RUU Omnibus Law Minyak dan Gas Bumi


Laporan

RUU Omnibus Law Minyak dan Gas Bumi


Oleh JATAM

16 April 2020





Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Minyak dan Gas Bumi (Migas) menempatkan Presiden sebagai pusat atas seluruh kewenangan dalam pengelolaan migas ke depan. Hal ini berpotensi besar terjadi penyalahgunaan wewenang, apalagi, peran pengawasan DPR, pemerintah daerah, dan DPRD dihapus.

Berikut ini adalah catatan JATAM atas RUU Omnibus Law sektor Migas yang tampak tengah terus dikebut pembahasannya oleh DPR RI.







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Laporan

RUU Omnibus Law Minyak dan Gas Bumi


Share


Oleh JATAM

16 April 2020



Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Minyak dan Gas Bumi (Migas) menempatkan Presiden sebagai pusat atas seluruh kewenangan dalam pengelolaan migas ke depan. Hal ini berpotensi besar terjadi penyalahgunaan wewenang, apalagi, peran pengawasan DPR, pemerintah daerah, dan DPRD dihapus.

Berikut ini adalah catatan JATAM atas RUU Omnibus Law sektor Migas yang tampak tengah terus dikebut pembahasannya oleh DPR RI.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang