Rekam Jejak Kandidat dan Timses dengan Pertambangan Batubara dan UU Bermasalah Omnibus Law di Pilkada Samarinda


Elektoral

Rekam Jejak Kandidat dan Timses dengan Pertambangan Batubara dan UU Bermasalah Omnibus Law di Pilkada Samarinda


Oleh JATAM

07 Desember 2020





Sejak 2014, dari pilkada ke pilkada, krisis sosial ekologis di Samarinda tak kunjung diselesaikan, malah justru semakin parah.

Luasan banjir meningkat nyaris 100% dari 1.322 hektar pada 2014, menjadi 2.117 hektar pada 2019. Banjir yang terjadi itu, pemicu utamanya terkait kebijakan pemanfaatan ruang yang ngawur, dimana 71% luas wilayah telah dibebankan konsesi tambang batubara.

Lubang tambang pun dibiarkan menganga, terdapat 349 lubang tambang dari 1.735 lubang tambang di Kaltim. Bahkan, lubang-lubang beracun itu, telah menewaskan 22 anak-anak dari total 39 korban di seluruh Kalimantan Timur.

Na’asnya lagi, tanggung jawab hukum perusahaan sengaja disesatkan para Paslon Walikota. Andi Harun, misalnya, mengusung ide menjadikan lubang tambang jadi kolam air pengendali banjir.

Ide itu disetujui Sarwono, calon wakil walikota, bahwa penghijauan dapat dilakukan dengan mempertahankan void atau lubang tambang sebagai sumber air dan mendorong pemerintah menanami wilayah sekitarnya.
Ide para paslon ini sangat berbahaya bagi warga Samarinda, namun akan menguntungkan perusahaan tambang yang tak mereklamasi dan tidak memulihkan bekas lubang tambangnya.

Ide ini juga merugikan anggaran daerah karena sumber pembiayaan folder pengendali banjir akan menggunakan uang publik, buang uang pribadi walikota/wakil walikota.

Tak hanya itu, problem lainnya, para paslon dan tim pemenangan, sebagian besar terhubung langsung dan tidak langung dengan bisnis tambang batubara, bahkan menjadi aktor penting di balik UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang ditolak jutaan rakyat itu.

Tengok Pasangan Andi Harun dan Rusmadi. Pada 2019, total kekayaannya mencapai Rp 24.979.680.556 atau nyaris 25 miliar rupiah. Sementara Rusmadi memiliki harta kekayaan Rp 1.867.859.036 atau 1,8 miliar rupiah.

Total dana kampanye pasangan Andi harun dan Rusmadi ini mencapai Rp. 1.200.000.000, 100 persen berasal dari sumbangan calon yakni uang dari Andi Harun sendiri.

Lalu, apa pentingnya Pilkada Serentak itu, jika seluruh kontestan diselimuti banyak kepentingan korporasi tambang? Toh, setiap lima tahun pemimpin berganti, laju kerusakan lingkungan kian parah, tak ada upaya perbaikan yang serius.

 

 

 

 







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Elektoral

Rekam Jejak Kandidat dan Timses dengan Pertambangan Batubara dan UU Bermasalah Omnibus Law di Pilkada Samarinda


Share


Oleh JATAM

07 Desember 2020



Sejak 2014, dari pilkada ke pilkada, krisis sosial ekologis di Samarinda tak kunjung diselesaikan, malah justru semakin parah.

Luasan banjir meningkat nyaris 100% dari 1.322 hektar pada 2014, menjadi 2.117 hektar pada 2019. Banjir yang terjadi itu, pemicu utamanya terkait kebijakan pemanfaatan ruang yang ngawur, dimana 71% luas wilayah telah dibebankan konsesi tambang batubara.

Lubang tambang pun dibiarkan menganga, terdapat 349 lubang tambang dari 1.735 lubang tambang di Kaltim. Bahkan, lubang-lubang beracun itu, telah menewaskan 22 anak-anak dari total 39 korban di seluruh Kalimantan Timur.

Na’asnya lagi, tanggung jawab hukum perusahaan sengaja disesatkan para Paslon Walikota. Andi Harun, misalnya, mengusung ide menjadikan lubang tambang jadi kolam air pengendali banjir.

Ide itu disetujui Sarwono, calon wakil walikota, bahwa penghijauan dapat dilakukan dengan mempertahankan void atau lubang tambang sebagai sumber air dan mendorong pemerintah menanami wilayah sekitarnya.
Ide para paslon ini sangat berbahaya bagi warga Samarinda, namun akan menguntungkan perusahaan tambang yang tak mereklamasi dan tidak memulihkan bekas lubang tambangnya.

Ide ini juga merugikan anggaran daerah karena sumber pembiayaan folder pengendali banjir akan menggunakan uang publik, buang uang pribadi walikota/wakil walikota.

Tak hanya itu, problem lainnya, para paslon dan tim pemenangan, sebagian besar terhubung langsung dan tidak langung dengan bisnis tambang batubara, bahkan menjadi aktor penting di balik UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang ditolak jutaan rakyat itu.

Tengok Pasangan Andi Harun dan Rusmadi. Pada 2019, total kekayaannya mencapai Rp 24.979.680.556 atau nyaris 25 miliar rupiah. Sementara Rusmadi memiliki harta kekayaan Rp 1.867.859.036 atau 1,8 miliar rupiah.

Total dana kampanye pasangan Andi harun dan Rusmadi ini mencapai Rp. 1.200.000.000, 100 persen berasal dari sumbangan calon yakni uang dari Andi Harun sendiri.

Lalu, apa pentingnya Pilkada Serentak itu, jika seluruh kontestan diselimuti banyak kepentingan korporasi tambang? Toh, setiap lima tahun pemimpin berganti, laju kerusakan lingkungan kian parah, tak ada upaya perbaikan yang serius.

 

 

 

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang