Pilgub NTT Rawan Modus Obral Izin Tambang


Berita

Pilgub NTT Rawan Modus Obral Izin Tambang


Oleh JATAM

26 Februari 2018





Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) khawatir ajang pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur yang sedianya dihelat tahun ini menjadi ajang politik transaksional antara calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan badan usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sebab, sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemprov NTT bagi perusahaan tambang akan menemui tenggat waktunya.

Data Jatam yang dihimpun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan setidaknya ada 77 IUP yang akan kedaluwarsa setelah 2018, atau 24,19 persen dari total IUP yang diterbitkan Pemprov NTT sebanyak 309.

Aktivis Jatam Melky Nahar mengatakan, proses politik transaksi kemungkinan sudah dilakukan menjelang pilgub NTT demi mengamankan investasi beberapa perusahaan tambang. Tentu saja, ini akan membahayakan kualitas demokrasi di NTT.

“Setelah habis masa tambang, tentu IUP ini akan dilelang lagi. Kami khawatir modus obral izin (peserta pilkada) ini malah terjadi di ruang tertutup,” ujar Melky, Jumat (16/2).

Ia menduga, potensi ini semakin kuat untuk mendanai pencalonan keikutsertaan pilgub.

Ia mengutip data Potensi Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015 silam.

Setidaknya dibutuhkan dana Rp20 miliar hingga Rp100 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Hanya saja, kekayaan masing-masing peserta pilgub NTT tak akan kuat untuk membayar dana tersebut.

Namun, akumulasi harta yang dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan cagub-cawagub NTT dianggap tidak memadai untuk mengikuti pilgub.

Adapun, akumulasi kekayaan terendah dimiliki oleh pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok dengan jumlah kekayaan Rp9,2 miliar. Sementra itu, akumulasi harta terendah dikumpulkan oleh pasangan Viktor Laiskodat-Joseph Nae Soi dengan nilai Rp78,2 miliar.

“Artinya, jumlah kekayaan ini adalah bakal biaya yang sangat mahal untuk pilgub NTT. Dugaan kami, kondisi demikian bisa dimanfaatkan pebisnis untuk mengamankan investasinya,” tambahnya.

Permasalahan pamungkas, menurut Melky adalah sikap lunak masing-masing calon terhadap usaha pertambangan. Ia mencontohkan, cawagub Christian Rotok pernah dilaporkan ke komisi antirasuah lantaran dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang di Kecamatan Reok tahun 2015 silam.

Di samping itu, Jatam menilai bahwa rekam jejak pasangan cagub-cawagub tidak pernah bersuara ihwal krisis sosial yang selama ini terjadi akibat aktivitas pertambangan di NTT.

“Dari temuan kami, sebagian besar aktivitas ini selalu menimbulkan konflik dan pasangan calon ini tak pernah hadir,” jelasnya.

Ia menganggap pilgub NTT bisa menjadi ajang pasangan cagub-cawagub dalam mengeruk keuntungan pribadi. “Ini menjadi kesempatan bagi pebisnis skala besar dalam melakukan praktik ijon politik,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilgub 2018.

Empat pasangan calon ini yaitu Esthon L Foenay-Christian Rotok, Marianus Sae-Emmilia Nomleni, Benny K Harman-Benny A Litelnoni, dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi.

Sumber: CNN Indonesia







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Pilgub NTT Rawan Modus Obral Izin Tambang


Share


Oleh JATAM

26 Februari 2018



Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) khawatir ajang pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur yang sedianya dihelat tahun ini menjadi ajang politik transaksional antara calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan badan usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sebab, sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemprov NTT bagi perusahaan tambang akan menemui tenggat waktunya.

Data Jatam yang dihimpun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan setidaknya ada 77 IUP yang akan kedaluwarsa setelah 2018, atau 24,19 persen dari total IUP yang diterbitkan Pemprov NTT sebanyak 309.

Aktivis Jatam Melky Nahar mengatakan, proses politik transaksi kemungkinan sudah dilakukan menjelang pilgub NTT demi mengamankan investasi beberapa perusahaan tambang. Tentu saja, ini akan membahayakan kualitas demokrasi di NTT.

“Setelah habis masa tambang, tentu IUP ini akan dilelang lagi. Kami khawatir modus obral izin (peserta pilkada) ini malah terjadi di ruang tertutup,” ujar Melky, Jumat (16/2).

Ia menduga, potensi ini semakin kuat untuk mendanai pencalonan keikutsertaan pilgub.

Ia mengutip data Potensi Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015 silam.

Setidaknya dibutuhkan dana Rp20 miliar hingga Rp100 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Hanya saja, kekayaan masing-masing peserta pilgub NTT tak akan kuat untuk membayar dana tersebut.

Namun, akumulasi harta yang dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan cagub-cawagub NTT dianggap tidak memadai untuk mengikuti pilgub.

Adapun, akumulasi kekayaan terendah dimiliki oleh pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok dengan jumlah kekayaan Rp9,2 miliar. Sementra itu, akumulasi harta terendah dikumpulkan oleh pasangan Viktor Laiskodat-Joseph Nae Soi dengan nilai Rp78,2 miliar.

“Artinya, jumlah kekayaan ini adalah bakal biaya yang sangat mahal untuk pilgub NTT. Dugaan kami, kondisi demikian bisa dimanfaatkan pebisnis untuk mengamankan investasinya,” tambahnya.

Permasalahan pamungkas, menurut Melky adalah sikap lunak masing-masing calon terhadap usaha pertambangan. Ia mencontohkan, cawagub Christian Rotok pernah dilaporkan ke komisi antirasuah lantaran dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang di Kecamatan Reok tahun 2015 silam.

Di samping itu, Jatam menilai bahwa rekam jejak pasangan cagub-cawagub tidak pernah bersuara ihwal krisis sosial yang selama ini terjadi akibat aktivitas pertambangan di NTT.

“Dari temuan kami, sebagian besar aktivitas ini selalu menimbulkan konflik dan pasangan calon ini tak pernah hadir,” jelasnya.

Ia menganggap pilgub NTT bisa menjadi ajang pasangan cagub-cawagub dalam mengeruk keuntungan pribadi. “Ini menjadi kesempatan bagi pebisnis skala besar dalam melakukan praktik ijon politik,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilgub 2018.

Empat pasangan calon ini yaitu Esthon L Foenay-Christian Rotok, Marianus Sae-Emmilia Nomleni, Benny K Harman-Benny A Litelnoni, dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi.

Sumber: CNN Indonesia



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang