAL Semen Gombong, sama sekali tidak diperhitungkan sumber-sumber air tanah yang selama ini telah menghidupi masyarakat. Sudah betul keputusan BLH Jawa Tengah yang menyatakan AMDAL itu tidak layak”. Lanjutnya lagi, masyarakat masih akan tetap melanjutkan penolakannya terhadap rencana penambangan Karst Gombong hingga seluruh perizinan dicabut dan mendesak penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di kawasan Gombong.
Sementara itu, berbagai dukungan terhadap aksi masyarakat menolak penambangan karst ini terus mengalir. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, dengan tegas mendukung masyarakat Gombong untuk menolak kebijakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Karst Gombong bukan komoditas. Jangan perlakukan karst seperti bahan komoditas tambang. Karst adalah sumber air, identitas, sejarah dan ruang hidup masyarakat”, ujarnya.
lanjutnya lagi, seharusnya kawasan karst tersebut dilindungi. Bukannya dijadikan ajang alih kawasan menjadi penambangan. “Kawasan karst bukan barang komoditi pertambangan. Sumber mata air yang tersimpan di kawasan karst merupakan sejarah sosial budaya masyarakat. Jika karst ditambang berarti menghilangkan sejarah dan sumber mata air bagi masyarakat. Saatnya masyarakat kawasan karst bersatu menyelamatkan ruang hidupnya dari kehancuran akibat industri semen” tutup Merah.
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang