Menuntut Pemerintah -KLHK- Menindak Segera Pencabut Nyawa Anak-Anak di Kalimantan Timur
Kampanye
Menuntut Pemerintah -KLHK- Menindak Segera Pencabut Nyawa Anak-Anak di Kalimantan Timur
Oleh JATAM
14 September 2015
Krisis nurani pengurus Negara Republik Indonesia sudah sampai pada titik nadir yang menyedihkan. Kasus tewasnya anak-anak ke dalam lubang tambang terus berulang, namun tak ada tindakan nyata menyeret pelaku pencabut nyawa anak-anak bangsa sebagai penerus Negeri. Kasus yang terjadi pertama kali pada 2011, tidak menjadi peringatan dini, namun dibiarkan terus terjadi hingga korban yang ke-15 (11 anak Samarinda dan 4 anak Kutai Kartanegara) pada 24 Agustus 2015, di Pampang Samarinda, lubang tambang milik PT. Lana Harita Indonesia.
Pergantian Presiden, juga Menteri, hanya simbol perubahan kekuasaan semata. Penindakan dan penegakan hukum, seharusnya menjadi sebuah perubahan mendasar yang dapat dilakukan Pemerintah saat ini. Proses administrasi prosedural tak bisa lagi diharapkan, terobosan hukum harus dikedepankan agar tidak seperti Keledai yang kembali jatuh di lubang yang sama. Saatnya pengurus Negara ini berani berhadapan dengan para pemodal, khususnya di industri pertambangan.
Untuk itu, Kami Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengajak segenap bangsa yang peduli akan nasib anak-anak bangsa ini tidak lagi menjadi korban berikutnya oleh lubang tambang pencabut nyawa, menuntut Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), segera menindak perusahaan tambang yang sengaja membiarkan lubang tambangnya menjadi mesin pencabut nyawa. Kota Samarinda tidak boleh lagi menjadi ladang pembantian anak-anak. Oleh karenanya kirimkan Surat protes dan tuntutan Anda (contoh surat terlampir) kepada KLHK, dan lembaga Negara lainnya; Presiden, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Contoh Format Surat Klik Disini
Kirimkan Surat protes dan tuntutan Anda ke Fax atau Via Pos;
1. Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3
Jln. Gatot Subroto – Senayan Jakarta -Indonesia – 10207
Telepon/Fax: +62-21-5704501-04; +62-21-573019
No Kontak Siti Nurbaya, Menteri KHLK (08121116061)
Email: pusdata@dephut.go.id
2. Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17 – 18 Jakarta Pusat 10110
Tlp. (021) 3845627 Fax, : (021) 3451069, 3849061
3. Kementerian ESDM
Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, DKI Jakarta, 10110
Telepon +62 (021) 3804242 Fax +62 (021) 3440649
4. Kementerian Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,12940
Telp/Faks: 021-5253004
5. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak
Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta 10110.
Telepon 021-3842638, Fax 021-3805562/021-3805559
6. KOMNAS HAM
Jalan Latuharhary No. 4b Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Telepon 021-3925230 Fax 021-3925227
Email: info@komnasham.go.id
7. Kepolisian Republik Indonesia
Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan 12110,
Telepon 021-91261059 Fax 021-72118741
Email : mabes@polri.go.id
Media Nasional
1. KOMPAS
Jl. Palmerah Selatan No. 26-28, Jakarta 10270
Telp. (021) 5347710/20/30, 5302200. Fax. (021) 5492685
Email : kompas@kompas.com.com
2. KORAN TEMPO
Kebayoran Centre Blok A11-A15,
Jl. Kebayoran Baru Mayestik, Jakarta 12240
Telp. (021) 7255625.
Fax. (021) 7255645, 7255650
Email : koran@tempo.co.id, interaktif@tempo.co.id
3. MEDIA INDONESIA
Kompleks Deta Kedoya,
Jl. Pilar Raya Kav. A-D, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Telp. (021) 5812088.
Fax. (021) 5812102, 5812105
Email : redaksi@mediaindonesia.co.id,
Atau Kirimkan surat Anda ke JATAM
Jalan Mampang Prapatan IV no. 30B, Jakarta Selatan.
Telepon 021-7997849 Fax; 021-7997174 email; jatam@jatam.org
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang