Potret Krisis dan Kepentingan Oligarki dalam Pilkada Serentak di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil


Siaran Pers

Potret Krisis dan Kepentingan Oligarki dalam Pilkada Serentak di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil


Oleh JATAM

24 November 2020





[Jakarta, 24 November 2020] Pasca Pemilihan Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada April 2019 lalu, Indonesia kembali memasuki tahun politik, yakni Pilkada Serentak yang diikuti sebanyak 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak itu, sebanyak 229 daerah di antaranya merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang, tak terlepas dari sejumlah masalah, terutama terkait ekspansi industri ekstraktif, mulai dari industri pertambangan dan migas, industri kehutanan dan kelapa sawit, industri pariwisata, hingga proyek reklamasi.

Potret Krisis

Dalam konteks tambang dan energi, Jaringan Advokasi Tambang mencatat, dari 270 daerah itu, sebanyak 229 daerah  yang memiliki garis pantai, pesisir, dan sebagian memiliki pulau kecil tengah dibebani oleh 4.127 izin tambang. Di wilayah-wilayah ini, juga terdapat 27 dari 277  proyek strategis nasional (PSN) dan kompleks industri nikel dan baterai kendaraan listrik.

Tak hanya tambang dan energi, dari total 12 juta hektare luas daratan pulau-pulau kecil di Indonesia sebanyak 43% berstatus hutan produksi (terbatas, tetap, dan konversi), dan sekitar 28% daratan tersebut sudah dikuasai korporasi. Seluas 315 ribu hektar dikavling untuk pertambangan, sekitar 742 ribu hektar dikavling untuk perkebunan, sekitar 1,69 juta hektar dikavling untuk HPH dan HTI, dan 680 ribu hektare dalam tumpang tindih konsesi.

“Aktivitas industri ekstraktif tersebut, telah dan tengah menghancurkan daratan dan pesisir, ruang hidup bagi petani dan nelayan. Kualitas lingkungan dan kesehatan warga di daerah industri pun terdegradasi, bahkan sejumlah warga yang berjuang menyelamatkan ruang hidupnya berakhir di jeruji besi, sebagiannya lagi kehilangan nyawa,” ujar Merah Johansyah dari JATAM.  

Berdasarkan data Forest Watch Indonesia, laju deforestasi Indonesia yang mencapai 1,4 juta hektar per tahun (periode 2013-2017), meningkat jika dibanding periode 2009-2013, yakni 1.1 juta hektar per tahun. Ditambah ancaman habisnya hutan alam di pulau-pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku dan Papua) turut mempercepat hilangnya hutan alam di pulau-pulau kecil. Mengikuti data deforestasi nasional, nilai deforestasi di pulau-pulau kecil juga mengalami peningkatan dari 391 ribu hektare (2009-2013) menjadi 656 ribu hektare (2013-2017). 

“Dari pola-pola eksploitasi sumber daya alam yang sudah-sudah, ini sering kali menjadi pintu masuknya investasi destruktif di atas pulau-pulau kecil melalui skema pemberian izin dan atau izin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan pertambangan, HPH, HTI, dan perkebunan skala besar,” ujar Anggi Putra Prayoga dari FWI.

Menurut Anggi, pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang dijalankan saat ini keliru, yakni dengan generalisasi pulau. Padahal setiap pulau atau kepulauan memiliki karakter yang terbentuk unik berdasarkan kondisi ekologi, sosial, budaya, dan geografisnya sehingga bentuk pendekatan pengelolaan yang dilakukan pun seharusnya masing-masing pulau/kepulauan berbeda. Beberapa kekeliruan praktik pengelolaan yang ada saat ini yaitu menyamakan antara mainland dengan pulau kecil, menyamaratakan pulau kecil, dan terlalu banyak intervensi dalam pengelolaan pulau kecil.

“Keterlanjuran penunjukan status fungsi kawasan di atas pulau-pulau kecil seharusnya bukan menjadi ketetapan yang dibawa ke tingkat tapak, namun menjadi evaluasi sehingga tidak memperpanjang jejak konflik tenurial di Indonesia,” ujarnya

Selain itu, sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang terus mengalami eksploitasi tiada henti itu, salah satunya juga akibat kebijakan pemerintah, melalui tata ruang laut atau yang disebut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 

Catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menunjukkan, jika RZWP3K, alih-alih  bisa melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, justru berbahaya untuk beberapa hal: Pertama. tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya. 

Ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis. Keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut. 

Kelima,  mencampuradukan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar. 

Di antara ancaman penting yang akan dihadapi oleh masyarakat pesisir adalah ekspansi proyek reklamasi di kawasan pesisir. KIARA mencatat lebih dari 79 ribu keluarga nelayan terdampak proyek yang tersebar di 42 kawasan pesisir. Pada masa yang akan datang, proyek pengerukan ini akan terus meningkat jumlahnya.

“Pilkada serentak 2020 hanya akan menempatkan masyarakat pesisir sebagai objek dari kepentingan politik yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam. Alih-alih akan memperbaiki kualitas hidup mereka, Pilkada 2020 justru akan memperburuk dan melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Parid Ridwanuddin dari KIARA.

Pilkada Serentak sebagai Ancaman

Potret krisis dan masalah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di atas, tampak diperparah dengan disahkannya UU Minerba No 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dua produk hukum yang dibahas dan disahkan di tengah pandemi COVID-19 dan serba tertutup itu, justru membuka ruang dan memberikan jaminan hukum bagi langgengnya industri ekstraktif, lalu mempersempit kedaulatan warga, serta membuka ruang kriminalitas bagi warga yang melawan.

Apalagi, sejumlah kandidat dan timses yang berkontestasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau kecil, adalah bagian dari tentakel dan operator Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri. Beberapa di antaranya, adalah: 

1] Airlangga Hartarto, Menko Ekonomi dan Pengusung Utama Omnibus Law, sekaligus Ketua Partai Golkar. Airlangga yang terhubung dengan tambang batubara PT Multi Harapan Utama di Kalimantan Timur, menjadi Juru Kampanye Tim Paslon H Sahbirin Noor – H  Muhiddin di Pilgub Kalimantan Selatan, bersama banyak tokoh dan figur lain. Sahbirin Noor sendiri adalah keluarga dari Haji Isam atau Andi Syamsudin Arsyad, pemain tambang batubara di Kalsel

2] Erwin Aksa, yang berperan sebagai anggota Satgas Omnibus Law. Erwin Aksa tercatat sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Munafri Arifuddin – Abd Rahman Bando dalam Pilwalkot Kota Makassar. Erwin Aksa sendiri juga merupakan Pengurus Kadin Pusat, Pengurus DPP Partai Golkar, dan Komisaris Utama Bosowa Group, bersamaan di Makassar juga terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) Makassar New Port yg juga menjadi agenda yang ingin dimuluskan oleh Omnibus Law. 

3] Abdullah Azwar Anas, yang berperan dalam satgas omnibus law cipta kerja. Istri  Abdullah Azwar Anas, Ipuk Fiestiandani Anas menjadi salah satu Paslon Bupati dalam Pilkada Banyuwangi. 

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2020 tampak tak relevan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan. “ini adalah pesta demokrasi palsu, sekadar pemilihan operator omnibus law cipta kerja di daerah. Sebab, sebagian besar kewenangan kepala daerah sudah ditarik ke pusat, dan para aktor di belakang omnibus law cipta kerja juga terlibat sebagai timses pada pilkada di sejumlah daerah,” tegas Merah.  

Merah pun menyerukan ke publik, terutama masyarakat terdampak industri ekstraktif lebih kritis dan mulai mengambil sikap tegas. “Saatnya kita lanjutkan pembangkangan dengan menolak pilkada serentak 2020 yang hanya menguntungkan oligarki,” tutup Merah.

 

Narahubung: 

Merah Johansyah – JATAM – +62 813-4788-2228

Parid Ridwanuddin – KIARA – +62 812-3745-4623

Anggi Putra Prayoga – FWI – +62 822-9831-7272







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Potret Krisis dan Kepentingan Oligarki dalam Pilkada Serentak di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil


Share


Oleh JATAM

24 November 2020



[Jakarta, 24 November 2020] Pasca Pemilihan Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada April 2019 lalu, Indonesia kembali memasuki tahun politik, yakni Pilkada Serentak yang diikuti sebanyak 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak itu, sebanyak 229 daerah di antaranya merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang, tak terlepas dari sejumlah masalah, terutama terkait ekspansi industri ekstraktif, mulai dari industri pertambangan dan migas, industri kehutanan dan kelapa sawit, industri pariwisata, hingga proyek reklamasi.

Potret Krisis

Dalam konteks tambang dan energi, Jaringan Advokasi Tambang mencatat, dari 270 daerah itu, sebanyak 229 daerah  yang memiliki garis pantai, pesisir, dan sebagian memiliki pulau kecil tengah dibebani oleh 4.127 izin tambang. Di wilayah-wilayah ini, juga terdapat 27 dari 277  proyek strategis nasional (PSN) dan kompleks industri nikel dan baterai kendaraan listrik.

Tak hanya tambang dan energi, dari total 12 juta hektare luas daratan pulau-pulau kecil di Indonesia sebanyak 43% berstatus hutan produksi (terbatas, tetap, dan konversi), dan sekitar 28% daratan tersebut sudah dikuasai korporasi. Seluas 315 ribu hektar dikavling untuk pertambangan, sekitar 742 ribu hektar dikavling untuk perkebunan, sekitar 1,69 juta hektar dikavling untuk HPH dan HTI, dan 680 ribu hektare dalam tumpang tindih konsesi.

“Aktivitas industri ekstraktif tersebut, telah dan tengah menghancurkan daratan dan pesisir, ruang hidup bagi petani dan nelayan. Kualitas lingkungan dan kesehatan warga di daerah industri pun terdegradasi, bahkan sejumlah warga yang berjuang menyelamatkan ruang hidupnya berakhir di jeruji besi, sebagiannya lagi kehilangan nyawa,” ujar Merah Johansyah dari JATAM.  

Berdasarkan data Forest Watch Indonesia, laju deforestasi Indonesia yang mencapai 1,4 juta hektar per tahun (periode 2013-2017), meningkat jika dibanding periode 2009-2013, yakni 1.1 juta hektar per tahun. Ditambah ancaman habisnya hutan alam di pulau-pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku dan Papua) turut mempercepat hilangnya hutan alam di pulau-pulau kecil. Mengikuti data deforestasi nasional, nilai deforestasi di pulau-pulau kecil juga mengalami peningkatan dari 391 ribu hektare (2009-2013) menjadi 656 ribu hektare (2013-2017). 

“Dari pola-pola eksploitasi sumber daya alam yang sudah-sudah, ini sering kali menjadi pintu masuknya investasi destruktif di atas pulau-pulau kecil melalui skema pemberian izin dan atau izin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan pertambangan, HPH, HTI, dan perkebunan skala besar,” ujar Anggi Putra Prayoga dari FWI.

Menurut Anggi, pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang dijalankan saat ini keliru, yakni dengan generalisasi pulau. Padahal setiap pulau atau kepulauan memiliki karakter yang terbentuk unik berdasarkan kondisi ekologi, sosial, budaya, dan geografisnya sehingga bentuk pendekatan pengelolaan yang dilakukan pun seharusnya masing-masing pulau/kepulauan berbeda. Beberapa kekeliruan praktik pengelolaan yang ada saat ini yaitu menyamakan antara mainland dengan pulau kecil, menyamaratakan pulau kecil, dan terlalu banyak intervensi dalam pengelolaan pulau kecil.

“Keterlanjuran penunjukan status fungsi kawasan di atas pulau-pulau kecil seharusnya bukan menjadi ketetapan yang dibawa ke tingkat tapak, namun menjadi evaluasi sehingga tidak memperpanjang jejak konflik tenurial di Indonesia,” ujarnya

Selain itu, sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang terus mengalami eksploitasi tiada henti itu, salah satunya juga akibat kebijakan pemerintah, melalui tata ruang laut atau yang disebut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 

Catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menunjukkan, jika RZWP3K, alih-alih  bisa melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, justru berbahaya untuk beberapa hal: Pertama. tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya. 

Ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis. Keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut. 

Kelima,  mencampuradukan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar. 

Di antara ancaman penting yang akan dihadapi oleh masyarakat pesisir adalah ekspansi proyek reklamasi di kawasan pesisir. KIARA mencatat lebih dari 79 ribu keluarga nelayan terdampak proyek yang tersebar di 42 kawasan pesisir. Pada masa yang akan datang, proyek pengerukan ini akan terus meningkat jumlahnya.

“Pilkada serentak 2020 hanya akan menempatkan masyarakat pesisir sebagai objek dari kepentingan politik yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam. Alih-alih akan memperbaiki kualitas hidup mereka, Pilkada 2020 justru akan memperburuk dan melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Parid Ridwanuddin dari KIARA.

Pilkada Serentak sebagai Ancaman

Potret krisis dan masalah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di atas, tampak diperparah dengan disahkannya UU Minerba No 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dua produk hukum yang dibahas dan disahkan di tengah pandemi COVID-19 dan serba tertutup itu, justru membuka ruang dan memberikan jaminan hukum bagi langgengnya industri ekstraktif, lalu mempersempit kedaulatan warga, serta membuka ruang kriminalitas bagi warga yang melawan.

Apalagi, sejumlah kandidat dan timses yang berkontestasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau kecil, adalah bagian dari tentakel dan operator Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri. Beberapa di antaranya, adalah: 

1] Airlangga Hartarto, Menko Ekonomi dan Pengusung Utama Omnibus Law, sekaligus Ketua Partai Golkar. Airlangga yang terhubung dengan tambang batubara PT Multi Harapan Utama di Kalimantan Timur, menjadi Juru Kampanye Tim Paslon H Sahbirin Noor – H  Muhiddin di Pilgub Kalimantan Selatan, bersama banyak tokoh dan figur lain. Sahbirin Noor sendiri adalah keluarga dari Haji Isam atau Andi Syamsudin Arsyad, pemain tambang batubara di Kalsel

2] Erwin Aksa, yang berperan sebagai anggota Satgas Omnibus Law. Erwin Aksa tercatat sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Munafri Arifuddin – Abd Rahman Bando dalam Pilwalkot Kota Makassar. Erwin Aksa sendiri juga merupakan Pengurus Kadin Pusat, Pengurus DPP Partai Golkar, dan Komisaris Utama Bosowa Group, bersamaan di Makassar juga terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) Makassar New Port yg juga menjadi agenda yang ingin dimuluskan oleh Omnibus Law. 

3] Abdullah Azwar Anas, yang berperan dalam satgas omnibus law cipta kerja. Istri  Abdullah Azwar Anas, Ipuk Fiestiandani Anas menjadi salah satu Paslon Bupati dalam Pilkada Banyuwangi. 

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2020 tampak tak relevan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan. “ini adalah pesta demokrasi palsu, sekadar pemilihan operator omnibus law cipta kerja di daerah. Sebab, sebagian besar kewenangan kepala daerah sudah ditarik ke pusat, dan para aktor di belakang omnibus law cipta kerja juga terlibat sebagai timses pada pilkada di sejumlah daerah,” tegas Merah.  

Merah pun menyerukan ke publik, terutama masyarakat terdampak industri ekstraktif lebih kritis dan mulai mengambil sikap tegas. “Saatnya kita lanjutkan pembangkangan dengan menolak pilkada serentak 2020 yang hanya menguntungkan oligarki,” tutup Merah.

 

Narahubung: 

Merah Johansyah – JATAM – +62 813-4788-2228

Parid Ridwanuddin – KIARA – +62 812-3745-4623

Anggi Putra Prayoga – FWI – +62 822-9831-7272



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang