Menggugat Lubang Tambang, Pulihkan Ibu Bumi
Kampanye
Menggugat Lubang Tambang, Pulihkan Ibu Bumi
Oleh JATAM
22 Desember 2016
[Samarinda, 22 Desember 2016] – Saat hari ibu yang jatuh hari ini dan kita peringati di seluruh penjuru nusantara, 25 ibu di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah menanti kepastian hukum harus menerima kenyatan pahit jika penanganan kasus kematian anak mereka “berjalan ditempat”. Penyidikan kasus nyaris tanpa transparansi dan lamanya proses penanganan hukum menimbulkan pertanyaan pada Kepolisian Kaltim, mengapa hanya 1 peristiwa (kasus) yang maju ke Pengadilan, sementara ada puluhan yang lain masih mengendap di kepolisian.
“Keadilan tenggelam bersama lumpur kejahatan 17 konsesi tambang di Propinsi ini”, ucap Mareta Sari dari Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT).
Sudah lebih dari 5 tahun, Keadilan untuk 16 anak di Kota Samarinda yang tewas di lubang tambang (26 di Kaltim) tak kunjung mendapatkan kabar memuaskan. Adalah Rahmawati, Nuraeni, Muliana dan Marsini, mereka ber-empat dengan tegas menolak diam menunggu di rumah menanti peran pemerintah yang nampak tidak punya wibawa di hadapan perusahaan tambang. Bersama dengan aktivis lingkungan mereka memasang Plang “Lubang Ini Digugat”, Peringatan tanda bahaya agar pemerintah hadir di kawasan berbahaya ini.
Komitmen mereka jelas, “kami tidak akan berhenti sampai Negara menutup lubang tambang dan menghukum perusahan-perusahaan ini” kata Rahmawati ibu dari almarhum M Raihan Saputra. Harapan masyarakat agar jumlah anak yang mati tenggelam tidak terus bertambah nampaknya perlu dipertanyakan kembali kepada Pengurus negeri ini.
“Walau sadar bahwa pemerintah pusat sudah menyebut ini kejahatan luar biasa seharusnya langkah-langkah luar biasa pula yang di lakukan” ucap Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim. Komitmen Pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman lubang tambang hanya sebatas retorika pencitraan yang selalu berlindung di balik alasan “kami percayakan pada proses hukum”.
Catatan Jatam kaltim ada 232 lubang tambang yang mengancam dan lebih dari setengahnya bertetangga langsung dengan pemukiman warga. Sebagaian besar dari lubang-lubang tersebut Tidak menjalankan ketentuan-ketentuan soal pengawasan dan keamanan seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya ; Tak ada pagar pengaman dan tanda-tanda mengenai bahaya lubang tambang serta tidak ada pengawasan di sekitar area bekas lubang tambang.
TKPT dan JATAM Kaltim mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk segera bertindak, pertama, Menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di dekat pemukiman se-Kota Samarinda; Kedua, Melakukan audit lingkungan menyeluruh di kota Samarinda; Ketiga, Memerintahkan seluruh perusahaan tambang untuk menutup semua lubang tambangnya di seluruh Kota Samarinda.
Samarinda lebih mirip Toilet, karena industri tambang hanya mampir mengeruk sumber daya alam, meninggalkan lubang, penggundulan hutan, menghancurkan dan meracuni sawah-sawah serta sumber air. Sejak awal kebijakan tanpa di barengi akal sehat sudah terlihat maka tidak mengherankan jika semangatnya Datang, Gali dan Pergi tinggalkan Kerusakan ini untuk Pribumi!
Selamat hari Ibu! Perempuan menuntut Keadlian dan keselamatan bagi anak. Ibu Bumi restui Perjuangan ini!
Mareta Sari – TKPT : 0852 5072 9164
Pradarma Rupang – JATAM KALTIM 0852 5050 9899
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang