PT Mitrabara Adiperdana Copy Paste Amdal dan Menghancurkan Lingkungan Malinau Selatan


Kampanye

PT Mitrabara Adiperdana Copy Paste Amdal dan Menghancurkan Lingkungan Malinau Selatan


Oleh JATAM

25 April 2017





[Jakarta, 25 April 2017] – PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Grup. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. Dari keseluruhan ekspor PT MA, sebesar 37,76% dialokasikan untuk Idemitsu Kosan. Idemitsu Kosan mengakuisisi saham PT MA sebesar 30% di tahun 2014 serta masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan. Pengakuisisian saham PT MA oleh Idemitsu Kosan dilakukan melalui pinjaman dari The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 24 juta USD, dan sisanya didanai oleh The Mie Bank, Ltd., The Chiba Kogyo Bank, Ltd., dan North Pacific Bank, Ltd., menjadi total 40 juta USD.

Dalam mengkaji kasus PT MA, ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal. Temuan-temuan JATAM antara lain adalah:

a. Dalam dokumen Amdal PT MA muncul nama perusahaan lain yaitu PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Penemuan ini mengindikasikan adanya tindakan salin-tempel (copy-paste) Amdal PT Mestika Persada Raya dalam pembuatan Amdal PT MA. PT Mestika Persada Raya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Malinau Selatan, Kalimantan Utara.

b. Air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan air tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari – seperti minum dan mandi – tadinya Sungai Malinau bisa digunakan warga. Oleh karena itu, banyak warga yang memutuskan untuk membuat sumur di rumah masing-masing, sedangkan sebagian lagi membeli air jika tidak mampu membuat sumur. Ironisnya, ada juga warga yang tidak mampu membuat sumur maupun membeli air. Sehingga terpaksa menggunakan air sungai yang tidak layak tersebut.

c. Debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga. Akibatnya, banyak anak-anak kecil terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Salah satu warga setempat mengatakan debu terlihat jelas baik dari kaca-kaca di rumah warga maupun di sepanjang jalan.

d. Air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan. Namun, perusahaan kerap mengelak untuk hal ini, mereka mengatakan bahwa naiknya air hingga ke ladang-ladang warga merupakan banjir yang disebabkan oleh air hujan. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi.

e. Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung enggang sudah jarang terlihat, tidak seperti 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa. Budaya masyarakat setempat untuk mendapatkan makan, yaitu melalui berburu, akan tetapi buruan-buruan mereka yaitu rusa dan babi hutan menurun drastis.

f. Elite-elite desa, termasuk beberapa kepala desa dan kepala adat, yang tidak idealis dengan mudah beralih menjadi pro perusahaan. Hal ini membuat protes yang dilakukan warga menjadi tidak pernah berhasil karena tidak menemenukan solusi konkrit, sehingga semangat warga untuk memperkarakan dampak-dampak yang mereka rasakan kian menurun.

Berkaitan dengan beberapa hal di atas, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah melapor kepada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) pada Selasa, 25 April 2017, Pkl 14.00 – 15.00 Wib, tadi.

Berikut adalah lima (5) tuntutan yang telah disampaikan kepada Dirjen GAKKUM KLHK:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan dan pengusutan dugaan pelanggaran dokumen amdal terhadap PP No 27 tahun 2012 tentang AMDAL dan dugaan pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 109, pasal 110, pasal 111 (ayat 2) dan pasal 113. Pasal-pasal tersebut berisi tentang perizinan (Amdal) yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan untuk orang-orang yang memberikan informasi atau keterangan palsu terkait Amdal.

2. Memulihkan ruang hidup masyarakat yang terkena dampak akibat aktivitas PT. MA.

3. KLHK harus mencabut Izin Lingkungan PT. MA terkait dengan temuan-temuan di atas.

4. JBIC dan Pemerintah Jepang harus bertanggungjawab atas persoalan ini, mengingat peristiwa ini menambah deretan panjang buruknya reputasi investasi dan pembiyaan dari JBIC dan Pemerintah Jepang karena, selain membiayai sektor industri fosil seperti Batubara yang kotor juga melanggar hukum dan memanipulasi dokumen Amdal

5. JBIC dan Pemerintah Jepang segera menghentikan pembiayaan energi kotor batubara di Malinau dan di Indonesia pada umumnya

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Melky Nahar (Kepala Kampanye JATAM) – 0813 1978 9181

Alwiya Shahbanu (Peneliti JATAM) – 0813 1030 8584







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

PT Mitrabara Adiperdana Copy Paste Amdal dan Menghancurkan Lingkungan Malinau Selatan


Share


Oleh JATAM

25 April 2017



[Jakarta, 25 April 2017] – PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Grup. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. Dari keseluruhan ekspor PT MA, sebesar 37,76% dialokasikan untuk Idemitsu Kosan. Idemitsu Kosan mengakuisisi saham PT MA sebesar 30% di tahun 2014 serta masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan. Pengakuisisian saham PT MA oleh Idemitsu Kosan dilakukan melalui pinjaman dari The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 24 juta USD, dan sisanya didanai oleh The Mie Bank, Ltd., The Chiba Kogyo Bank, Ltd., dan North Pacific Bank, Ltd., menjadi total 40 juta USD.

Dalam mengkaji kasus PT MA, ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal. Temuan-temuan JATAM antara lain adalah:

a. Dalam dokumen Amdal PT MA muncul nama perusahaan lain yaitu PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Penemuan ini mengindikasikan adanya tindakan salin-tempel (copy-paste) Amdal PT Mestika Persada Raya dalam pembuatan Amdal PT MA. PT Mestika Persada Raya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Malinau Selatan, Kalimantan Utara.

b. Air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan air tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari – seperti minum dan mandi – tadinya Sungai Malinau bisa digunakan warga. Oleh karena itu, banyak warga yang memutuskan untuk membuat sumur di rumah masing-masing, sedangkan sebagian lagi membeli air jika tidak mampu membuat sumur. Ironisnya, ada juga warga yang tidak mampu membuat sumur maupun membeli air. Sehingga terpaksa menggunakan air sungai yang tidak layak tersebut.

c. Debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga. Akibatnya, banyak anak-anak kecil terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Salah satu warga setempat mengatakan debu terlihat jelas baik dari kaca-kaca di rumah warga maupun di sepanjang jalan.

d. Air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan. Namun, perusahaan kerap mengelak untuk hal ini, mereka mengatakan bahwa naiknya air hingga ke ladang-ladang warga merupakan banjir yang disebabkan oleh air hujan. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi.

e. Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung enggang sudah jarang terlihat, tidak seperti 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa. Budaya masyarakat setempat untuk mendapatkan makan, yaitu melalui berburu, akan tetapi buruan-buruan mereka yaitu rusa dan babi hutan menurun drastis.

f. Elite-elite desa, termasuk beberapa kepala desa dan kepala adat, yang tidak idealis dengan mudah beralih menjadi pro perusahaan. Hal ini membuat protes yang dilakukan warga menjadi tidak pernah berhasil karena tidak menemenukan solusi konkrit, sehingga semangat warga untuk memperkarakan dampak-dampak yang mereka rasakan kian menurun.

Berkaitan dengan beberapa hal di atas, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah melapor kepada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) pada Selasa, 25 April 2017, Pkl 14.00 – 15.00 Wib, tadi.

Berikut adalah lima (5) tuntutan yang telah disampaikan kepada Dirjen GAKKUM KLHK:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan dan pengusutan dugaan pelanggaran dokumen amdal terhadap PP No 27 tahun 2012 tentang AMDAL dan dugaan pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 109, pasal 110, pasal 111 (ayat 2) dan pasal 113. Pasal-pasal tersebut berisi tentang perizinan (Amdal) yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan untuk orang-orang yang memberikan informasi atau keterangan palsu terkait Amdal.

2. Memulihkan ruang hidup masyarakat yang terkena dampak akibat aktivitas PT. MA.

3. KLHK harus mencabut Izin Lingkungan PT. MA terkait dengan temuan-temuan di atas.

4. JBIC dan Pemerintah Jepang harus bertanggungjawab atas persoalan ini, mengingat peristiwa ini menambah deretan panjang buruknya reputasi investasi dan pembiyaan dari JBIC dan Pemerintah Jepang karena, selain membiayai sektor industri fosil seperti Batubara yang kotor juga melanggar hukum dan memanipulasi dokumen Amdal

5. JBIC dan Pemerintah Jepang segera menghentikan pembiayaan energi kotor batubara di Malinau dan di Indonesia pada umumnya

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Melky Nahar (Kepala Kampanye JATAM) – 0813 1978 9181

Alwiya Shahbanu (Peneliti JATAM) – 0813 1030 8584



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang