Pemilu Memilukan: Cengkeraman Oligarki Menguat, Derita Warga & Lingkungan Kian Menumpuk
Siaran Pers
Pemilu Memilukan: Cengkeraman Oligarki Menguat, Derita Warga & Lingkungan Kian Menumpuk
Oleh JATAM
13 Februari 2024
29 Mei 2014 lalu, atau delapan tahun pasca semburan Lumpur Lapindo, Jokowi dalam kapasitas sebagai Calon Presiden, mengunjungi korban lumpur Lapindo. Saat itu, Jokowi dengan lantang menilai jika negara justru tidak hadir untuk membantu rakyat. Ia lalu meneken kontrak politik dengan warga, yang isinya berjanji akan membantu para korban agar mendapatkan hak ganti rugi atas tanah dan harta benda yang tenggelam dan rusak akibat lumpur panas yang menggenangi tanah kelahiran mereka.
Setahun setelah kunjungan perdana, Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden kembali mengunjungi warga korban lumpur Lapindo pada 25 Agustus 2015. Dalam kunjungan ini, Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana, Menteri Sosial saat itu Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono.
Dari dua kunjungan itu, Presiden Jokowi, sebagaimana dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selalu berkutat pada satu hal: ganti rugi. Meski ganti kerugian itu penting dan belum sepenuhnya tuntas, ironisnya dana talangannya justru bersumber dari keuangan negara, bukan korporasi selaku aktor tunggal yang melenyapkan rumah-rumah warga, sekolah, masjid, pabrik, dan lahan garapan ribuan warga di 12 Desa di Kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon.
Di saat yang sama, klaim Jokowi dalam kunjungan perdana ke Porong 2014 lalu, yang menyebut negara absen, dan karenanya mesti hadir membantu warga, justru mengandung kesesatan. Negara justru hadir dan terlibat melalui pemberian izin usaha bagi perusahaan.
Kehadiran negara sebagai sumber derita bagi warga tersebut, tak hanya di masa kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi juga di era kekuasaan Jokowi. Pemerintahan Jokowi, melalui Kementerian ESDM telah secara resmi memperpanjang izin operasi bagi Lapindo Brantas Inc di ladang minyak dan gas, Blok Brantas sampai 20 tahun ke depan hingga 2040.
Di era kekuasaan Jokowi pula, negara justru masa bodoh dengan derita berkepanjangan warga dan kerusakan lingkungan, sebagai dampak lanjutan dari aktivitas pengeboran migas tersebut. Saat ini, lahan pertanian, sumur-sumur air, udara, air sungai, ekosistem laut tengah tercemar berat, yang semuanya berimplikasi pada terganggunya kehidupan ekonomi, sosial, dan kesehatan warga.
Air sumur yang sebelumnya digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga di sekitar lokasi semburan lumpur Lapindo, kini tidak lagi dapat digunakan. Air berbau karat, berwarna keruh coklat-kekuningan, dan asin. Untuk minum dan memasak, warga terpaksa membeli air bersih dalam kemasan jerigen, dengan harga Rp2.500 per 25 liter.
Data tiga puskesmas—Porong, Tanggulangin, dan Jabon—menunjukkan tingginya jumlah pasien penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di Porong terdapat 3.144 pasien, di Jabon sebanyak 3.623, dan di Tanggulangin selama tahun 2020, jumlahnya mencapai 28.713 pasien.
Warga juga mengaku jika semakin banyak anak yang terdeteksi mengalami gangguan pertumbuhan (stunting). Warga menduga gangguan itu ada kaitannya dengan kondisi lingkungan, khususnya udara dan air yang kian memburuk.
Dampak buruk lain yang terjadi, adalah pencemaran logam berat seperti timbal (Pb), Kadmium (Cd) dan Selenium (Se) pada lahan-lahan pertanian maupun tambak ikan sekitar lumpur Lapindo. Kandungan logam berat pada lahan pertanian telah melebihi baku mutu nilai ambang batas, yakni, Pb 0.157–7.156 ppm, Cd 0.024–2.360 ppm, Se 0.081–7.841 ppm.
Kandungan logam berat hasil pertanian juga di atas baku mutu ambang batas (Pb 0,305–1,611 ppm, Cd 0,034–0,086 ppm, Se0,066–1,086 ppm). Kandungan logam berat itu menyebabkan produk pertanian tidak aman dikonsumsi dan produktivitasnya menurun.
Tak hanya itu, perairan Selat Madura juga terindikasi mengalami pencemaran akibat lumpur-lumpur yang mengalir ke Kali Porong. Logam-logam berat yang terkandung dalam lumpur ikut terbawa arus dan menyebar ke muara sungai di sisi timur yang terhubung dengan Selat Madura. Hasil perikanan pun tak laik konsumsi karena kandungan logam cukup tinggi, seperti kadmium, timbal dan selenium.
Selain itu, sejak awal kemunculan lumpur Lapindo yang menyemburkan 180.000 meter kubik lumpur itu, ikut menyumbang emisi gas metan terbesar di muka bumi. Penelitian dari Adriano Mazzini dkk., menyebutkan, lumpur Lapindo menyebabkan emisi gas metan terbesar yang pernah tercatat dari satu manifestasi gas alam. Hal itu dipengaruhi tekanan fluida dari batuan sedimen bersuhu tinggi sebagai konsekuensi keberadaan gunung api magmatik di sekitar.
Metana (CH4) adalah gas rumah kaca yang 28 kali lebih kuat daripada karbon dioksida (CO2) dalam periode 100 tahun. Gas ini banyak terlepas ke atmosfer oleh sumber alami dan antropogenik. Sekitar 30% metan dari fosil, seperti batubara dan minyak bumi yang diperkirakan mencapai 100-145 juta ton per tahun. Emisi gas metan tinggi dari situs Lapindo dipastikan berdampak terhadap lapisan ozon di atmosfer, pada akhirnya memperparah krisis iklim.
Tragedi Porong dan Jejak Kejahatan Negara-Korporasi di Tubuh Kepulauan Indonesia
Bencana industri di Porong, Sidoarjo sudah hampir delapan belas tahun. Kejahatan negara-korporasi tersebut tak pernah berhenti, bahkan ekstraksi material tambang dan energi terus meluas ke hampir seluruh tubuh kepulauan Indonesia.
Saat ini, lebih dari enam ribu izin tambang tersebar di hampir seluruh pulau, semua perizinan itu diterbitkan sepihak, tanpa persetujuan warga selaku pemilik sah atas ruang hidup.
Operasi buas industri ekstraktif tersebut, meluluhlantakkan ruang hidup warga, mulai dari pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Kepulauan Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, termasuk pulau-pulau kecil.
Alih fungsi lahan kian masif yang berdampak pada menurunnya pasokan pangan warga, pencemaran air dan udara yang memicu terganggunya kesehatan warga, pencemaran ekosistem laut dan lenyapnya ruang hidup nelayan, perusakan kawasan hutan yang memicu bencana banjir dan longsor, hingga kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang berujung di jeruji besi.
Di tengah meluasnya perusakan, pemerintah, terutama di periode kepemimpinan Presiden Jokowi justru memberikan “karpet merah”, melalui ragam regulasi dan insentif kepada perusahaan tambang. Regulasi dan insentif itu, dua di antaranya adalah UU Cipta Kerja dan UU Minerba, juga dibarengi dengan pelabelan khusus bagi wilayah operasi perusahaan, mulai dari Proyek Strategis Nasional hingga Objek Vital Nasional. Pelekatan ‘strategis’ dan ‘vital’ tersebut secara tidak langsung memberi ruang bagi aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga dan memastikan jaminan keamanan operasi perusahaan, sementara ruang resistensi warga semakin terkekang.
Pemilu 2024: Perkuat Solidaritas di Tengah Cengkeraman Oligarki
Kini, di tengah tumpukan utang sosial-ekologis yang terus menumpuk itu, Indonesia kembali mengadakan pemilihan presiden – wakil presiden dan anggota DPR(D) pada 14 Februari 2024.
Ritual elektoral lima tahunan itu, hanya sebatas ajang merebut dan mempertahankan kekuasaan politik dan ekonomi, sebaliknya tumpukan krisis dan derita warga dari satu rezim ke rezim kekuasaan politik berikutnya tak terurus.
Situasi ini sangat mencemaskan, mengingat cengkeraman oligarki tambang dalam Pemilu 2024 semakin menguat, yang ditandai dengan capres-cawapres dan tim pemenangan (parpol dan non-parpol) memiliki afiliasi langsung dan tidak langsung dengan berbagai macam bisnis, termasuk bisnis di sektor industri ekstraktif.
Dalam praktiknya, keterlibatan oligarki dalam setiap momentum elektoral berpotensi besar menjadi pemburu rente dari hasil persekongkolan kepentingan. Para oligark ini kemudian bukan hanya masuk, melainkan mengendalikan kebijakan politik karena sebagian di antaranya berada di pucuk pimpinan partai politik.
Kecemasan akan situasi ini kemudian mendorong kami, warga lingkar tambang dan masyarakat sipil berkumpul di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sebuah situs penting ihwal kejahatan negara-korporasi yang tak berkesudahan.
Kami datang dari sejumlah wilayah krisis di pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Kepulauan Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Nusa Tenggara, sebagai sesama warga yang sudah dan akan dikorbankan oleh kebijakan pemerintah untuk industri ekstraktif.
Kami berhimpun sebagai satu tubuh perlawanan, di tengah arogansi negara yang secara serampangan menggadaikan ruang hidup kami kepada industri ekstraktif. Kami menolak terjebak pada janji dan narasi elit politik yang sedang merebut dan mempertahankan kekuasaan politik, sebab para politisi yang tengah berkontestasi tak terlepas dari kepentingan oligarki, dimana kekayaan alam justru menjadi salah satu sektor yang diincar.
Kami menghimbau kepada seluruh warga, terutama di lingkar tambang, untuk perkuat solidaritas sesama warga, lakukan perlawanan terbuka untuk memastikan keselamatan ruang hidup tersisa.
Narahubung:
- Warga Porong, Sidoarjo: Harwati (081332281826)
- Warga Tumpang Pitu, Banyuwangi: Dayat (082257704127)
- JMPPK: Sukinah (081573985807)
- Warga Halmahera: Muhammad Fadel (085340098336)
- Warga Dairi: Jaklin (081269749225)
- Warga Kalimantan Timur dan Jatam Kaltim: Mareta Sari (085250729164)
- LBH Surabaya: Jauhar (083856242782)
- WALHI Jatim: Wahyu Eknas (082141265128)
- Jatam: Melky Nahar (081319789181)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang