Praperadilan: Jalan untuk Menemukan Keadilan bagi Petani Kendeng


Siaran Pers

Praperadilan: Jalan untuk Menemukan Keadilan bagi Petani Kendeng


Oleh JATAM

21 Desember 2017





Joko prianto (red– print) merupakan seorang petani kendeng yang sedang berjuang untuk kelestarian pegunungan kendeng. Dirinya dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan selaku Kuasa Direksi PT Semen Indonesia atas dugaan tindak pidana 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan tanda tangan warga rembang tolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia dalam daftar tambahan bukti para penggugat tanggal 22 Januari 2015 saat petani kendeng mengajukan gugatan izin lingkungan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang.

Laporan oleh PT Semen Indonesia dilakukan setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada tanggal 5 Oktober 2017. Mahkamah Agung memenangkan petani kendeng dalam kasus tersebut. Tak berselang lama setelah putusan dibacakan, PT Semen Indonesia melaporkan seluruh Penggugat meski PT Semen Indonesia telah mengetahui dengan jelas bahwa alat bukti tersebut telah diajukan pada tahun 2015 silam. Pengajuan alat bukti (P.37.a) nyatanya telah melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim, bahkan majelis hakim menerima alat bukti tersebut di Pengadilan yang berarti majelis hakimpun mengakui validitas dari dokumen yang diajukan oleh Para Penggugat sehingga menerimanya ke dalam daftar alat bukti.

Print dan para penggugat lainnya telah diperiksa sejak awal januari 2017 oleh Polda Jawa Tengah. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Print dan saksi yang dihadirkan meyakini tidak ada yang dipalsukan dalam dokumen tersebut. Apalagi dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan.

Dari proses pemeriksaan tersebut, terdapat ketidakbenaran prosedur sehingga menjadikan Print ditetapkan sebagai tersangka pada februari 2017. Dokumen P.37.a yang diyakini oleh petani kendeng bukanlah surat palsu sebagaimana dituduhkan oleh Pelapor. Dokumen tersebut terhimpun secara bersama atas kesadaran penolakan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang oleh masyarakat.

Berkas perkara tersebut kemudian telah dinyatakan P21 oleh penyidik Polda Jawa Tengah setidaknya pada tanggal 22 Agustus 2017 saat Print menerima surat panggilan untuk pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, saat Print menghadiri surat panggilan tersebut, bukannya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Print malah diharuskan membuat surat pernyataan yang pada intinya Print diwajibkan untuk hadir dan menghadap kepada Penyidik Kepolisian setiap minggunya. Hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Print dengan secara kooperatif dan bertanggungjawab tetap melaksanakan tindakan hadir dan menghadap kepada Kepolisian sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan. Hal tersebut dilakukan oleh Print sebagai cerminan bagi siapapun, bahwa seorang petani-pun menghormati hukum.

Pada tanggal 19 Desember 2017, Print telah melakukan wajib lapor ke- 17 (tujuh belas) kalinya. Tindakan kepolisian yang tidak segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan tinggi dan ketidakjelasan kelanjutan proses pemeriksaan telah Bertentangan dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dan Asas Kepastian Hukum yang menjadi Prinsip Fundamental Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam proses penyidikan.

Selain itu, Laporan pidana yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia dan di tetapkannya Print sebagai Tersangka patut di duga merupakan tindakan pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum (ANTI SLAPP). Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan hak imunitas kepada pejuang lingkungan hidup melalui Pasal 66 UU PPLH. Toh, aturan tersebut kemudian tak dijadikan dasar hukum bagi kepolisian dalam menetapkan Print sebagai Tersangka. Tentu, Jika Praperadilan mampu menjadi ‘titik balik’ bagi Budi Gunawan yang telah ditetapkan Tersangka, Praperadilan tentu juga mampu menjadi jalan bagi petani kendeng untuk menemukan keadilan.

Penetapan Tersangka dengan menggunakan instrumen hukum kepada pejuang lingkungan bukan tak mungkin akan kembali dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada selain Print, kepada Pejuang Lingkungan lainnya. Jika kita sebagai masyarakat hanya diam.

Narahubung:

Kahar Muamalsyah, S.H (08156592812)
Ngatiban (081348479183)







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Praperadilan: Jalan untuk Menemukan Keadilan bagi Petani Kendeng


Share


Oleh JATAM

21 Desember 2017



Joko prianto (red– print) merupakan seorang petani kendeng yang sedang berjuang untuk kelestarian pegunungan kendeng. Dirinya dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan selaku Kuasa Direksi PT Semen Indonesia atas dugaan tindak pidana 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan tanda tangan warga rembang tolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia dalam daftar tambahan bukti para penggugat tanggal 22 Januari 2015 saat petani kendeng mengajukan gugatan izin lingkungan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang.

Laporan oleh PT Semen Indonesia dilakukan setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada tanggal 5 Oktober 2017. Mahkamah Agung memenangkan petani kendeng dalam kasus tersebut. Tak berselang lama setelah putusan dibacakan, PT Semen Indonesia melaporkan seluruh Penggugat meski PT Semen Indonesia telah mengetahui dengan jelas bahwa alat bukti tersebut telah diajukan pada tahun 2015 silam. Pengajuan alat bukti (P.37.a) nyatanya telah melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim, bahkan majelis hakim menerima alat bukti tersebut di Pengadilan yang berarti majelis hakimpun mengakui validitas dari dokumen yang diajukan oleh Para Penggugat sehingga menerimanya ke dalam daftar alat bukti.

Print dan para penggugat lainnya telah diperiksa sejak awal januari 2017 oleh Polda Jawa Tengah. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Print dan saksi yang dihadirkan meyakini tidak ada yang dipalsukan dalam dokumen tersebut. Apalagi dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan.

Dari proses pemeriksaan tersebut, terdapat ketidakbenaran prosedur sehingga menjadikan Print ditetapkan sebagai tersangka pada februari 2017. Dokumen P.37.a yang diyakini oleh petani kendeng bukanlah surat palsu sebagaimana dituduhkan oleh Pelapor. Dokumen tersebut terhimpun secara bersama atas kesadaran penolakan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang oleh masyarakat.

Berkas perkara tersebut kemudian telah dinyatakan P21 oleh penyidik Polda Jawa Tengah setidaknya pada tanggal 22 Agustus 2017 saat Print menerima surat panggilan untuk pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, saat Print menghadiri surat panggilan tersebut, bukannya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Print malah diharuskan membuat surat pernyataan yang pada intinya Print diwajibkan untuk hadir dan menghadap kepada Penyidik Kepolisian setiap minggunya. Hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Print dengan secara kooperatif dan bertanggungjawab tetap melaksanakan tindakan hadir dan menghadap kepada Kepolisian sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan. Hal tersebut dilakukan oleh Print sebagai cerminan bagi siapapun, bahwa seorang petani-pun menghormati hukum.

Pada tanggal 19 Desember 2017, Print telah melakukan wajib lapor ke- 17 (tujuh belas) kalinya. Tindakan kepolisian yang tidak segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan tinggi dan ketidakjelasan kelanjutan proses pemeriksaan telah Bertentangan dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dan Asas Kepastian Hukum yang menjadi Prinsip Fundamental Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam proses penyidikan.

Selain itu, Laporan pidana yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia dan di tetapkannya Print sebagai Tersangka patut di duga merupakan tindakan pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum (ANTI SLAPP). Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan hak imunitas kepada pejuang lingkungan hidup melalui Pasal 66 UU PPLH. Toh, aturan tersebut kemudian tak dijadikan dasar hukum bagi kepolisian dalam menetapkan Print sebagai Tersangka. Tentu, Jika Praperadilan mampu menjadi ‘titik balik’ bagi Budi Gunawan yang telah ditetapkan Tersangka, Praperadilan tentu juga mampu menjadi jalan bagi petani kendeng untuk menemukan keadilan.

Penetapan Tersangka dengan menggunakan instrumen hukum kepada pejuang lingkungan bukan tak mungkin akan kembali dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada selain Print, kepada Pejuang Lingkungan lainnya. Jika kita sebagai masyarakat hanya diam.

Narahubung:

Kahar Muamalsyah, S.H (08156592812)
Ngatiban (081348479183)



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang