Omnibus Law: Kitab Hukum Oligarki
Publikasi
Omnibus Law: Kitab Hukum Oligarki
Oleh JATAM
09 November 2020
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan secara kilat meskipun di tengah situasi masyarakat yang sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19. Pertanyaannya, “Bagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan dan energi kotor di Indonesia terhubung dengan orang-orang lingkaran pembahasan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja?” dan “Bagaimana konfik kepentingan dan/atau keuntungan mereka di Omnibus Law?”
Koalisi #BersihkanIndonesia menelusuri aktor-aktor penting mulai dari Satgas Omnibus Law, Panja, hingga Pimpinan DPR RI yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor untuk menemukan jawaban siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari regulasi ini. Pada saat bersamaan, konfik kepentingan para elite yang akan menimbulkan beragam kerugian publik, di antaranya dalam bentuk ancaman kerusakan lingkungan juga dikaji.
Melalui penelusuran tersebut, ditemukan bahwa aktor-aktor penting yang terlibat di Satgas Omnibus Law, Panja, Pimpinan DPR RI, hingga beberapa kementerian terkait memiliki relasi dengan bisnis tambang dan energi kotor di Indonesia.
Hubungan ini menunjukkan konfik kepentingan, karena para penyusun dan pembahas UU ini ditemukan memiliki relasi bisnis langsung maupun tidak langsung secara pribadi dengan sejumlah perusahaan, baik sebagai pemilik, komisaris, hingga direksi, tetapi di saat yang bersamaan mereka juga adalah para pihak yang menyusun dan membahas regulasi Cipta Kerja ini. Bahkan dalam berbagai sidang pembahasan UU Cipta Kerja yang dipantau oleh koalisi, pihak-pihak ini sangat minim memberikan kritik terhadap draf RUU yang dibahas serta selalu mendukung draf yang diusulkan oleh pemerintah. Ditambah lagi, penelusuran rekam jejak menemukan sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada pilpres 2019 lalu.
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang