Pilkada 2020 di Bawah Kendali Oligarki


Elektoral

Pilkada 2020 di Bawah Kendali Oligarki


Oleh JATAM

30 November 2020





Agenda penyelamatan rakyat dan ruang hidup dari daya rusak industri ekstraktif semakin sulit pasca UU Minerba dan UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dan Pemerintah. Dua produk hukum itu membuka ruang dan jaminan hukum yang besar bagi investor untuk berekspansi, dengan jangka waktu operasi yang lebih lama. Bahkan, sejumlah kewenangan daerah yang cukup strategis selama ini, diamputasi, lalu diambil-alih Pemerintah Pusat.

Selain itu, kekuasaan elit politik dan partai politik di level nasional yang memegang kendali atas daerah, mulai dari siapa yang diusung untuk berkontestasi, dan jenis kebijakan apa yang harus diterapkan setelah terpilih, menjadi persoalan serius, telah berlangsung lama.

Pilkada Serentak 2020, tampak hanya memilih operator omnibus law, tak menyentuh urusan nyata warga negara: menghentikan dan memulihkan seluruh daya rusak industri ekstraktif.







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Elektoral

Pilkada 2020 di Bawah Kendali Oligarki


Share


Oleh JATAM

30 November 2020



Agenda penyelamatan rakyat dan ruang hidup dari daya rusak industri ekstraktif semakin sulit pasca UU Minerba dan UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dan Pemerintah. Dua produk hukum itu membuka ruang dan jaminan hukum yang besar bagi investor untuk berekspansi, dengan jangka waktu operasi yang lebih lama. Bahkan, sejumlah kewenangan daerah yang cukup strategis selama ini, diamputasi, lalu diambil-alih Pemerintah Pusat.

Selain itu, kekuasaan elit politik dan partai politik di level nasional yang memegang kendali atas daerah, mulai dari siapa yang diusung untuk berkontestasi, dan jenis kebijakan apa yang harus diterapkan setelah terpilih, menjadi persoalan serius, telah berlangsung lama.

Pilkada Serentak 2020, tampak hanya memilih operator omnibus law, tak menyentuh urusan nyata warga negara: menghentikan dan memulihkan seluruh daya rusak industri ekstraktif.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang