Lagi, Lubang Maut Batu Bara ‘Makan’ Korban


Siaran Pers

Lagi, Lubang Maut Batu Bara ‘Makan’ Korban


Oleh JATAM

05 Juli 2017





[Kutai Barat, 3 Juli 2017] – Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang seharusnya dirayakan dengan penuh kegembiraan bersama keluarga justru menjadi hari yang kelam bagi keluarga Bapak Supiato dan Ibu Azizah di Desa Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Anak mereka, Novita Sari (18 tahun), siswi kelas 2 di SMK Barong Tongkok, tewas tenggelam di Lubang Tambang Batubara milik PT Gunung Bayan Pratama Coal di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Minggu, 25 Juni, kemarin.

Kabar tewasnya Novita Sari menambah daftar panjang korban tenggelam di lubang tambang yang, kini sudah mencapai 28 orang. Sebaran tempat kejadian perkara juga meluas, dimulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kini di Kabupaten Kutai Barat.

Tewas tenggelamnya Novita Sari bermula ketika ia dan kedua temannya berencana liburan ke kebun binatang di Kem Baru. Namun sewaktu mereka sampai di sana kebun binatang tersebut ternyata sudah tidak ada. Kabarnya Kebun binatang tersebut pernah dikelola oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal pada pertengahan 2016. Namun kebun binatang ini sudah dipindahkan ke Batu Kajang, Kabupaten Paser. Karena sudah terlanjur jalan dengan teman-temannya mereka lalu mencari tempat rekreasi terdekat. Lalu muncul ide ke lubang tambang terdekat di Kem Baru di Belusu. Mereka kemudian masuk ke lubang tambang bermain dan mandi mandi di Lubang yang berbahaya yang kira-kira luasnya 3 kali lapangan sepak bola dengan kedalaman tengah 35 meter.

Lubang tambang tempat meninggalnya Novita Sari ditinggalkan begitu saja oleh PT Gunung Bayan Paratama Coal sudah berlangsung sejak pertegahan 2015. Diantara Kampung Muara Tae dan kampung Belusuh yang hanya berjarak 14 km terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja perusahaan. bahkan dinas pertambangan Kalimantan Timur menyebut bahwa perusahaan ini meninggalkan sebanyak 35 lubang yang menganga.

Data yang dihimpun Jatam Kaltim di Lapangan ditemukan, jarak antara lubang tambang dengan pemukiman hanya 100 meter. Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter.

Padahal dalam ketentuannya, perusahaan yang meninggalkan Lubang Tambang tanpa adanya penutupan kembali melanggar ketentuan PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dimana perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi setelah operasi produksi, paling lambat 30 hari kalender.

Selain lubang-lubang tambang beracun dan mematikan, perusahaan yang mendapat izin sejak 15 agustus 1994 dan memiliki konsesi tambang mencapai 23.055 hektar, PT Gunung Bayan Pratama Coal juga melakukan telah merampas lahan masyarakat adat Muara Tae pada awal tahun 1999. Begitu juga kegiatan mereka dalam angkut muat batubara yang menggunakan tongkang pernah menabrak 6 rumah warga di Desa Benua Puhun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartangera.

Dua perusahaan lainnya di bawah Bayan Resources yakni T Bara Tabang dan Fajar Sakti Prima juga masih beraktifitas, mengangkut batubara yang melewati sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman, padahal kawasan itu adalah kawasan konservasi gambut, sumber penghidupan warga seperti ikan, rumah endemik pesut yang terancam punah dan kawasan cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 598/ kpts/-II / 1995. Aktifitas perusahaan-perusahaan ini menjadi biang kerok kerusakan lingkungan sejak awal beroperasi hingga sekarang.

Atas peristiwa kelam ini, pemerintah, baik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Gubernur Kalimantan Timur harus menegakan hukum terhadap perusahaan tambang bermasalah ini dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai amanat pasal 97 – 112 pada UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan segera mencabut izin tambang serta melakukan pemulihan lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka korban tewas di lubang tambang, sekalipun tidak kita harapkan, akan terus bertambah, lagi dan lagi.

Pradarma Rupang
Dinamisator JATAM Kaltim
Hp. 0852 5050 9899







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Lagi, Lubang Maut Batu Bara ‘Makan’ Korban


Share


Oleh JATAM

05 Juli 2017



[Kutai Barat, 3 Juli 2017] – Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang seharusnya dirayakan dengan penuh kegembiraan bersama keluarga justru menjadi hari yang kelam bagi keluarga Bapak Supiato dan Ibu Azizah di Desa Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Anak mereka, Novita Sari (18 tahun), siswi kelas 2 di SMK Barong Tongkok, tewas tenggelam di Lubang Tambang Batubara milik PT Gunung Bayan Pratama Coal di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Minggu, 25 Juni, kemarin.

Kabar tewasnya Novita Sari menambah daftar panjang korban tenggelam di lubang tambang yang, kini sudah mencapai 28 orang. Sebaran tempat kejadian perkara juga meluas, dimulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kini di Kabupaten Kutai Barat.

Tewas tenggelamnya Novita Sari bermula ketika ia dan kedua temannya berencana liburan ke kebun binatang di Kem Baru. Namun sewaktu mereka sampai di sana kebun binatang tersebut ternyata sudah tidak ada. Kabarnya Kebun binatang tersebut pernah dikelola oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal pada pertengahan 2016. Namun kebun binatang ini sudah dipindahkan ke Batu Kajang, Kabupaten Paser. Karena sudah terlanjur jalan dengan teman-temannya mereka lalu mencari tempat rekreasi terdekat. Lalu muncul ide ke lubang tambang terdekat di Kem Baru di Belusu. Mereka kemudian masuk ke lubang tambang bermain dan mandi mandi di Lubang yang berbahaya yang kira-kira luasnya 3 kali lapangan sepak bola dengan kedalaman tengah 35 meter.

Lubang tambang tempat meninggalnya Novita Sari ditinggalkan begitu saja oleh PT Gunung Bayan Paratama Coal sudah berlangsung sejak pertegahan 2015. Diantara Kampung Muara Tae dan kampung Belusuh yang hanya berjarak 14 km terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja perusahaan. bahkan dinas pertambangan Kalimantan Timur menyebut bahwa perusahaan ini meninggalkan sebanyak 35 lubang yang menganga.

Data yang dihimpun Jatam Kaltim di Lapangan ditemukan, jarak antara lubang tambang dengan pemukiman hanya 100 meter. Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter.

Padahal dalam ketentuannya, perusahaan yang meninggalkan Lubang Tambang tanpa adanya penutupan kembali melanggar ketentuan PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dimana perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi setelah operasi produksi, paling lambat 30 hari kalender.

Selain lubang-lubang tambang beracun dan mematikan, perusahaan yang mendapat izin sejak 15 agustus 1994 dan memiliki konsesi tambang mencapai 23.055 hektar, PT Gunung Bayan Pratama Coal juga melakukan telah merampas lahan masyarakat adat Muara Tae pada awal tahun 1999. Begitu juga kegiatan mereka dalam angkut muat batubara yang menggunakan tongkang pernah menabrak 6 rumah warga di Desa Benua Puhun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartangera.

Dua perusahaan lainnya di bawah Bayan Resources yakni T Bara Tabang dan Fajar Sakti Prima juga masih beraktifitas, mengangkut batubara yang melewati sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman, padahal kawasan itu adalah kawasan konservasi gambut, sumber penghidupan warga seperti ikan, rumah endemik pesut yang terancam punah dan kawasan cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 598/ kpts/-II / 1995. Aktifitas perusahaan-perusahaan ini menjadi biang kerok kerusakan lingkungan sejak awal beroperasi hingga sekarang.

Atas peristiwa kelam ini, pemerintah, baik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Gubernur Kalimantan Timur harus menegakan hukum terhadap perusahaan tambang bermasalah ini dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai amanat pasal 97 – 112 pada UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan segera mencabut izin tambang serta melakukan pemulihan lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka korban tewas di lubang tambang, sekalipun tidak kita harapkan, akan terus bertambah, lagi dan lagi.

Pradarma Rupang
Dinamisator JATAM Kaltim
Hp. 0852 5050 9899



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang