Petani Penolak Tambang Dianiaya dan Dibunuh di Lumajang
Kampanye
Petani Penolak Tambang Dianiaya dan Dibunuh di Lumajang
Oleh JATAM
27 September 2015
Pada 26 September pagi, telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang di Desa, Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Korban yang mati terbunuh yakni Salim Kancil. Dia dijemput oleh sejumlah preman yang disinyalir suruhan kepala desa dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Mereka kemudian membantainya dengan cara kepala di cangkul, dipukul dengan batu dan benda keras lainnya. Setelah meninggal, mayatnya dibuang di tepi jalan dekat areal perkebunan warga.
Berikutnya, korban penganiayaan Bapak Tosan, saat ini mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis di rumah sakit di Malang. Dia juga dijemput paksa di rumahnya, Bapak Tosan melawan dan dihajar beramai-ramai di dekat rumahnya dan beliau sempat melakukan perlawanan. Dia diselamatkan warga lain dan segera dibawa ke rumah sakit.
Sudah sejak lama warga petani di desa ini diintimidasi oleh Kepala desa dan kroninya bila melawan aktivitas pertambangan pasir yang dijalankan oleh sang kepala desa. Kedua korban termasuk petani dari sekian banyak petani lainnya yang kukuh bertahan melakukan penolakan secara terbuka. Fakta ini menunjukkan betapa petani telah dirampas ruang produksinya sekaligus dicabut nyawanya secara paksa.
JATAM menyampaikan duka yang mendalam sekaligus rasa keprihatinan atas terjadinya peristiwa ini. Bagi kami, peristiwa ini menambah deret panjang kejatahan tambang di Indonesia. Petani menjadi salahsatu aktor yang kerap menjadi korban. Oleh karena itu, JATAM mengutuk keras peristiwa ini dan meminta pemerintah untuk segera:
1. Meminta kepolisian dan pihak terkait lainnya segera usut secara tuntas pelaku pembunuhan dan penganiayaan sampai ke aktor intelektualnya
2. Hentikan pertambangan pasir di Lumajang dan hentikan perampasan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan
3. Meminta pemerintah untuk melindungi hak bersuara dan hak produksi petani di kampung-kampung dari intimidasi, penganiayaan, pembunuhan hingga perampasan lahan.
Kami juga mengharapkan agar publik luas turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden yang menjalar ke tempat-tempat lain di mana petani melakukan penolakan tambang. Publik luas dan lembaga lain dapat menyampaikan dukungan dan tuntutan kepada berbagai pihak terkait ini lewat surat, SMS, telepon atau media lainnya.
1. Kasat Reskrim Lumajang (085 232 484 888 )
2. Tim Penanganan Pengaduan Kasus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3
Jln. Gatot Subroto – Senayan Jakarta -Indonesia – 10207
Telepon/Fax: +62-21-5704501-04; +62-21-573019
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (081 211 160 61)
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741 Email: mabes@polri.go.id
5. Komnas HAM ( Nurkolish) 081 271 075 77
6. Bupati Lumajang As’at 08113500486
7. Kapolres Lumajang Fadly munzir  (0811751997)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang