Pertamina Enggan Buka Data Semburan Minyak di Karawang


Berita

Pertamina Enggan Buka Data Semburan Minyak di Karawang


Oleh JATAM

08 Agustus 2019





Memasuki hari ke-21 pasca terjadinya semburan minyak dari bawah laut pada sumur pengeboran YYA-1 milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) area kerja Offshore North West Java (ONWJ), berbagai upaya penanganan darurat terus dilakukan oleh PT Pertamina. Namun, selama proses tersebut, seluruh data yang berkaitan dengan penanganan darurat, belum diungkap ke publik.

Salah satu data yang sangat krusial, adalah jumlah minyak yang mencemari perairan di pesisir Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (DKI Jakarta). Hingga Kamis (01/08/2019), Pertamina masih enggan untuk menyebutkan secara rinci dan hanya menyebut jumlahnya di kisaran 3.000 barrel per hari.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Menurut dia, pihaknya tidak ingin dipusingkan dengan jumlah minyak yang mencemari perairan di tiga kabupaten berbeda dan memilih fokus untuk melaksanakan masa tanggap darurat di Karawang dan Bekasi.

“Tetapi, dalam empat sampai lima hari terakhir, minyak yang masih ada di perairan sudah berkurang signifikan. Jika merujuk pada angka 3.000 barrel per hari, maka dalam lima hari terakhir sudah tinggal sepuluh persen saja yang masih belum diambil,” ungkapnya.

Selain data jumlah minyak yang menyembur, Nicke juga enggan untuk mengungkapkan data pasti terkait masyarakat pesisir yang menjadi korban terdampak dari bencana industri tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa saat ini sudah didirikan posko penanganan semburan minyak, posko pusat kesehatan masyarakat, pusat layanan dan pengaduan, serta posko kompensasi.

Posko yang sudah didirikan tersebut, menurut Nicke menyebar di tujuh desa yang masuk dalam kawasan terdampak dari semburan minyak. Melalui posko yang sudah ada, dia berharap akan ada data lebih rinci dan pasti berkaitan dengan masyarakat pesisir yang menjadi korban terdampak. Data-data tersebut, diklaim harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Karawang dan Bekasi.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penanganan. Peristiwa ini tidak kami harapkan. Segala langkah kami lakukan,” ujarnya.

Tujuh Lapisan

Selain menangani masyarakat terdampak, Nicke menyebutkan, pihaknya juga berupaya keras untuk melakukan penanganan di lokasi semburan minyak dengan memasang tujuh lapis alat untuk menghentikan sebaran minyak dan menyedotnya hingga bersih. Tujuh lapis tersebut, diklaim bisa bekerja dengan cepat dan efisien untuk membersihkan gumpalan-gumpalan minyak yang mencemari perairan.

Pertamina juga menerjunkan 27 kapal yang bertugas untuk melaksanakan mobilisasi penanganan darurat. Seluruh kapal tersebut, bertugas sesuai dengan tugas dan kapasitas masing-masing. Termasuk, kapal yang bertugas untuk mengumpulkan limbah minyak dan kemudian mengirimnya ke darat untuk diteruskan diangkut ke pusat pengolahan yang ada di Karawang.

“Kita juga menerjunkan 800 orang di darat untuk mempercepat proses penanganan,” tuturnya.

Khusus untuk masyarakat terdampak, Nicke menjanjikan bahwa Pertamina akan menanggung semua kerugian tanpa ada pengurangan. Begitu pula, jika ada dampak kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat setelah minyak memenuhi perairan di sekitar tempat tinggal mereka, Pertamina juga menjanjikan akan memberikan pengobatan sampai sembuh.

Tetapi, untuk nilai ganti rugi yang akan diberikan, lagi-lagi Nicke enggan untuk menyebutkannya. Dia beralasan, semua data tersebut hanya akan bisa diketahui setelah proses pendataan dan verifikasi selesai dilakukan. Dengan demikian, dia memastikan bahwa nominal ganti rugi akan berbeda jumlahnya antar sesama warga terdampak.

“Yang jelas, kita akan ganti rugi dengan hitungan kasar selisih kerugiannya dari jumlah normal,” tegasnya.

Selama proses pendataan dilakukan, Nicke juga menyebut akan melibatkan masyarakat dalam proses pembersihan perairan dan pesisir pantai. Pelibatan warga masyarakat, dilakukan agar mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan karena untuk sementara profesi mereka sebagai nelayan tidak bisa dijalankan. Untuk melaksanakan itu, dia menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat kepada warga.

Adapun, SOP yang dimaksud Nicke, adalah pemakaian alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari pakaian khusus yang dilengkapi peralatan keselamatan sesuai standar internasional. Tanpa menggunakan APD, warga yang ikut membantu tidak akan mendapatkan dana kompensasi. Penegakan SOP tersebut harus dilakukan, karena dia sadar ada warga yang tidak bisa diajak kerja sama untuk itu.

“Jangankan warga, pekerja kita saja terkadang masih ada yang tidak mau menerapkan SOP seperti itu. Apalagi warga, mereka belum paham. Itu jadi tantangan bagi kita juga,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melaksanakan assessment kerusakan atau pencemaran pascar peristiwa semburan minyak. Dari assessmenttersebut, diharapkan bisa didapat langkah yang tepat untuk melaksanakan proses pemulihan kawasan terdampak.

“Kami memegang komitmen, akan selalu berpegang pada prinsip keselamatan, bagi karyawan atau masyarakat sekitar, dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.

Tahapan Pemulihan

Akan tetapi, seperti halnya Nicke, Dharmawan juga tidak mau memberi gambaran langkah apa yang akan dilakukan oleh Pertamina berkaitan dengan pemulihan kawasan. Menurutnya, semua itu bisa dipaparkan jika sudah ada hasil assessment. Untuk sekarang, yang sudah pasti adalah melaksanakan empat tahapan untuk pemulihan.

Pertama, adalah penanggulangan yang dilaksanakan sepanjang Juli-Agustus 2019. Kedua, tahapan pemulihan pada September hingga November 2019. Ketiga, pasca pemulihan yang akan dilaksanakan pada Desember 2019. Dan keempat, adalah tahapan rutin yang akan dilaksanakan mulai Januari 2020 sampai kawasan terdampak dinyatakan pulih.

Di tempat sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik kinerja Pertamina dalam penanganan peristiwa tersebut. Meski termasuk gesit, namun peralatan untuk menghentikan sebaran minyak dinilai masih kurang. Akibatnya, masih ada minyak yang lolos dan menjauh dari kawasan terdampak karena dibawa angin.

“Saya kira, Pertamina harus menambah peralatan yang dibutuhkan, biar lebih cepat lagi. Ini jadi pelajaran buat di masa mendatang,” imbuhnya.

Di luar itu, Susi juga enggan berbicara tentang data kawasan dan masyarakat yang terdampak dari peristiwa tersebut. Dia menyebut kalau itu masih dalam proses pendataan oleh tim terkait. Hal itu diamini oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi yang duduk di sebelah Susi pada konferensi pers itu.

“Tim kami masih berada di lapangan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Tambang (JATAM) Nasional mengkritik upaya penanganan yang dilakukan oleh Pertamina dalam peristiwa semburan minyak di perairan Karawang. Menurut keduanya, Pertamina sangat lambat dan pelit untuk berbagi informasi secara detil tentang peristiwa tersebut.

Padahal, peristiwa tersebut oleh KIARA dan JATAM Nasional disebut sebagai bencana industri yang besar. Sebutan tersebut muncul, karena semburan minyak berhasil melumpuhkan aktivitas masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi peristiwa. Bahkan, nelayan praktis sama sekali tidak menangkap ikan sejak 12 Juli 2019.

Koordinator JATAM Nasional Merah Johansyah menyebutkan, upaya penanganan yang dilakukan oleh Perusahaan hingga saat ini masih sangat lambat dan tidak ada keterbukaan informasi. Padahal, selama masa penanganan berlangsung, masyarakat pesisir mempertaruhkan keberlangsungan hidupnya. Tanpa laut yang bersih, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan sumber penghidupan.

“Dan itu berarti tidak ada penghasilan yang bisa didapat oleh para nelayan selama waktu yang tidak terbatas,” ucap dia di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Tentang keterbukaan informasi, Merah menyorotnya dengan sangat tajam. Seharusnya, Perusahaan yang mengambil peranan utama pada bencana tersebut, bisa memberikan informasi sebanyak mungkin kepada publik, terutama masyarakat pesisir yang mendiami kawasan di sekitar lokasi semburan minyak. Namun yang terjadi, hingga saat ini justru sangat minim informasi tentang hal itu.

Kalaupun ada informasi yang berhasil dipublikasikan, menurut Johansyah itu juga sifatnya masih belum bisa dijamin kebenarannya. Contohnya saja, soal informasi berapa banyak minyak yang ada di kawasan perairan tersebut, Perusahaan memang sudah menyebutkannya. Tetapi, angka 3.000 barel yang disebutkan mencemari laut di sana, dicurigai bukan angka yang sebenarnya.

Sumber: Mongabay







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Pertamina Enggan Buka Data Semburan Minyak di Karawang


Share


Oleh JATAM

08 Agustus 2019



Memasuki hari ke-21 pasca terjadinya semburan minyak dari bawah laut pada sumur pengeboran YYA-1 milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) area kerja Offshore North West Java (ONWJ), berbagai upaya penanganan darurat terus dilakukan oleh PT Pertamina. Namun, selama proses tersebut, seluruh data yang berkaitan dengan penanganan darurat, belum diungkap ke publik.

Salah satu data yang sangat krusial, adalah jumlah minyak yang mencemari perairan di pesisir Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (DKI Jakarta). Hingga Kamis (01/08/2019), Pertamina masih enggan untuk menyebutkan secara rinci dan hanya menyebut jumlahnya di kisaran 3.000 barrel per hari.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Menurut dia, pihaknya tidak ingin dipusingkan dengan jumlah minyak yang mencemari perairan di tiga kabupaten berbeda dan memilih fokus untuk melaksanakan masa tanggap darurat di Karawang dan Bekasi.

“Tetapi, dalam empat sampai lima hari terakhir, minyak yang masih ada di perairan sudah berkurang signifikan. Jika merujuk pada angka 3.000 barrel per hari, maka dalam lima hari terakhir sudah tinggal sepuluh persen saja yang masih belum diambil,” ungkapnya.

Selain data jumlah minyak yang menyembur, Nicke juga enggan untuk mengungkapkan data pasti terkait masyarakat pesisir yang menjadi korban terdampak dari bencana industri tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa saat ini sudah didirikan posko penanganan semburan minyak, posko pusat kesehatan masyarakat, pusat layanan dan pengaduan, serta posko kompensasi.

Posko yang sudah didirikan tersebut, menurut Nicke menyebar di tujuh desa yang masuk dalam kawasan terdampak dari semburan minyak. Melalui posko yang sudah ada, dia berharap akan ada data lebih rinci dan pasti berkaitan dengan masyarakat pesisir yang menjadi korban terdampak. Data-data tersebut, diklaim harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Karawang dan Bekasi.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penanganan. Peristiwa ini tidak kami harapkan. Segala langkah kami lakukan,” ujarnya.

Tujuh Lapisan

Selain menangani masyarakat terdampak, Nicke menyebutkan, pihaknya juga berupaya keras untuk melakukan penanganan di lokasi semburan minyak dengan memasang tujuh lapis alat untuk menghentikan sebaran minyak dan menyedotnya hingga bersih. Tujuh lapis tersebut, diklaim bisa bekerja dengan cepat dan efisien untuk membersihkan gumpalan-gumpalan minyak yang mencemari perairan.

Pertamina juga menerjunkan 27 kapal yang bertugas untuk melaksanakan mobilisasi penanganan darurat. Seluruh kapal tersebut, bertugas sesuai dengan tugas dan kapasitas masing-masing. Termasuk, kapal yang bertugas untuk mengumpulkan limbah minyak dan kemudian mengirimnya ke darat untuk diteruskan diangkut ke pusat pengolahan yang ada di Karawang.

“Kita juga menerjunkan 800 orang di darat untuk mempercepat proses penanganan,” tuturnya.

Khusus untuk masyarakat terdampak, Nicke menjanjikan bahwa Pertamina akan menanggung semua kerugian tanpa ada pengurangan. Begitu pula, jika ada dampak kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat setelah minyak memenuhi perairan di sekitar tempat tinggal mereka, Pertamina juga menjanjikan akan memberikan pengobatan sampai sembuh.

Tetapi, untuk nilai ganti rugi yang akan diberikan, lagi-lagi Nicke enggan untuk menyebutkannya. Dia beralasan, semua data tersebut hanya akan bisa diketahui setelah proses pendataan dan verifikasi selesai dilakukan. Dengan demikian, dia memastikan bahwa nominal ganti rugi akan berbeda jumlahnya antar sesama warga terdampak.

“Yang jelas, kita akan ganti rugi dengan hitungan kasar selisih kerugiannya dari jumlah normal,” tegasnya.

Selama proses pendataan dilakukan, Nicke juga menyebut akan melibatkan masyarakat dalam proses pembersihan perairan dan pesisir pantai. Pelibatan warga masyarakat, dilakukan agar mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan karena untuk sementara profesi mereka sebagai nelayan tidak bisa dijalankan. Untuk melaksanakan itu, dia menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat kepada warga.

Adapun, SOP yang dimaksud Nicke, adalah pemakaian alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari pakaian khusus yang dilengkapi peralatan keselamatan sesuai standar internasional. Tanpa menggunakan APD, warga yang ikut membantu tidak akan mendapatkan dana kompensasi. Penegakan SOP tersebut harus dilakukan, karena dia sadar ada warga yang tidak bisa diajak kerja sama untuk itu.

“Jangankan warga, pekerja kita saja terkadang masih ada yang tidak mau menerapkan SOP seperti itu. Apalagi warga, mereka belum paham. Itu jadi tantangan bagi kita juga,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melaksanakan assessment kerusakan atau pencemaran pascar peristiwa semburan minyak. Dari assessmenttersebut, diharapkan bisa didapat langkah yang tepat untuk melaksanakan proses pemulihan kawasan terdampak.

“Kami memegang komitmen, akan selalu berpegang pada prinsip keselamatan, bagi karyawan atau masyarakat sekitar, dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.

Tahapan Pemulihan

Akan tetapi, seperti halnya Nicke, Dharmawan juga tidak mau memberi gambaran langkah apa yang akan dilakukan oleh Pertamina berkaitan dengan pemulihan kawasan. Menurutnya, semua itu bisa dipaparkan jika sudah ada hasil assessment. Untuk sekarang, yang sudah pasti adalah melaksanakan empat tahapan untuk pemulihan.

Pertama, adalah penanggulangan yang dilaksanakan sepanjang Juli-Agustus 2019. Kedua, tahapan pemulihan pada September hingga November 2019. Ketiga, pasca pemulihan yang akan dilaksanakan pada Desember 2019. Dan keempat, adalah tahapan rutin yang akan dilaksanakan mulai Januari 2020 sampai kawasan terdampak dinyatakan pulih.

Di tempat sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik kinerja Pertamina dalam penanganan peristiwa tersebut. Meski termasuk gesit, namun peralatan untuk menghentikan sebaran minyak dinilai masih kurang. Akibatnya, masih ada minyak yang lolos dan menjauh dari kawasan terdampak karena dibawa angin.

“Saya kira, Pertamina harus menambah peralatan yang dibutuhkan, biar lebih cepat lagi. Ini jadi pelajaran buat di masa mendatang,” imbuhnya.

Di luar itu, Susi juga enggan berbicara tentang data kawasan dan masyarakat yang terdampak dari peristiwa tersebut. Dia menyebut kalau itu masih dalam proses pendataan oleh tim terkait. Hal itu diamini oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi yang duduk di sebelah Susi pada konferensi pers itu.

“Tim kami masih berada di lapangan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Tambang (JATAM) Nasional mengkritik upaya penanganan yang dilakukan oleh Pertamina dalam peristiwa semburan minyak di perairan Karawang. Menurut keduanya, Pertamina sangat lambat dan pelit untuk berbagi informasi secara detil tentang peristiwa tersebut.

Padahal, peristiwa tersebut oleh KIARA dan JATAM Nasional disebut sebagai bencana industri yang besar. Sebutan tersebut muncul, karena semburan minyak berhasil melumpuhkan aktivitas masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi peristiwa. Bahkan, nelayan praktis sama sekali tidak menangkap ikan sejak 12 Juli 2019.

Koordinator JATAM Nasional Merah Johansyah menyebutkan, upaya penanganan yang dilakukan oleh Perusahaan hingga saat ini masih sangat lambat dan tidak ada keterbukaan informasi. Padahal, selama masa penanganan berlangsung, masyarakat pesisir mempertaruhkan keberlangsungan hidupnya. Tanpa laut yang bersih, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan sumber penghidupan.

“Dan itu berarti tidak ada penghasilan yang bisa didapat oleh para nelayan selama waktu yang tidak terbatas,” ucap dia di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Tentang keterbukaan informasi, Merah menyorotnya dengan sangat tajam. Seharusnya, Perusahaan yang mengambil peranan utama pada bencana tersebut, bisa memberikan informasi sebanyak mungkin kepada publik, terutama masyarakat pesisir yang mendiami kawasan di sekitar lokasi semburan minyak. Namun yang terjadi, hingga saat ini justru sangat minim informasi tentang hal itu.

Kalaupun ada informasi yang berhasil dipublikasikan, menurut Johansyah itu juga sifatnya masih belum bisa dijamin kebenarannya. Contohnya saja, soal informasi berapa banyak minyak yang ada di kawasan perairan tersebut, Perusahaan memang sudah menyebutkannya. Tetapi, angka 3.000 barel yang disebutkan mencemari laut di sana, dicurigai bukan angka yang sebenarnya.

Sumber: Mongabay



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang