Perpu KPK Kunci Keseriusan Jokowi Membenahi Sektor SDA dan Lingkungan
Siaran Pers
Perpu KPK Kunci Keseriusan Jokowi Membenahi Sektor SDA dan Lingkungan
Oleh JATAM
17 Oktober 2019
[Jakarta, 17 Oktober 2019] Presiden Jokowi akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Sejumlah terobosan Jokowi untuk serius membenahi tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) dan keselamatan lingkungan dinanti oleh publik dalam periode ke-2 masa jabatannya.
Juru Bicara Bersihkan Indonesia, Henri Subagiyo yang merupakan Direktur Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, pemerintahan Joko Widodo terlihat sangat ambisius untuk mengenjot tiga hal saat ini, yaitu investasi, infrastruktur dan proyek strategis nasional. Sejalan dengan rencana itu, Jokowi melakukan sejumlah deregulasi yang ingin mempermudah izin.
Menurut Henri, agar investasi bisa memberikan hasil yang positif bagi ekonomi seharusnya visi pengembangan investasi perlu ditempatkan pada kerangka yang sangat hati-hati. Investasi seharusnya tidak mengorbankan standar lingkungan, sosial dan perlindungan masyarakat.
Henri juga menyoroti sejumlah Rencana Undang-Undang (RUU) yang justru kontraproduktif terhadap perlindungan lingkungan hidup, seperti RUU Perkelapasawitan, RUU Pertahanan, RUU KUHP. Tahun lalu, lanjut Henri, Presiden telah menandatangani PP No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal sebagai online single submission (OSS) yang menisbikan pernan penilaian Amdal sebagai salah satu pertimbangan pemberian izin.
“Percuma investasi namun tidak memperhatikan aspek sosial lingkungan yang pasti akan mengakibatkan krisis ekologis dan memicu bencana alam,†tegas Henri.
#BersihkanIndonesia juga memandang sumber daya alam, khususnya sektor batu bara sangat erat kaitannya dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Sektor SDA, khususnya batu bara di hulu maupun di hilir (pembangkit listrik) sangat rentan terhadap praktik korupsi dan telah dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus di sektor ini.
Untuk itu, #BersihkanIndonesia menuntut Presiden Jokowi tidak boleh lemah dan terpengaruh oleh kelompok kepentingan elit tertentu yang memang ingin melemahkan upaya perbaikan tata kelola sektor SDA dan pemberantasan korupsi.
Juru Bicara Bersihkan Indonesia Merah Johansyah yang merupakan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan, proyeksi Jatam pada lima tahun ke depan, korupsi pertambangan akan semakin subur dengan menemukan momentum matinya KPK akibat revisi undang-undang KPK.
JATAM, lanjut Merah, mencatat dalam kurun waktu 2014 hingga 2018, terdapat 23 kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp 210 triliun. Empat kasus utama yakni korupsi di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur, konservasi Tahura Poboya Sulawesi Tengah, divestasi saham newmont di Nusa Tenggara Barat, dan penyalahgunaan kawasan hutan oleh operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua.
“Fondasi pemberantasan korupsi sudah diberikan oleh KPK lewat perbaikan tata kelola sumber daya alam dan pertambangan. Misalnya terlihat dari peningkatan PNBP mineral batu bara karena tingkat kepatuhan yang meningkat dari kerja Korsup Minerba KPK,†ujar Merah melanjutkan upaya KPK mencegah korupsi di sektor pertambangan.
Merah menambahkan, kondisi saat ini sudah mendesak untuk Presiden menerbitkan Perpu KPK. Mengingat, lanjut dia, protes dari publik dan mahasiswa serta pelajar telah terjadi dalam skala yang masif bahkan menelan korban jiwa sebanyak lima orang.
“Langkah Presiden Jokowi untuk mengeluarkan masih dinanti rakyat Indonesia. Perpu merupakan pembuktian politik apakah Jokowi berpihak kepada rakyat atau oligarki politik?†tegas Merah.
Narahubung:
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL: 081585741001
Merah Johansyah, Koordinator Nasional JATAM: 081347882228
Catatan redaksi:
Sejumlah langkah telah ditempuh KPK untuk memperbaiki tata kelola sektor batu bara. KPK telah menyoroti transaksi jual beli batu bara di antaranya dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batu bara.
Dari kasus korupsi yang terungkap, KPK telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus di sektor PLTU batu bara juga telah menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir yang dituntut lima tahun penjara dalam kaitannya pada kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. KPK juga telah menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PLTU 2 Cirebon. Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang