PETAKA: Sejak 2010, PT. BDM Tidak Akomodatif Dengan Petani Korban Banjir di Kecamatan Bahodopi
Kampanye
PETAKA: Sejak 2010, PT. BDM Tidak Akomodatif Dengan Petani Korban Banjir di Kecamatan Bahodopi
Oleh JATAM
17 April 2015
PT. Bintang Delapan Mineral -selanjutnya disebut PT. BDM merupakan perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi bernomor: 540.3/SK.001/DESDM/VI/2010 di Blok Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dari SK tersebut, pemerintah Morowali memberikan konsesi seluas 21.695 hektare, dan wilayah seluas itu mencakup (Sembilan) 9 desa di kecamatan Bahodopi. Dari (Sembilan) 9 desa tersebut, salah satu diantaranya adalah Desa Bahomakmur sekaligus merupakan desa paling dekat dengan aktifitas produksi PT. BDM, selain itu desa ini juga berbatasan langsung dengan jalan Haouling perusahaan.
Sejak mengantongi SK operasi produksi pada 2010, Perusahaan ini memantapkan niatnya untuk mengeruk nikel dari tanah Morowali. Keseriusan itu disusul dengan dibangunya beberapa infrastruktur penunjang, diantaranya: pelabuhan, jalan Houling dan perumahan perkantoran. Tetapi, aktifitas produksi PT. BDM tersebut bukan tanpa masalah. Pasalnya, setelah perusahaan ini beroperasi di Bahodopi, masalah mulai muncul satu-persatu.
Terutama, yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat Bahomakmur adalah pencemaran lingkungan meliputi Udara dan Air, dan hilang akses masyarakat untuk mendapatkan mata pencahariannya karena lahannya telah tercemar akibat berulang kali diterpa banjir.
Sejak beroperasi, beberapa masalah yang terus membayangi dan terus menjadi mimpi buruk bagi petani Bahomakmur antara lain: Pertama, 4 Agustus 2010, merupakan hari penuh mimpi buruk bagi petani Bahomakmur. Sawah, kebun, dan pemukiman terendam banjir. Akibat banjir tersebut, lahan pertanian milik 497 kepala keluarga (KK) petani Desa Bahomakmur rusak dan tidak bisa ditanami kembali sampai saat ini. Ini diakibatkan oleh lumpur yang dibawa banjir karena di sekitar hulu sungai yang mengaliri persawahan di Bahomakmur terjadi pembongkarang hutan oleh PT. BDM.
Sehingga ketika musim hujan, lumpur tersebut dibawa air dan merendam wilayah pertanian. Selain itu, banjir yang terjadi pada saat itu (4 Agustus 2010) merupakan banjir bandang yang pertama kali kembali terjadi setelah selama beberapa puluh tahun terakhir di Kecamatan Bahodopi. Dugaan kuat yang menyebabkan banjir bandang tersebut adalah pendangkalan sungai yang dilakukan oleh PT. BDM.
Kedua, Jalan Houling perusahaan yang letaknya terlalu dekat dengan wilayah pemukiman Desa Bahomakmur, menyebabkan ketika musim panas hujan debu selalu melanda pemukiman masyarakat. Tercatat, sejak PT. BDM beroperasi di Bahomakmur pengidap ispa dan penyakit gangguan saluran pernapasan lain cukup signifikan di desa ini. Selain debu, juga suara bising mobil dan alat berat perusahaan menggangu ketertiban masyarakat Bahomakmur. Karena, biasanya perusahaan beroperasi hingga malam hari, sehinggan menggau masyarakat yang beristrirahat.
Menyikapi masalah di atas, masyarakat Bahomakmur telah melakukan berbagai macam cara agar pihak PT. BDM bertanggung jawab atas kondisi seperti di atas. Bahkan, upaya yang telah dilakukan hingga sampai pembuatan kelompok kerja yang di gagas langsung oleh Bupati Morowali, yakni terdiri dari dua Pokja. Pokja Satu bertugas menganalisis kerugian akibat dampak jalan hauling PT. BDM. Dan Pokja 2 menganalisa dampak banjir terhadap persawahan petani Bahomakmur.
Tetapi, setelah hasil analis yang dilakukan oleh kedua pokja rampung dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Bukan malah menanggapi pokja tersebut dengan akomodatif, tetapi pihak perusahaan malah membuat kajian tandingan untuk membantah rekomendasi dari hasil penelitian dari kedua pokja tersebut. Intinya, perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas dampak yang telah bertahun-tahun menyebabkan keresahan di Bahomakmur.
Yang terakhir; PT. BDM telah menutup jalan tani yang menjadi akses masyarakat menuju ke lahan dua (2) yang memiliki sertifikat milik petani Bahomakmur, sehingga masyarakat tidak bisa lagi secara rutin pergi bertani karena jalan tersebut ditutup rapat dengan septiboom. Sehingga kerugian petani akibat kedatangan PT. BDM lebih terasa sebagai ancaman yang mematikan kehidupan kaum tani.
Untuk itu masyarakat mendesak;
1. PT. BDM segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.
2. Pemerintah kab. Morowali segera memerintahkan PT. BDM agar melaksanakan keputusan yang dibuat oleh tim Investigasi pemerintah, masyarakat dan perusahaan.
3. Jika PT. BDM tidak melaksanakan kewajibanya, masyarakat meminta agar jalan houling yang dibangun diatas akses jalan tani segera dipindahkan dari luar areal lahan II (dua).
4. Presiden yang akan meresmikan PT. BDM dalam beroprasi pada tanggal 24 April 2015, JATAM SULTENG dan YTM, mendesak agar belum meresmikan perusahaan tersebut yang masih merugikan masyarakat Bahomakmur.
5. Kepolisian segera menindak PT. BDM yang mencaplok dan menutup jalan akses petani.
Syahrudin Ariestal Douw
Direktur JATAM Sulteng
Kontak Person
Syahrudin Ariestal Douw – 085241199222
Dona Rahayu – 082172420299
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang