Panduan Pengiriman Kartu Pos Dukung Pembatalan Surat Presiden Omnibus Law


Seruan Aksi

Panduan Pengiriman Kartu Pos Dukung Pembatalan Surat Presiden Omnibus Law


Oleh JATAM

04 Agustus 2020





  1. Silahkan cetak atau print kartu pos di atas. Kartu pos juga dapat diunduh di laman website YLBHI, KPA, KPBI, dan JATAM.
  2. Sebelum dikirimkan jangan lupa tempelkan prangko Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) untuk pengiriman dalam negeri. Sedangkan untuk biaya prangko  pengiriman yang berasal dari luar negeri silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
  3. Jika ingin menghemat biaya, kartu pos dapat dikirimkan secara kolektif/kelompok melalui paket pos. Biaya pengiriman paket akan disesuaikan dengan berat kartu pos yang dikumpulkan, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
  4. Alamat tujuan sudah tertera di kartu pos, tidak perlu dituliskan lagi. Sedangkan alamat pengirim silahkan ditulis sendiri, namun ini bukanlah kewajiban dalam pengiriman kartu pos. JIka anda tidak ingin menuliskan alamat rumah anda, setidaknya jangan lupa tuliskan nama anda.
  5. Anda juga dapat menuliskan pesan singkat mengenai alasan anda mendukung pembatalan Surat Presiden Omnibus Law atau harapan  anda kepada Majelis Hakim di halaman belakang  kartu pos.
  6. Sebelum kartu pos dikirimkan jangan lupa foto kartu pos  atau berswafoto (selfie) bersama kartu pos lalu upload/unggah fotonya di akun media sosial anda dengan menyertakan tagar #AtasiVirusCabutOmnibus

Silahkan unduh di sini







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Seruan Aksi

Panduan Pengiriman Kartu Pos Dukung Pembatalan Surat Presiden Omnibus Law


Share


Oleh JATAM

04 Agustus 2020



  1. Silahkan cetak atau print kartu pos di atas. Kartu pos juga dapat diunduh di laman website YLBHI, KPA, KPBI, dan JATAM.
  2. Sebelum dikirimkan jangan lupa tempelkan prangko Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) untuk pengiriman dalam negeri. Sedangkan untuk biaya prangko  pengiriman yang berasal dari luar negeri silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
  3. Jika ingin menghemat biaya, kartu pos dapat dikirimkan secara kolektif/kelompok melalui paket pos. Biaya pengiriman paket akan disesuaikan dengan berat kartu pos yang dikumpulkan, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
  4. Alamat tujuan sudah tertera di kartu pos, tidak perlu dituliskan lagi. Sedangkan alamat pengirim silahkan ditulis sendiri, namun ini bukanlah kewajiban dalam pengiriman kartu pos. JIka anda tidak ingin menuliskan alamat rumah anda, setidaknya jangan lupa tuliskan nama anda.
  5. Anda juga dapat menuliskan pesan singkat mengenai alasan anda mendukung pembatalan Surat Presiden Omnibus Law atau harapan  anda kepada Majelis Hakim di halaman belakang  kartu pos.
  6. Sebelum kartu pos dikirimkan jangan lupa foto kartu pos  atau berswafoto (selfie) bersama kartu pos lalu upload/unggah fotonya di akun media sosial anda dengan menyertakan tagar #AtasiVirusCabutOmnibus

Silahkan unduh di sini



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang