PT Indominco "Membunuh" Sungai di Kaltim


Publikasi

PT Indominco "Membunuh" Sungai di Kaltim


Oleh JATAM

03 Juni 2021





Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur


PT Indominco Mandiri merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar yang mendapatkan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998. Luas konsesi tambang Indominco sebesar 24.121 hektar, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.

Lebih dari dua dekade beroperasi, PT Indominco diduga telah mencemari air sungai Palakan dan sungai Santan, hingga menyisakan lumbang-lubang tambang raksasa yang belum direklamasi.

Dugaan pencemaran itu semakin kuat, ketika JATAM Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan melakukan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, termasuk mewawancarai warga setempat yang mengalami langsung dampak buruk tambang Indominco.

Hasilnya adalah bahwa sungai Palakan dan sungai Santan telah tercemar logam berat dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi, melampaui baku mutu yang ditentukan pemerintah melalui aturan dan undang-undang.

Berikut ini laporan lengkapnya:

Download Publikasi (PDF)


[/vc_column][/vc_row]







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Publikasi

PT Indominco "Membunuh" Sungai di Kaltim


Share


Oleh JATAM

03 Juni 2021



Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur


PT Indominco Mandiri merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar yang mendapatkan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998. Luas konsesi tambang Indominco sebesar 24.121 hektar, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.

Lebih dari dua dekade beroperasi, PT Indominco diduga telah mencemari air sungai Palakan dan sungai Santan, hingga menyisakan lumbang-lubang tambang raksasa yang belum direklamasi.

Dugaan pencemaran itu semakin kuat, ketika JATAM Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan melakukan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, termasuk mewawancarai warga setempat yang mengalami langsung dampak buruk tambang Indominco.

Hasilnya adalah bahwa sungai Palakan dan sungai Santan telah tercemar logam berat dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi, melampaui baku mutu yang ditentukan pemerintah melalui aturan dan undang-undang.

Berikut ini laporan lengkapnya:

Download Publikasi (PDF)


[/vc_column][/vc_row]



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang