Penilaian 2 Kementerian atas Freeport Dinilai Tak Akurat
Kampanye
Penilaian 2 Kementerian atas Freeport Dinilai Tak Akurat
Oleh JATAM
06 Mei 2017
Badan Pemeriksa Keuangan menuding penghitungan kerugian atas dampak lingkungan dari pengoperasian tambang PT Freeport Indonesia oleh tim pengawas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama ini tak akurat. BPK menemukan ketidaksesuaian laporan dengan fakta di lapangan.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan timnya mengkaji ulang total potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan atas kontrak karya Freeport tahun anggaran 2013-2015. “Kajiannya bisa sama, bisa juga berbeda, tergantung pada dampak riil yang terjadi,” ucapnya kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2017.
Kajian sejumlah ahli dari Institut Pertanian Bogor yang disetorkan ke BPK menyatakan adanya kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport US$ 1,43 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada 25 Mei 2016. Menurut BPK, dana itu seharusnya masih ditempatkan di akun pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima dokumen hasil audit BPK. “Yang dimaksud tidak akuratnya di mana? Makanya kami butuh periksa dokumennya dulu,” ujarnya.
Auditor negara itu juga menilai pengawasan Kementerian Energi serta Kementerian Lingkungan Hidup atas dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah kurang ketat.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pasalnya, aturan operasi Freeport lebih banyak mengekspos keuntungan secara ekonomi dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kementerian Lingkungan dan Kementerian Energi harus malu dengan temuan ini. Ini pintu masuk kalau Indonesia bisa konsisten terkait dengan hukum lingkungan dalam aktivitas Freeport,” tuturnya.
Jatam mencatat sederet pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia yang dilakukan Freeport. Perusahaan ini dituding meracuni sungai, muara, dan laut di Kabupaten Mimika dengan limbah yang mengandung merkuri dan sianida. Lima sungai yang terkena dampak, yakni Aghawagon, Otomana, Ajkwa, Minajerwi, dan Aimoe, digunakan sebagai tempat pengendapan limbah tambang (tailing).
Freeport juga mengerjakan perluasan tanggul di barat dan timur ke arah selatan lantaran aliran tailing tak terkendali. Limbah ini mengancam sungai baru, yaitu Tipuka. “Masyarakat ulayat di sana terus bersuara, tapi tak pernah didengar, apalagi dilibatkan dalam negosiasi,” ujarnya.
Belakangan, Jatam menemukan dugaan penolakan pembayaran pajak air tanah yang seharusnya disetorkan Freeport ke Pemerintah Kabupaten Mimika. Menurut Melky, sikap dingin Freeport dipicu ketidaktegasan pemerintah pusat dan daerah menagih pembayaran kerugian. “Pemerintah dengan mudah mau dinegosiasi mereka,” ucapnya.
Sumber: http://tempo.co
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang