Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Tercemarnya Perairan Teluk Balikpapan”


Siaran Pers

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Tercemarnya Perairan Teluk Balikpapan”


Oleh JATAM

04 April 2018





[Samarinda, 04 Maret 2018] – Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengecam terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang memakan korban jiwa 5 orang meninggal dunia. Menurutnya, ancaman masih berlanjut. Tumpahnya minyak tersebut akan menyebabkan punahnya biota laut yang hidup di perairan seperti ikan, Pesut, serta terumbu karang.

“Minyak jika terbuang ke perairan akan menjadi bahan yang berbahaya bagi lingkungan. Di perairan lepas pantai dampak tumpahan minyak sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menyebabkan kematian massal,” katanya. Tidak hanya habitat laut, tumpahan minyak juga akan mempengaruhi pertumbuhan mangrove serta mengancam habitat burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan mereka di kawasan itu. Mereka akan memakan ikan yang sudah keracunan atau tercemar minyak sehingga burung camar atau bangau akan ikut teracun.

Dari segi ekonomi masyarakat daya rusak yang di timbulkan juga tidak sedikit. Nelayan kehilangan pendapatannya karena tidak melaut dalam waktu yang panjang. Kalaupun harus melaut setidaknya harus berlayar sejauh 3 – 4 mil dari kawasan pesisir, tentu saja ini menambah beban yaitu biaya bahan bakar.

Berdasarkan tinjauan di lapangan serta hasil wawancara warga di sekitar lokasi, JATAM Kaltim menduga sumber minyak berasal dari bocornya pipa minyak milik Pertamina yang melintasi teluk balikpapan.

Beberapa fakta lapangan yang mengarahkan bahwa sumber minyak berasal dari bocornya pipa milik Pertamina adalah :

  1. Bahwa berdasarkan kesaksian masyarakat sebaran tumpahnya minyak meliputi lintasan area pipa Pertamina.
  2. Tidak ada kapal tanker yang mengalami tabrakan, terbalik atau robek lambung yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut.
  3. Pada saat kejadian beberapa kapal yang melintas adalah kapal Kargo batubara bukan tanker.

“Pemerintah harus bertindak tegas supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan serta pihak terkait lainnya bergerak cepat untuk menangani persoalan ini, mengingat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2004 dimana tumpahan minyak dari Perusahaan Total E & P Ind. yang membuat nelayan Balikpapan tidak dapat melaut dalam jangka waktu yang cukup panjang” kata Darma. Kejadian yang sama juga terjadi pada bulan Mei 2017, tumpahan minyak mencemari kawasan perairan Balikpapan.

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, JATAM kaltim mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

Terlepas semua perusahaan migas berdalih tidak menumpahkan minyaknya ke perairan teluk, tetap harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini. JATAM Kaltim mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup serta Kepolisian Republik Indonesia :

  • Segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan di harapkan nanti hasilnya di umumkan secara terbuka ke publik untuk selanjutnya di proses secara hukum.
  • Memastikan pihak yang bertanggung jawab terkait tragedi teluk balikpapan untuk bertanggung jawab dalam pemulihan dari kerusakan yang di timbulkan.
  • Selama proses penyelidikan ini berlangsung kami mendorong agar ada penanganan cepat dari pemerintah agar daya rusak yang di timbulkan tidak semakin meluas” katanya menutup pernyataanya.

Contact:

Pradarma Rupang – Dinamisator JATAM Kaltim – 085250509899

 







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Tercemarnya Perairan Teluk Balikpapan”


Share


Oleh JATAM

04 April 2018



[Samarinda, 04 Maret 2018] – Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengecam terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang memakan korban jiwa 5 orang meninggal dunia. Menurutnya, ancaman masih berlanjut. Tumpahnya minyak tersebut akan menyebabkan punahnya biota laut yang hidup di perairan seperti ikan, Pesut, serta terumbu karang.

“Minyak jika terbuang ke perairan akan menjadi bahan yang berbahaya bagi lingkungan. Di perairan lepas pantai dampak tumpahan minyak sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menyebabkan kematian massal,” katanya. Tidak hanya habitat laut, tumpahan minyak juga akan mempengaruhi pertumbuhan mangrove serta mengancam habitat burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan mereka di kawasan itu. Mereka akan memakan ikan yang sudah keracunan atau tercemar minyak sehingga burung camar atau bangau akan ikut teracun.

Dari segi ekonomi masyarakat daya rusak yang di timbulkan juga tidak sedikit. Nelayan kehilangan pendapatannya karena tidak melaut dalam waktu yang panjang. Kalaupun harus melaut setidaknya harus berlayar sejauh 3 – 4 mil dari kawasan pesisir, tentu saja ini menambah beban yaitu biaya bahan bakar.

Berdasarkan tinjauan di lapangan serta hasil wawancara warga di sekitar lokasi, JATAM Kaltim menduga sumber minyak berasal dari bocornya pipa minyak milik Pertamina yang melintasi teluk balikpapan.

Beberapa fakta lapangan yang mengarahkan bahwa sumber minyak berasal dari bocornya pipa milik Pertamina adalah :

  1. Bahwa berdasarkan kesaksian masyarakat sebaran tumpahnya minyak meliputi lintasan area pipa Pertamina.
  2. Tidak ada kapal tanker yang mengalami tabrakan, terbalik atau robek lambung yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut.
  3. Pada saat kejadian beberapa kapal yang melintas adalah kapal Kargo batubara bukan tanker.

“Pemerintah harus bertindak tegas supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan serta pihak terkait lainnya bergerak cepat untuk menangani persoalan ini, mengingat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2004 dimana tumpahan minyak dari Perusahaan Total E & P Ind. yang membuat nelayan Balikpapan tidak dapat melaut dalam jangka waktu yang cukup panjang” kata Darma. Kejadian yang sama juga terjadi pada bulan Mei 2017, tumpahan minyak mencemari kawasan perairan Balikpapan.

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, JATAM kaltim mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

Terlepas semua perusahaan migas berdalih tidak menumpahkan minyaknya ke perairan teluk, tetap harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini. JATAM Kaltim mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup serta Kepolisian Republik Indonesia :

  • Segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan di harapkan nanti hasilnya di umumkan secara terbuka ke publik untuk selanjutnya di proses secara hukum.
  • Memastikan pihak yang bertanggung jawab terkait tragedi teluk balikpapan untuk bertanggung jawab dalam pemulihan dari kerusakan yang di timbulkan.
  • Selama proses penyelidikan ini berlangsung kami mendorong agar ada penanganan cepat dari pemerintah agar daya rusak yang di timbulkan tidak semakin meluas” katanya menutup pernyataanya.

Contact:

Pradarma Rupang – Dinamisator JATAM Kaltim – 085250509899

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang