Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka


Berita

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka


Oleh JATAM

04 April 2017





Berita di Harian Kompas, Senin 3 April 2017


Pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan bijih besi PT MMP di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pencabutan ini dilakukan setelah lima tahun warga Pulau Bangka melakukan berbagai protes, termasuk memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2016.

Izin tambang bijih besi seluas 2.000 hektar (ha) dari total luasan Pulau Bangka yang sekitar 4.778 ha itu dikeluarkan mantan Menteri Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Jero Wacik pada akhir masa jabatannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 3109/30/MEM/2014.

Adapun pencabutan izin dikeluarkan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi M Djuraid, saat dihubungi pada Jumat (31/3), membenarkan adanya keputusan tersebut.

Surat pencabutan izin usaha pertambangan tersebut ditandatangani Jonan pada 23 Maret 2017 dan dikirim tembusannya kepada para pihak, termasuk Jaringan Tambang (Jatam) sebagai salah satu pihak pemohon pada 30 Maret 2017.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017 disebutkan, dengan pencabutan ini, seluruh wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Mikgro Metal Perdana dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. Berikutnya, wilayah ini dapat ditetapkan jadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dan atau diusulkan jadi wilayah pencadangan negara (WPN) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah mengapresiasi pencabutan ini. ”Upaya ini berhasil karena keuletan masyarakat adat Kahuku di Pulau Bangka yang memperjuangkan hak atas ekologinya selama sekitar lima tahun terakhir,” kata Merah.

Sebelumnya, masyarakat Kahuku bersama warga lainnya melakukan berbagai protes terhadap izin tambang tersebut. Mereka juga menempuh sejumlah jalur hukum di pengadilan. Dalam proses hukum tersebut, warga tercatat selalu menang, mulai dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015, diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 14 Desember 2015, dan puncaknya adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang kembali memenangkan warga.

Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa yang aktif mendampingi warga Pulau Bangka, mengatakan, masyarakat setempat berterima kasih kepada Menteri ESDM yang sudah taat hukum dengan mencabut izin tambang PT MMP. ”Namun, kami mengharapkan konsistensi pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan tambang mana pun di Pulau Bangka,” ujarnya.

Pekerjaan rumah berikutnya, menurut Jull, adalah memastikan adanya audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan. Ini mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang serta penimbunan mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi.







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka


Share


Oleh JATAM

04 April 2017



Berita di Harian Kompas, Senin 3 April 2017


Pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan bijih besi PT MMP di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pencabutan ini dilakukan setelah lima tahun warga Pulau Bangka melakukan berbagai protes, termasuk memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2016.

Izin tambang bijih besi seluas 2.000 hektar (ha) dari total luasan Pulau Bangka yang sekitar 4.778 ha itu dikeluarkan mantan Menteri Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Jero Wacik pada akhir masa jabatannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 3109/30/MEM/2014.

Adapun pencabutan izin dikeluarkan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi M Djuraid, saat dihubungi pada Jumat (31/3), membenarkan adanya keputusan tersebut.

Surat pencabutan izin usaha pertambangan tersebut ditandatangani Jonan pada 23 Maret 2017 dan dikirim tembusannya kepada para pihak, termasuk Jaringan Tambang (Jatam) sebagai salah satu pihak pemohon pada 30 Maret 2017.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017 disebutkan, dengan pencabutan ini, seluruh wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Mikgro Metal Perdana dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. Berikutnya, wilayah ini dapat ditetapkan jadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dan atau diusulkan jadi wilayah pencadangan negara (WPN) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah mengapresiasi pencabutan ini. ”Upaya ini berhasil karena keuletan masyarakat adat Kahuku di Pulau Bangka yang memperjuangkan hak atas ekologinya selama sekitar lima tahun terakhir,” kata Merah.

Sebelumnya, masyarakat Kahuku bersama warga lainnya melakukan berbagai protes terhadap izin tambang tersebut. Mereka juga menempuh sejumlah jalur hukum di pengadilan. Dalam proses hukum tersebut, warga tercatat selalu menang, mulai dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015, diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 14 Desember 2015, dan puncaknya adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang kembali memenangkan warga.

Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa yang aktif mendampingi warga Pulau Bangka, mengatakan, masyarakat setempat berterima kasih kepada Menteri ESDM yang sudah taat hukum dengan mencabut izin tambang PT MMP. ”Namun, kami mengharapkan konsistensi pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan tambang mana pun di Pulau Bangka,” ujarnya.

Pekerjaan rumah berikutnya, menurut Jull, adalah memastikan adanya audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan. Ini mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang serta penimbunan mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang