Perusahaan Tambang Batu Bara Disegel Kementerian LHK
Kampanye
Perusahaan Tambang Batu Bara Disegel Kementerian LHK
Oleh JATAM
05 Februari 2016
(Samarinda, 4 Februari 2016), Koalisi Masyarakat Anti Mafia Sumber Daya Alam menyambut baik dan mengapresiasi Tindakan Tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani Kemarin, Rabu, 3 Februari 2016 terhadap 11 perusahaan pemilik lubang tambang batubara maut Kalimantan Timur.
Dirjen Gakum KLHK bersama Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Vivien Rosa dengan puluhan penyidik KLHK dan SPORC bersenjata lengkap melakukan penegakan hukum berupa sanksi paksaan Pemerintah terhadap 11 perusahaan tambang penyebab 19 anak tewas di lubang tambang Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Tindakan LHK menyegel dan memasang plang sanksi dilakukan di areal bekas lubang tambang maut PT. Cahaya Energi Mandiri, PT. Multi Harapan Utama, PT. Hymco Coal dan PT. Energi Cahaya Industritama.
Tim KLHK menyegel lokasi itu dengan memasang papan peringatan. Pada papan peringatan tersebut tertera tulisan “areal ini dalam proses penghentian, pelanggaran tertentu terkait dengan izin lingkungan”. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’.
Kami mendesak Kementrian LHK untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perusahaan tersebut termasuk sanksi pidana, pencabutan izin dan pemulihan lokasi lubang pertambangan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kami juga mendesak agar pemilik perusahaan yang telah secara sengaja meninggalkan kewajiban dengan tidak bertanggungjawab atas wilayah pertambangannya untuk dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) pidana kejahatan lingkungan hidup.
Selain 4 perusahaan yang sudah disegel kami mendesak agar Kementrian LHK segera menurunkan penyidik untuk memeriksa 7 perusahaan lain yaitu PT. Transisi Energi Satunama, PT. Lana Harita Indonesia, PT. Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya dan CV. Bara Sigi Mining, PT. Insani Bara Perkasa, dan CV. Atap Tri Utama yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merenggut nyawa anak-anak.
Tindakan penyegelan oleh LHK ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam penegakan hukum lingkungan pertambangan. Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Gubernur Kaltim 18 Desember 2015.
Koalisi meminta KLHK tetap konsisten melakukan penegakan hukum, guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan tambang karena Samarinda sudah darurat tambang lantaran dikepung 232 lubang tambang beracun dan telah membunuh 19 anak-anak.
Diluar aspek penegakan hukum ini Koalisi juga meminta KLHK dan Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah pencegahan yaitu menginventarisasi lubang tambang lainnya yang masih mengintai korban. Penutupan dan evaluasi tambang di kawasan pemukiman harus dilakukan secepatnya.
Kami mendesak Kementrian LHK dan Gubernur Kaltim untuk bertindak keras tanpa ragu dan takut terhadap perusahaan pertambangan yang telah merusak dan menyebabkan kematian anak anak yang tak berdosa. Buktikan bahwa Negara benar-benar hadir untuk melindungi keselamatan rakyat karena sudah terlalu lama Negara hanya menjadi pendukung dan pelindung perusahaan perusak alam.
• KOALISI ANTI MAFIA SUMBERDAYA ALAM Kaltim •
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Gusdurian Kaltim, Pokja 30, WALHI Kaltim, Naladwipa Insitute, IMAPA Unmul, JATAM Kaltim, Koma Progresif. FNKSDA Kaltim.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang