Pengunjuk Rasa Penolakan Tambang Tewas Tertembak: Siapa di Balik PT Trio Kencana?
Siaran Pers
Pengunjuk Rasa Penolakan Tambang Tewas Tertembak: Siapa di Balik PT Trio Kencana?
Oleh JATAM
15 Februari 2022
Aksi penolakan tambang emas PT Trio Kencana yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) lalu mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian. Aksi lanjutan dari warga itu, menyebabkan seorang peserta aksi, Aldi (21), tewas tertembak, 59 peserta aksi lainnya ditangkap secara semena-mena dan sempat ditahan di Polres Parigi Moutong.
Lantas, siapa pemilik dan pemegang saham PT Trio Kencana yang ditolak ribuan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong itu?
PT Trio Kencana merupakan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan eksplorasi pertama dilakukan sejak tahun 2017, dilanjutkan pada tahun 2018, hingga pada tahun 2020 mendapat izin operasi produksi dari gubernur Sulteng saat itu, Longki Djanggola.
Dalam surat keputusan operasi produksi bernomor 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 itu, PT Trio Kencana memiliki luas konsesi sebesar 15.725 hektar, berlaku sejak 28 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2040. Konsesi tambang perusahaan ini berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan.
Dalam dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, pengurus dan pemegang saham PT Trio Kencana antara lain, Goan Umbas sebagai Komisaris dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 1.205 lembar saham. Selain itu, ada H. Surianto selaku pendiri yang memegang posisi sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas, yakni sebanyak 2.810 lembar saham. Selain dua nama itu, ada nama Hi. Syahrussiam Abdul Mujib sebagai Direktur Utama dan Rendy Umbas sebagai Direktur.
Surianto selaku pemegang saham mayoritas PT Trio Kencana tercatat pernah menjadi anggota DPRD Tanah Bumbu dari partai PAN pada periode 2009-2014. Pada 29 Oktober 2018, H. Surianto dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Selatan untuk periode 2015-2020.
Selain itu, H. Surianto juga diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Parepare periode 2021-2025 dan telah dilantik pada Sabtu, 18 Desember 2021 lalu.
Sementara Goan Umbas selaku komisaris dan pemegang saham di PT Trio Kencana tercatat pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Penasehat Daerah Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah melalui SK 05-0450/Kpts/DPP-GERINDRA/2011 yang ditandatangani pada 10 Mei 2011. Dalam SK yang sama, H. Longki Djanggola — gubernur Sulawesi Tengah saat itu — diangkat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, penerbitan izin tambang operasi produksi PT Trio Kencana pada tahun 2020 lalu itu diduga penuh dengan transaksional antara gubernur selaku pemberi izin sekaligus ketua partai politik dengan pengusaha tambang yang berada di partai politik yang sama.
Adapun gubernur Sulteng, Rusdy Mastura yang tengah berkuasa saat ini, dalam perjalanan politiknya tak pernah berpihak pada perjuangan warga dalam menolak ekspansi industri tambang di Sulawesi Tengah. Pada Pilgub Sulteng 2020 lalu, misalnya, Rusdy secara terang-terangan mendorong sektor tambang sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan perekonomian warga.
Sehingga tidak heran ketika dalam polemik tambang di Parigi Moutong, Rusdi justru mengeluarkan pernyataan kontroversial, mulai dari mendorong agar para koordinator lapangan aksi penolakan tambang ditangkap, hingga yang terbaru, melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh alias Edang, mengusulkan untuk melakukan penciutan luasan konsesi tambang PT Trio Kencana.
Padahal, aksi penolakan tambang yang memakan korban tewas itu, berangkat dari kebijakan pemerintah yang ngawur, tidak melibatkan rakyat, berikut janji menemui massa aksi yang tidak ditepati oleh gubernur.
Usulan penciutan wilayah pertambangan itu, juga tidak sejalan dengan aspirasi dan tuntutan warga, yaitu mencabut izin tambang operasi produksi PT Trio Kencana. Sekalipun penciutan itu dilakukan, tentu saja tidak berpengaruh signifikan terhadap daya rusak yang akan terjadi, apalagi yang akan beroperasi adalah pertambangan emas yang membutuhkan lahan dan air skala besar, berikut zat-zat kimia beracun yang digunakan berpotensi besar berdampak pada kesehatan warga dan produktivitas pertanian dan perikanan.
Berangkat dari hal itu, JATAM mendesak:
- Mendesak Menteri ESDM untuk segera mencabut izin tambang PT Trio Kencana
- Mendesak KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin operasi produksi PT Trio Kencana pada tahun 2020 lalu, berikut dugaan korupsi yang melibatkan gubernur Rusdy Mastura dan PT Trio Kencana.
Narahubung:
Muh Jamil – JATAM – 082156470477
Melky Nahar – JATAM – 081319789181
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang