Kriminalisasi Ritual Adat Paser, Aparat Kepolisian Dipihak Mana?


Kampanye

Kriminalisasi Ritual Adat Paser, Aparat Kepolisian Dipihak Mana?


Oleh JATAM

05 Juni 2015





Press Release, Samarinda, 1 Juni 2015. Puncak putusan sidang Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser, Kapolres Paser dan Kapolda Balikpapan menurunkan hampir seluruh personilnya lengkap Dengan Mobil Barakuda, Gegana, water Canon hingga anjing pelacak.

Kasus Keriminalisasi Ritual Adat Belian Paser Semakin Menuai Kontroversi. Ini tidak terlepas dari Peranan Aparat Kepolisian baik dari Polres Paser Hinggal Polda Balikpapan dengan menurunkan Mobil Barakuda, water canon, gegana, hingga anjing pelacak. Apa yang dilakukan aparat kepolisian dinilai berlebihan pada Sidang Putusan Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser (27/05/2015).

Norhayati sangat geram akibat ulah aparat Kepolisian, dirinya dan Warga Paser yang akan menghadiri persidangan digeledah dulu sebelum masuk keruang sidang, bahkan untuk kekamar kecil harus dikawal, ditunggu hingga kembali keruang sidang. Yang paling tidak masuk akal adalah warga yang menghadiri persidangan dibatasi hanya 25 orang saja, padahal sidang yang berlangsung merupakan sidang terbuka.

Menurut Norhayati “keberatan akan tindakan aparat ini sudah saya sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umun, akan tetapi jaksa malah berdalih bahwa pengaman ini demi keselamatan saya sendiri. Saya jadi heran.

Mengamankan dari apa? Yang datang kepersidangan adalah kerabat saya sendiri. Jadii tidak perlu memperlakukan kami seperti penjahat besar bahkan teroris”, tegas Norhayati.

Kasus kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser sebenarnya memang merupakan kasus yang terdengar baru di Indonesia, dimana ritual adat menjadi subyek dan alasan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Kasus bermula saat Norhayati Bersama Keluarga besar melakukan Ritual Adat Belian Paser di tanahnya sendiri Di Desa Songka, Kecamatan Batu Kajang, Kabupaten Paser – Kaltim pada tanggal 16 Juni 2012. Tanah Keluarga Norhayati yang secara turun -temurun diwariskan digusur paksa oleh PT. Kideco Jaya Agung sebelum menemukan kesepakat harga yang sesuai. Tapi PT. Kideco malah langsung melakukan penggusuran. Ritual ini dilakukan karena Norhayati merasa telah mengalami jalan buntu ketika harus berhadapan dengan perusahaan.

Ritual Adat Belian Paser rencananya akan berlangsung Selama lima hari lima malam. Akan tetapi pada hari ketiga belian sudah di hentikan oleh perusahaan dengan menggunakan aparat Kempolisian membongkar paksa tenda belian di lokasi yang digusur perusahaan. Bahkan perusahaan menuntut Norhayati dengan UU 162 Minerba, sebagai kegiatan Menghalang -Halangi aktifitas pertambangan dengan melakukan Ritual Adat Belian Paser.

Selama persidangan, Kideco melalui saksi – saksinya tidak pernah bisa membuktikan tuntutan. Mulai dari apakah pernah melihat norhayati mesangan tali di tengah jalan, memasang spanduk ditengah jalan,, hngga memasang tenda di tengah jalan. Yang paling aneh selama persidangan. Aparat keplisian selalu melakukan pengamanan yang berlebihan.

Akibat ulah aparat kepolisian sidang akhirnya ditunda hingga tanggal 4 juni 2015. Norhayati sendiri sudah mengajukan keberatan atas ulah Polres Batu Kajang dan Polda Balikpapan ke Mabes Polri di Jakarta.

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) KALTIM
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) KALTIM

Contact Person:
NORHAYATI : 0813 6591 8227

MARGARETA SETING : 0852 9628 5818

BAYU SAPUTRA LADEN : 0853 5002 9822

MERAH JOHANSYAH : 0813 4788 2228

http://www.amankaltim.blogspot.com/







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Kriminalisasi Ritual Adat Paser, Aparat Kepolisian Dipihak Mana?


Share


Oleh JATAM

05 Juni 2015



Press Release, Samarinda, 1 Juni 2015. Puncak putusan sidang Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser, Kapolres Paser dan Kapolda Balikpapan menurunkan hampir seluruh personilnya lengkap Dengan Mobil Barakuda, Gegana, water Canon hingga anjing pelacak.

Kasus Keriminalisasi Ritual Adat Belian Paser Semakin Menuai Kontroversi. Ini tidak terlepas dari Peranan Aparat Kepolisian baik dari Polres Paser Hinggal Polda Balikpapan dengan menurunkan Mobil Barakuda, water canon, gegana, hingga anjing pelacak. Apa yang dilakukan aparat kepolisian dinilai berlebihan pada Sidang Putusan Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser (27/05/2015).

Norhayati sangat geram akibat ulah aparat Kepolisian, dirinya dan Warga Paser yang akan menghadiri persidangan digeledah dulu sebelum masuk keruang sidang, bahkan untuk kekamar kecil harus dikawal, ditunggu hingga kembali keruang sidang. Yang paling tidak masuk akal adalah warga yang menghadiri persidangan dibatasi hanya 25 orang saja, padahal sidang yang berlangsung merupakan sidang terbuka.

Menurut Norhayati “keberatan akan tindakan aparat ini sudah saya sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umun, akan tetapi jaksa malah berdalih bahwa pengaman ini demi keselamatan saya sendiri. Saya jadi heran.

Mengamankan dari apa? Yang datang kepersidangan adalah kerabat saya sendiri. Jadii tidak perlu memperlakukan kami seperti penjahat besar bahkan teroris”, tegas Norhayati.

Kasus kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser sebenarnya memang merupakan kasus yang terdengar baru di Indonesia, dimana ritual adat menjadi subyek dan alasan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Kasus bermula saat Norhayati Bersama Keluarga besar melakukan Ritual Adat Belian Paser di tanahnya sendiri Di Desa Songka, Kecamatan Batu Kajang, Kabupaten Paser – Kaltim pada tanggal 16 Juni 2012. Tanah Keluarga Norhayati yang secara turun -temurun diwariskan digusur paksa oleh PT. Kideco Jaya Agung sebelum menemukan kesepakat harga yang sesuai. Tapi PT. Kideco malah langsung melakukan penggusuran. Ritual ini dilakukan karena Norhayati merasa telah mengalami jalan buntu ketika harus berhadapan dengan perusahaan.

Ritual Adat Belian Paser rencananya akan berlangsung Selama lima hari lima malam. Akan tetapi pada hari ketiga belian sudah di hentikan oleh perusahaan dengan menggunakan aparat Kempolisian membongkar paksa tenda belian di lokasi yang digusur perusahaan. Bahkan perusahaan menuntut Norhayati dengan UU 162 Minerba, sebagai kegiatan Menghalang -Halangi aktifitas pertambangan dengan melakukan Ritual Adat Belian Paser.

Selama persidangan, Kideco melalui saksi – saksinya tidak pernah bisa membuktikan tuntutan. Mulai dari apakah pernah melihat norhayati mesangan tali di tengah jalan, memasang spanduk ditengah jalan,, hngga memasang tenda di tengah jalan. Yang paling aneh selama persidangan. Aparat keplisian selalu melakukan pengamanan yang berlebihan.

Akibat ulah aparat kepolisian sidang akhirnya ditunda hingga tanggal 4 juni 2015. Norhayati sendiri sudah mengajukan keberatan atas ulah Polres Batu Kajang dan Polda Balikpapan ke Mabes Polri di Jakarta.

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) KALTIM
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) KALTIM

Contact Person:
NORHAYATI : 0813 6591 8227

MARGARETA SETING : 0852 9628 5818

BAYU SAPUTRA LADEN : 0853 5002 9822

MERAH JOHANSYAH : 0813 4788 2228

http://www.amankaltim.blogspot.com/



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang