Pilkada 2020 di Tengah Pandemi: Vaksin Imunitas Bagi Oligarki
Siaran Pers
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi: Vaksin Imunitas Bagi Oligarki
Oleh JATAM
07 Desember 2020
Narasi Tanding Menghadapi Pilkada Oligarkis 2020
Jakarta/Indonesia, 7 Desember 2020 – Pilkada serentak yang digelar di 270 wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12/2020) hanya akan menjadi dagelan politik dan kehancuran lebih jauh terhadap lingkungan dan keselamatan rakyat. Pilkada 2020 ini, dijadikan momentum bagi oligarki industri ekstraktif tambang dan energi kotor lantaran sejumlah proyek padat polusi yang dipermudah oleh UU Minerba dan UU Cipta Kerja dan sedang antre untuk dioperasikan.
Gerakan #BersihkanIndonesia hari ini meluncurkan laporan terbaru berjudul “Pilkada 2020: Vaksin Imunitas Bagi Oligarki”, sebuah naskah tanding menghadapi Pilkada Oligarkis 2020. Dalam laporan tersebut ditemukan setidaknya ada 5.599 izin usaha pertambangan (IUP) di 270 wilayah yang menggelar pilkada. Dalam skala provinsi, di 32 provinsi dimana 270 pilkada serentak dalam berbagai level dilakukan, terdapat 196 proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Jumlah itu merepresentasikan 98 persen dari total 201 daftar proyek terbaru dari PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2020. Jumlah ini belum termasuk proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar 10 program strategis nasional (program) dari PSN.
Dari jumlah tersebut terdapat 131 proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN dan berpotensi menjadi bagian dari daftar program PSN yang akan dibangun persis di daerah-daerah yang menggelar Pilkada. Dari jumlah tersebut, 39 proyek adalah yang masuk dalam daftar proyek PSN, dan 92 proyek yang berpotensi menjadi bagian dari program PSN [1].
Dari 131 proyek tersebut, sebanyak 56 proyek adalah pembangunan PLTU Batubara dengan total kapasitas yang direncanakan sebesar 13,615 MW. Menyusul setelah itu adalah proyek smelter sebanyak 16 proyek, kawasan industri atau ekonomi sebanyak 10 proyek, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebanyak 7 proyek. Selain itu ada 6 proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kemungkinan sebagian besar menggunakan teknologi termal yang akan menimbulkan pencemaran serius, dan 2 proyek Food Estate. Proyek-proyek padat modal yang mahal.
“Ini adalah daftar proyek padat polusi dan emisi industri ekstraktif yang bila dikombinasikan dengan biaya mahal pilkada, akan mendorong terjadinya transaksi ijon politik, menggadaikan kekayaan alam dan rakyat untuk menanggulangi pembiayaan politik pilkada,” ujar Ahmad Ashov Birry, Jurubicara #BersihkanIndonesia dari Trend Asia.
Temuan lain di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga terdapat 1.359 IUP/IUPK, dengan luas konsesi mencapai 4,6 juta hektar atau hampir setara dengan luas Jawa Timur, yakni 4,7 juta hektar. Selain komoditi tambang mineral dan batubara,
di sembilan provinsi yang menggelar pilkada itu, terdapat 11 wilayah kerja panas bumi (geothermal) dari 64 WKP yang tersebar di seluruh Indonesia. Total luas WKP di sembilan provinsi tersebut mencapai 1,1 juta hektar, atau melampaui luas provinsi Banten, yakni 966 ribu hektar.
Sementara itu, di sembilan provinsi tersebut, juga terdapat 46 blok migas dari 245 blok di Indonesia. Luasan 46 blok migas tersebut mencapai 10,2 juta hektar, dari 57 juta hektar luas keseluruhan blok Migas di Indonesia.
“Pilkada bukanlah pesta demokrasi. Ini pesta oligarki yang akan menyalurkan kepentingan bisnisnya yang sudah dibuat karpet merah oleh pemerintah pusat pasca-UU Omnibus Law. Apalagi saat ini seluruh kewenangan kepala daerah diamputasi dan ditarik kembali ke pemerintah pusat. Kehidupan demokrasi dan amanat reformasi telah dikorupsi,” kata Merah Johansyah, Jurubicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional.
Beberapa kewenangan pemerintah daerah yang dicabut oleh pemerintah pusat di antaranya adalah kewenangan penataan-ruang di daerahnya. Ini diatur dalam ketentuan pasal 8 dan 9 Hal 18-20 pada UU Cipta Kerja. Pemda hanya bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota) mengenai pengendalian dampak investasi dan lingkungan hidup juga dikebiri melalui penghapusan pasal 29. Komisi penilai AMDAL dihapus dan tim uji dari lembaga uji kelayakan diatur oleh pemerintah Pusat
Pemerintah daerah potensial kehilangan pendapatan dana royalti dari dana bagi hasil pada sektor minerba. Namun pemda terus menjadi pelayan perusakan melalui pengerukan batubara di daerah melalui penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen)
“Dari situ maka pilkada dan otonomi daerah menjadi tidak relevan lagi. Untuk apa memilih kepala daerah yang sudah tak punya kewenangan untuk melindungi kepentingan warganya. Pilkada hanya relevan bagi kepentingan memilih operator proyek kotor yang dibalut dalam UU omnibus law maupun berkedok proyek strategis nasional,” ujar Merah.
Jika melihat proyek-proyek oligarki yang sedang antre setelah Omnibus Law disahkan, maka dapat disimpulkan bahwa Pilkada 2020 ini sedang membawa gerbong rencana perusakan dan pencemaran lingkungan, dan pada akhirnya membawa dampak kesehatan dan bencana.
“Pilkada ini tidak memberi jaminan perlindungan hukum dari siapapun yang terpilih. Pilkada dengan biaya mahal ini tidak memberi peluang bagi pemulihan hak-hak rakyat atas penggusuran lahan-lahan produktif. Sementara para politisi yang berkontestasi hanya akan menambah tunggakan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM),” tambah Merah.
“Setelah revisi UU KPK, UU Minerba, dan pengesahan UU Cipta Kerja, kini kita disajikan dengan gelaran Pilkada yang dipaksakan di tengah pandemi. Kuat diduga ini adalah rangkaian upaya oligark untuk mempertahankan dan memperluas kekayaannya,” kata Egi Primayogha, jurubicara #BersihkanIndonesia dari Indonesia Corruption Watch.
“Dana kampanye para kandidat banyak yang dilaporkan secara tidak wajar. Kandidat terindikasi tidak jujur dan berupaya menutupi sumber sumbangan. Selain membuka celah korupsi, ruang gelap yang menguntungkan oligark untuk memberi pengaruh dalam pilkada semakin terbuka lebar,” lanjutnya.
Kritik dan protes rakyat selama ini terhadap biaya mahal pilkada dan lemahnya instrumen pembiayaan kampanye yang membuka ruang ijon politik pebisnis industri ekstraktif pada pasangan calon dan hilangnya demokrasi substantif karena demokrasi prosedural yang dibajak oligarki justru tidak ada perubahan dan koreksi, yang berubah hanya modifikasi teknis pemilihan dengan biaya membengkak melalui penyesuaian dengan protokol pandemi.
Pilkada hanya akan menjadi vaksin yang memperkuat tubuh oligarki dan dinasti politik di 270 wilayah tersebut sekaligus sebagai anak tangga untuk merebut kekuasaan di kontestasi di pemilu berikutnya.
Perbaikan tidak akan terjadi tanpa perubahan yang mengakar. Oleh karena itu, #BersihkanIndonesia menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama menolak Pilkada 2020 dan mendorong perubahan yang mengakar, melalui perubahan sistem politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan teknologi secara cepat menuju Indonesia yang adil dan demokratis sepenuhnya.
Catatan Editor:
- Daftar program yang dimaksud: Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK); Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN); Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL); Program Pembangunan Smelter; Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate); dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah. Untuk PIK, hanya PLTU Batubara yang ditelusuri dengan merujuk pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL, yang setelah terlewat satu tahun tidak terbit, dikabarkan akan terbit segera versi 2021-2030.
Kontak
Ahmad Ashov, Jurubicara #BersihkanIndonesia,
+62 811-1757-246
Merah Johansyah, Jurubicara #BersihkanIndonesia dan Koordinator Nasional JATAM,
+62 813-4788-2228
Egi Primayogha, Jurubicara #BersihkanIndonesia dan periset Indonesia Corruption Watch,
+62 856-2210-002
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang