Aktifitas PT. MMP di Pulau Bangka Ilegal
Kampanye
Aktifitas PT. MMP di Pulau Bangka Ilegal
Oleh JATAM
24 April 2015
[Jakarta, 24 April 2015]] – Operasi pertambangan bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, sudah seharusnya dihentikan karena terbukti illegal dan izinnya bermasalah. Masyarakat Pulau Bangka sudah memenangkan gugatan Pencabutan SK Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT. MMP yang diberikan oleh Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal. Kemenangan warga Pulau Bangka ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291/K/TUN/2013 pada 24 September 2013 yang mengamanatkan Bupati Sompie Singal untuk untuk segera mencabut SK IUP Eksplorasi PT. MMP. Namun Bupati masih tetap ngotot mempertahankan PT. MMP beroperasi di Pulau Bangka.
Parahnya, tidak hanya Bupati Minahasa Utara saja yang membangkang dari Putusan MA tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Juni 2014 malah menerbitkan SK yang meningkatkan status IUP eksplorasi PT. MMP menjadi IUP Operasi Produksi. Warga Pulau Bangka pun menggugat Kepmen ESDM tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 21 Oktober 2014. Pada sidang ke-17 (20 April 2015) tiga saksi ahli dari penggugat menyampaikan kesaksiannya, baik dari aspek Substansi Amdal PT. MMP, Prosedural Amdal dan sektor Pariwisata.
Saksi Ahli pertama, Cipto Aji Gunawan, ahli dan praktisi wisata bahari, menyatakan bahwa sepanjang pengalamannya bergelut dengan dunia pariwisata selama 23 tahun, tidak pernah menemukan praktek pertambangan yang berdampingan dan sejalan dengan ekowisata. “Karena tambang itu sifatnya membongkar, merusak bentang alam. Sedangkan Ekowisatajelas memnfaatkan keutuhan panorama keindahan alam tanpa merusaknya” ungkapnya.
Saksi Ahli kedua, Veronika Kumor, salah satu pengkaji Amdal PT. MMP, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan info apapun terkait mulai beroperasinya PT. MMP di Pulau Bangka. “Karena kami masuk sebagai Tim Analisa, kami meminta kepada pemrakarsa agar kami selalu mendapatkan informasi terbaru. Namun permintaan kami tidak pernah direspon” katanya. Saksi ahli yang juga gemar melakukan Diving ini menyatakan kekecewaannya atas kerusakan yang dilakukan PT. MMP di Pulau Bangka. “Waktu Ke Pulau Bangka saya terkejut, semua Mangrove ditimbun dengan tanah, Karang dan pantainya pun ikut rusak” tambahnya.
Saksi Ahli terakhir yakni Ester Simon, Ahli Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa ketika masyarakat di suatu wilayah kepulauan sudah terbangun ekonomi dan kesejahteraannya, maka sektor pertambangan tidak perlu dipaksakan masuk dengan iming-iming kesejahteraan.
Sudah jelas dari yang disampaikan oleh para saksi ahli bahwa seharusnya operasi pertambangan PT. MMP harus segera dihentikan.Selain proses sidang yang sedang diperjuangkan oleh warga, kementerian ESDM sebenarnya telah mengirimkan surat No. 1737/30/DJB/2014 (3 Oktober 2014) kepada PT. MMP yang memerintahkan kepada PT. MMP untuk segera menghentikan operasinya karena ada permasalahan izin Zonasi.
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM No. B 687/MEN-KP/XII/2014 (12 Desember 2014) yang meminta penghentian segera operasi pertambangan di Pulau Bangka.
Bahkan Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara sudah mengirimkan surat No. B-110/Kemensetneg/D-4/Hkm/HK.04.02/04/2015 (13 April 2015) kepada Kementerian Dalam Negeri dan memerintahkan untuk segera menangani permasalahan terkait pembangkangan Bupati Sompie Singal terhadap putusan MA 291/K/TUN/2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan terhadap Warga Pulau Bangka Mengalir dari berbagai kalangan. Kaka “Slank”, sebagai salah satu pentolan Band papan atas di Indonesia, telah menggalang petisi on-line untuk mendesak Bupati Sompie Singal untuk menghentikan pertambangan PT. MMP di Pulau Bangka. Petisi yang digalang melalui Change.org ini sudah mendapatkan 22.000 lebih tanda tangan dukungan. Petisi dapat diakses di link berikut ini: www.change.org/savebangkaisland.
Pulau Bangka dengan luas 3.319 hektar termasuk kategori pulau kecil yang sudah seharusnya terlarang bagi kegiatan pertambangan. Kenyataannya, PT. MMP telah mengkapling 2.000 hektar luas wilayah Pulau Bangka untuk operasi produksi mereka. Padahal sudah jelas diatur dalam UU 27 tahun 2007, bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan konservasi; pendidikan dan pelatihan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan secara lestari; peternakan; dan pertahanan dan keamanan Negara.Dari fakta yang disampaikan oleh para saksi ahli dan ketiga dokumen surat di atas, sudah seharusnya PT. MMP menghentikan operasinya dan angkat kaki dari Pulau Bangka. Karena operasi pertambangan PT. MMP tidak hanya akan menghancurkan ekosistem laut dan Pulau Bangka, tetapi juga akan telah merampas Ruang Hidup dan Keselamatan warga Pulau Bangka.
Koalisi Selamatkan Pulau Bangka
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
GreenPeace Indonesia
Change.org
Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
350.org Indonesia
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
KMPA Tunas Hijau
Kontak:
Didi koleangan (AMMALTA): 081340147722
Ki Bagus (JATAM): 085781985822
Martin (KIARA): 081286030453
Arifsyah (GreenPeace): 08111400350
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang