Panduan Pengiriman Kartu Pos Dukung Pembatalan Surat Presiden Omnibus Law
Seruan Aksi
Panduan Pengiriman Kartu Pos Dukung Pembatalan Surat Presiden Omnibus Law
Oleh JATAM
04 Agustus 2020
- Silahkan cetak atau print kartu pos di atas. Kartu pos juga dapat diunduh di laman website YLBHI, KPA, KPBI, dan JATAM.
- Sebelum dikirimkan jangan lupa tempelkan prangko Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) untuk pengiriman dalam negeri. Sedangkan untuk biaya prangko pengiriman yang berasal dari luar negeri silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
- Jika ingin menghemat biaya, kartu pos dapat dikirimkan secara kolektif/kelompok melalui paket pos. Biaya pengiriman paket akan disesuaikan dengan berat kartu pos yang dikumpulkan, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke kantor pos atau agen jasa pengiriman terdekat.
- Alamat tujuan sudah tertera di kartu pos, tidak perlu dituliskan lagi. Sedangkan alamat pengirim silahkan ditulis sendiri, namun ini bukanlah kewajiban dalam pengiriman kartu pos. JIka anda tidak ingin menuliskan alamat rumah anda, setidaknya jangan lupa tuliskan nama anda.
- Anda juga dapat menuliskan pesan singkat mengenai alasan anda mendukung pembatalan Surat Presiden Omnibus Law atau harapan anda kepada Majelis Hakim di halaman belakang kartu pos.
- Sebelum kartu pos dikirimkan jangan lupa foto kartu pos atau berswafoto (selfie) bersama kartu pos lalu upload/unggah fotonya di akun media sosial anda dengan menyertakan tagar #AtasiVirusCabutOmnibus
Silahkan unduh di sini
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang