Pengerukan Tambang PT. MMP di Pulau Bangka Merusak Kualitas Air Tanah


Siaran Pers

Pengerukan Tambang PT. MMP di Pulau Bangka Merusak Kualitas Air Tanah


Oleh JATAM

13 Mei 2015





[Jakarta, 11 Mei 2015] – Kesaksian yang dikeluarkan oleh saksi fakta tergugat intervensi PT. Migkro Metal Perdana (MMP), menyatakan bahwa pengerukan yang dilakukan oleh PT. MMP di Pulau Bangka akan merusak kualitas air tanah, sehingga setiap enam bulan sekali kualitas air tanah di Pulau Bangka harus dicek secara berkala, saat bersaksi di PTUN Jakarta, Kamis (/07/05/2015).

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 berakhir pukul 19.00 WIB merupakan sidang yang ke-19 gugatan warga Pulau Bangka terhadap Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi fakta intervensi dari tergugat Kementrian Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Yani Bin Husein yang merupakan tim AMDAL perusahaan PT. MMP sudah terlihat jelas bahwa pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan mengakibatkan kualitas air tanah menjadi rusak. Namun Yani Bin Husein kerap membantah bahwa pengerukan yang dilakukan oleh PT. MMP tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. “Adapun kerusakan yang terjadi akibat pengerukan dapat diminimalisir dan upaya-upaya untuk meminimalisirnya telah dikaji oleh tim AMDAL,” Ujar Yani Bin Husein yang merupakan Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selain itu Guru besar Sam Ratulangi Manado tersebut juga menyatakan bahwa PT. MMP telah mengantongi Izin Eksplorasi sebelum SK Penyusun Tim AMDAL keluar. Jelas PT. MMP telah melanggar peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi sudah harus tersedia di AMDAL. Masih dalam kesaksian oleh Yani Bin Husein, bahwa pengerukan di Pulau Bangka sama sekali tidak menganggu kegiatan Pariwisata.

Adapun kegiatan pariwisata yang ada di Pulau Bangka dapat bersanding dengan kegiatan pertambangan.Pernyataan yang disampaikan oleh Yani Bin Husein, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Cipto Aji Gunawan, ahli dan praktisi wisata bahari dari Bali. “Sepanjang pengalaman saya bergelut dengan dunia pariwisata selama 23 tahun, tidak pernah menemukan praktek pertambangan yang berdampingan dan sejalan dengan ekowisata”.

“Karena tambang itu sifatnya membongkar, merusak bentang alam. Sedangkan ekowisata jelas memnfaatkan keutuhan panorama keindahan alam tanpa merusaknya” ungkapnya saat menjadi saksi ahli dari intervensi penggugat.

Pernyataan yang disampaikan oleh Yani Bin Husein tidak sejalan dengan prinsip ekowisata. Selain itu Masnellyarti Hilman, Deputi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan menyatakan bahwa Pulau-pulau kecil seharusnya tidak boleh ditambang karena menyalahi daya dukung lingkungan.

Dengan luas pulau kurang dari sepuluh ribu kilometer persegi, kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan sebatas wisata bahari dan perikanan tangkap. Alasannya, pulau kecil menjadi penyangga ekosistem pesisir dan laut sekaligus.Kesaksian Yani Bin Husein telah mencoreng nama baiknya selaku Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado.

Saksi Stave Tidak Paham Hutan Lindung

Saksi berikutnya yang dihadirkan oleh tergugat intervensi adalah Stave Watu Pongoh, Camat Likupang Timur sejak 2013. Salah satu keterangannya yang membuat kuasa hukum penggugat, Jhony Simanjuntak, menerangkan tentang hutan Mangrove karena Stave menyebutkan bahwa kawasan hutan mangrove yang diuruk oleh PT. MMP bukan kawasan hutan lindung.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat intervensi ini sepertinya patut diragukan kesaksiannya, karena ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat kapan saksi ke lokasi tambang tersebut, menurutnya awal bulan Februari 2015 lalu, sedangkan Persidangan Lapang dilakukan pada pertengahan Maret 2015 lalu, dan dihadiri oleh Ketua, Hakim Anggota, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin 18 Mei 2015 Pukul 12:00 WIB bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer No. 48 Jakarta dengan agenda pihak tergugat akan menghadirkan sekitar tiga (3) saksi fakta. (DN/SJ)







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Pengerukan Tambang PT. MMP di Pulau Bangka Merusak Kualitas Air Tanah


Share


Oleh JATAM

13 Mei 2015



[Jakarta, 11 Mei 2015] – Kesaksian yang dikeluarkan oleh saksi fakta tergugat intervensi PT. Migkro Metal Perdana (MMP), menyatakan bahwa pengerukan yang dilakukan oleh PT. MMP di Pulau Bangka akan merusak kualitas air tanah, sehingga setiap enam bulan sekali kualitas air tanah di Pulau Bangka harus dicek secara berkala, saat bersaksi di PTUN Jakarta, Kamis (/07/05/2015).

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 berakhir pukul 19.00 WIB merupakan sidang yang ke-19 gugatan warga Pulau Bangka terhadap Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi fakta intervensi dari tergugat Kementrian Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Yani Bin Husein yang merupakan tim AMDAL perusahaan PT. MMP sudah terlihat jelas bahwa pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan mengakibatkan kualitas air tanah menjadi rusak. Namun Yani Bin Husein kerap membantah bahwa pengerukan yang dilakukan oleh PT. MMP tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. “Adapun kerusakan yang terjadi akibat pengerukan dapat diminimalisir dan upaya-upaya untuk meminimalisirnya telah dikaji oleh tim AMDAL,” Ujar Yani Bin Husein yang merupakan Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selain itu Guru besar Sam Ratulangi Manado tersebut juga menyatakan bahwa PT. MMP telah mengantongi Izin Eksplorasi sebelum SK Penyusun Tim AMDAL keluar. Jelas PT. MMP telah melanggar peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi sudah harus tersedia di AMDAL. Masih dalam kesaksian oleh Yani Bin Husein, bahwa pengerukan di Pulau Bangka sama sekali tidak menganggu kegiatan Pariwisata.

Adapun kegiatan pariwisata yang ada di Pulau Bangka dapat bersanding dengan kegiatan pertambangan.Pernyataan yang disampaikan oleh Yani Bin Husein, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Cipto Aji Gunawan, ahli dan praktisi wisata bahari dari Bali. “Sepanjang pengalaman saya bergelut dengan dunia pariwisata selama 23 tahun, tidak pernah menemukan praktek pertambangan yang berdampingan dan sejalan dengan ekowisata”.

“Karena tambang itu sifatnya membongkar, merusak bentang alam. Sedangkan ekowisata jelas memnfaatkan keutuhan panorama keindahan alam tanpa merusaknya” ungkapnya saat menjadi saksi ahli dari intervensi penggugat.

Pernyataan yang disampaikan oleh Yani Bin Husein tidak sejalan dengan prinsip ekowisata. Selain itu Masnellyarti Hilman, Deputi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan menyatakan bahwa Pulau-pulau kecil seharusnya tidak boleh ditambang karena menyalahi daya dukung lingkungan.

Dengan luas pulau kurang dari sepuluh ribu kilometer persegi, kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan sebatas wisata bahari dan perikanan tangkap. Alasannya, pulau kecil menjadi penyangga ekosistem pesisir dan laut sekaligus.Kesaksian Yani Bin Husein telah mencoreng nama baiknya selaku Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado.

Saksi Stave Tidak Paham Hutan Lindung

Saksi berikutnya yang dihadirkan oleh tergugat intervensi adalah Stave Watu Pongoh, Camat Likupang Timur sejak 2013. Salah satu keterangannya yang membuat kuasa hukum penggugat, Jhony Simanjuntak, menerangkan tentang hutan Mangrove karena Stave menyebutkan bahwa kawasan hutan mangrove yang diuruk oleh PT. MMP bukan kawasan hutan lindung.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat intervensi ini sepertinya patut diragukan kesaksiannya, karena ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat kapan saksi ke lokasi tambang tersebut, menurutnya awal bulan Februari 2015 lalu, sedangkan Persidangan Lapang dilakukan pada pertengahan Maret 2015 lalu, dan dihadiri oleh Ketua, Hakim Anggota, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin 18 Mei 2015 Pukul 12:00 WIB bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer No. 48 Jakarta dengan agenda pihak tergugat akan menghadirkan sekitar tiga (3) saksi fakta. (DN/SJ)



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang