Pelaporan Pidana Perusahaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan


Seruan Aksi

Pelaporan Pidana Perusahaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan


Oleh JATAM

05 April 2017





Undangan:

Kepada Yth.
Rekan-rekan Jurnalis/Wartawan dan Pemerhati Lingkungan Hidup,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Pasca koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan tambang yang membangkang pada aturan. Dua dari antara ribuan perusahaan tambang minerba tersebut adalah PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) dan PT Kaltim Jaya Bara (PT KJB), yang masing-masing beroperasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Keduanya menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran berat yang harusnya diganjar dengan sanksi pidana.

Atas pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan yang rusak oleh kegiatan pertambangan akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan masyarakat hanya satu: KLHK melakukan penegakan hukum yang tegas dan berani.

Selanjutnya, ke depan penegakan hukum dapat ditegakan bukan hanya terhadap dua perusahaan ini, tapi juga ribuan perusahaan lainnya yang berkegiatan di kawasan hutan secara ilegal.

Untuk itu, kami mengundang rekan-rekan jurnalis/wartawan untuk meliput pelaporan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT BNJM dan PT KJB, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 6 April 2017
Pukul : 14. 00 WIB
Tempat : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 4, Jalan Gatot Subroto – Senayan, Jakarta 10207

Kami sangat berharap rekan-rekan sekalian turut menyebarkan undangan ini, serta terlibat dalam peliputan pelaporan pidana demi tercapainya tujuan yang dikehendaki.

Demikian undangan ini kami sampaikan, terimakasih atas partisipasi dan perhatian dari rekan-rekan sekalian.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Rayhan Dudayev (ICEL) 0856 9560 1992

Ahmad Saini (JATAM Nasional) 0853 8733 3124







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Seruan Aksi

Pelaporan Pidana Perusahaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan


Share


Oleh JATAM

05 April 2017



Undangan:

Kepada Yth.
Rekan-rekan Jurnalis/Wartawan dan Pemerhati Lingkungan Hidup,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Pasca koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan tambang yang membangkang pada aturan. Dua dari antara ribuan perusahaan tambang minerba tersebut adalah PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) dan PT Kaltim Jaya Bara (PT KJB), yang masing-masing beroperasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Keduanya menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran berat yang harusnya diganjar dengan sanksi pidana.

Atas pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan yang rusak oleh kegiatan pertambangan akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan masyarakat hanya satu: KLHK melakukan penegakan hukum yang tegas dan berani.

Selanjutnya, ke depan penegakan hukum dapat ditegakan bukan hanya terhadap dua perusahaan ini, tapi juga ribuan perusahaan lainnya yang berkegiatan di kawasan hutan secara ilegal.

Untuk itu, kami mengundang rekan-rekan jurnalis/wartawan untuk meliput pelaporan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT BNJM dan PT KJB, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 6 April 2017
Pukul : 14. 00 WIB
Tempat : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 4, Jalan Gatot Subroto – Senayan, Jakarta 10207

Kami sangat berharap rekan-rekan sekalian turut menyebarkan undangan ini, serta terlibat dalam peliputan pelaporan pidana demi tercapainya tujuan yang dikehendaki.

Demikian undangan ini kami sampaikan, terimakasih atas partisipasi dan perhatian dari rekan-rekan sekalian.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Rayhan Dudayev (ICEL) 0856 9560 1992

Ahmad Saini (JATAM Nasional) 0853 8733 3124



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang