JATAM Sulteng Desak Gubernur Cabut IUP PT. Mutiara Alam Perkasa dan CV. Raudan Indah
Kampanye
JATAM Sulteng Desak Gubernur Cabut IUP PT. Mutiara Alam Perkasa dan CV. Raudan Indah
Oleh JATAM
05 Mei 2017
[Siaran Pers, JATAM Sulteng] – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, dengan ini menyampaikan bahwa Keberadaan dua perusahaan tambang PT. Mutiara Alam Perkasa di tiga Desa; Siboang, Samalili dan Tonggolobibi serta CV. Raudan Indah di Desa Balukang Kecamatan Sojol Kab. Donggala, Sulawesi Tengah mendapat penolakan masyarakat di sekitar wilayah eksplotasi yang berdampak negatif kepada masyarakat di sekitar tambang. Masyarakat menolak dengan alasan sebagai berikut.
Pertama; PT. Mutiara Alam Perkasa ( PT.MAP ) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi Biji Besi dengan luas 8.300 Ha Sejak tanggal 19 Agustus Tahun 2015 dengan Nomor SK: 188.45/0480/DESDM/2015, Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Biji Besi) di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dari Bupati Donggala, dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencakup area hutan lindung dan konservasi, serta terdapat juga perkebunan dan pemukiman masyarakat.
PT. MAP mulai melakukan aktivitas eskplorasi di lahan masyarakat tanpa persetujuan warga desa Siboang, Samalili dan Tonggolobibi. PT. MAP Juga sewenang-wenang kepada masyarakat karena melakukan pembukaan dan perluasan jalan tanpa sepengetahuan pemilik- pemilik perkebunan yang akan di gunakan sebagai jalan produksi perusahaan.
Selain itu masyarakat tiga desa sangat resa dengan aktivitas perusahaan karena membuat sungai yang di gunakan warga sebagai sumber mata air pertanian terancam rusak. Jika kedepan sungai menjadi rusak, masyarakat yang akan merasakan dampaknya adalah petani itu sendiri. Selain itu untuk melanggengkan aktivitasnya perusahaan menggunakan preman untuk mengitimidasi para penolak tambang.
Kedua; CV. Raudan Indah. Yang mengantongi IUP Operasi Produksi dengan Nomor SK: 188.45/0707/DESDM/2014 sejak tanggal 12 juli Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batuan Pasir, Batu dan Keriki di desa Balukang Kec. Sojol Kab. Donggala. Penolakan aktivitas sudah lama mendapatkan penolakan dari masyarakat dan didasari karena masyarakat desa balukang melihat aktivitas perusahaan, sudah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan merusak sumber mata pencarian masyarakat, karena sebahagian besar aktivitas masuk dalam areal perkebunan masyarakat yang mengakibatkan tumbangnya/rubuhnya puluhan pohon kelapa yang berada di kebun warga desa Balukang.
Aktivitas Perusahaan yang masuk kedalam wilayah perkebunan warga tidak mendaptkan persetujuan dari masyarakat desa Balukang. diduga perusahaan melakukan pemalsuan tanda tangan masyarakat yang areal perkebunannya masuk dalam Wilayah CV. Raudah Indah. Karena merasa di rugikan oleh pihak perusahaan, maka masyarakat melakukan aksi penolakan. Dan Upaya Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat maka pihak perusahaan melaporkan warga setempat dengan pasal menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Terakhir pada tanggal 07 Maret 2017 8 (delapan) orang petani yang menolak telah ditetapkan oleh Porles Donggala sebagai tersangka,
Kehadiran Kedua perusahaan ini telah menyebabkan dua hal:
Pertama; Terjadinya pelanggaran hukum karena melanggar Pasal 28 PERDA RTRW Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala yang menetapkan Kecamatan Sojol Sebagai Kawasan Pertanian.
Kedua; Masyarakat takut jika kehadiran perusahaan akan menimbulkan konflik pro dan kontrak ditengah masyarakat.
Untuk itu, kami JATAM Sulteng menuntut kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, agar:
Pertama; Gubernur Sulawesi Tengah segera mencabut IUP PT. Mutiara Alam Perkasa Dan CV. Raudan Indah karena telah melanggar hukum sejak penerbitannya. Bupati tidak memiliki kewenangan memberikan IUP kepada perusahaan tambang setelah berlakunya UU 23 Tahun 2014.
Kedua; Aparat Penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan
Ketiga: Polres Donggala segera melepaskan masyarakat dari tindakan kriminalisasi akibat laporan perusahaan.
Nara hubung JATAM Sulteng:
Moh. Taufik ( 082394671965 )
Asrianto Laando ( 085397985878 )
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang