PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Cabut IUP Pertambangan di Pulau Wawonii
Siaran Pers
PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Cabut IUP Pertambangan di Pulau Wawonii
Oleh JATAM
31 Agustus 2023
Proses revisi Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023-2043 telah memasuki tahap akhir untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam revisi tersebut, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu bukan sebagai kawasan pertambangan.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta IUP Pertambangan lainnya yang ada di Pulau Wawonii harus dihentikan/dicabut karena termasuk kegiatan yang ilegal. Selain itu, PT GKP yang beroperasi kurang lebih 5 tahun telah merugikan masyarakat di Pulau Wawonii karena melakukan perampasan kebun, seperti cengkeh dan jambu mete; perusakan sumber air bersih masyarakat; merampas sumber pekerjaan utama; hak atas kesehatan; dan perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan hal itu, Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Kapal) juga menuntut PT GKP segera bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan selama beroperasi 5 tahun terakhir.
Edy K. Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan DPRD Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diubah menjadi UU No.1/2014. Pokok aturan tersebut menekankan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
“Berlakunya Pasal 35 huruf k telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 tentang uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2042. Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.
Larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Wawonii, didasarkan atas status kerentanan pulau kecil yang tidak dapat menanggung beban usaha berskala besar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Karenanya, Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menilai keputusan DPRD Sulawesi Tenggara merupakan langkah tepat dalam penyelamatan pulau-pulau kecil dari ancaman kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Sulawesi Tenggara, khususnya Pulau Wawonii.
Berdasarkan hal-hal tersebut Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendesak:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara untuk konsisten menjalankan perintah hukum dan peraturan perundang-undangan dengan keputusan yang menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu (bukan kawasan pertambangan).
- DPRD Sultra untuk mengawal/menghentikan segala bentuk upaya penyerobotan lahan dan intimidasi kepada warga Pulau Wawonii oleh PT GKP.
- Menteri Badan Koordinasi dan Penanaman Modal RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk mencabut semua izin IUP Pertambangan yang ada di Pulau Wawonii, khususnya IUP Pertambangan milik PT GKP.
- Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT GKP karena mengelola SDA secara ilegal yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menghentikan aktivitas penambangan PT GKP.
Narahubung:
- JATAM Nasional: +62 813-8964-1707
- Trend Asia: +62 895-0928-6441
- LBH Makassar: +62 851-7448-2383
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang